Penulis: Syifa Gartika
Bayangkan seekor ikan terbesar di dunia harus berenang di antara tumpukan sampah dan perairan yang tercemar. Satwa yang seharusnya hidup bebas di lautan justru menghadapi ancaman dari aktivitas manusia. Itulah gambaran yang mengingatkan kita pada kondisi pesisir utara Jawa, ketika seekor hiu paus (Rhincodon typus) ditemukan mati di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada September 2025. Peristiwa ini bukan sekadar kabar kematian satwa laut, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kondisi lingkungan pesisir memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan di dalamnya.
Dalam laporan Mongabay Indonesia mengenai kematian hiu paus di Pantura Jawa, disebutkan bahwa satwa tersebut memiliki panjang sekitar empat meter dan berat mencapai satu ton. Hiu paus itu ditemukan dalam kondisi mati ketika jaring nelayan ditarik. Meskipun penyebab kematiannya belum dapat dipastikan, peristiwa ini terjadi di tengah permasalahan pencemaran perairan Muara Gembong akibat limbah domestik dan industri yang terbawa aliran sungai menuju laut.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa permasalahan pencemaran laut tidak hanya berkaitan dengan sampah yang terlihat di permukaan, tetapi juga menyangkut kualitas habitat dan keberlangsungan kehidupan biota laut.
Ketika Sampah Menjadi Ancaman bagi Kehidupan Laut
Hiu paus merupakan hewan penyaring makanan (filter feeder) yang mengonsumsi plankton dan organisme kecil dengan menyaring air laut dalam jumlah besar. Karakteristik tersebut membuatnya berpotensi terpapar berbagai partikel pencemar yang berada di lingkungan perairan, termasuk mikroplastik.
Ancaman tersebut bukan sekadar dugaan. Penelitian berjudul “Microplastics in Whale Sharks” yang dipublikasikan dalam jurnal Microplastics and Nanoplastics (2021) menemukan keberadaan mikroplastik dalam sampel feses hiu paus di Filipina. Penelitian tersebut menganalisis 99 sampel feses yang sebagian besar berasal dari 40 individu hiu paus yang teridentifikasi. Hasilnya menunjukkan rata-rata 2,8 partikel mikroplastik per gram sampel feses. Temuan ini menjadi bukti bahwa hiu paus dapat menelan mikroplastik melalui aktivitas makannya, meskipun dampaknya terhadap kondisi kesehatan satwa tersebut masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
Permasalahan tersebut juga relevan dengan kondisi perairan Indonesia. Penelitian mengenai sampah Sungai Cimandiri yang bermuara ke Samudra Hindia menemukan bahwa plastik merupakan jenis sampah terapung yang paling dominan memasuki perairan selatan Jawa. Bahkan, plastik mencakup sekitar 99,92 persen dari total jumlah sampah yang teridentifikasi dalam penelitian tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sungai dapat menjadi jalur masuk sampah dari daratan menuju ekosistem laut.
Dengan demikian, pencemaran yang berasal dari aktivitas manusia di daratan dapat menyebar hingga ke habitat berbagai organisme laut. Dampaknya tidak berhenti pada penurunan kualitas perairan, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai makanan dan meningkatkan risiko paparan pencemar bagi biota laut.
Bukan Hanya Pencemaran, Ancaman Datang dari Berbagai Arah
Pencemaran bukan satu-satunya tekanan yang dihadapi hiu paus. Aktivitas perikanan, lalu lintas kapal, dan perubahan kondisi habitat turut meningkatkan risiko terhadap kelangsungan hidupnya. Hiu paus yang mencari makan di sekitar perairan pesisir berpotensi terjerat jaring nelayan atau mengalami tabrakan dengan kapal.
Berdasarkan penelitian dari Womersley et al. (2022) yang membahas Global Collision-Risk Hotspots of Marine Traffic and the World’s Largest Fish, the Whale Shark, sekitar 92% wilayah pergerakan horizontal hiu paus diketahui tumpang tindih dengan jalur aktivitas kapal besar. Penelitian tersebut juga menunjukkan adanya hubungan antara tingkat risiko tabrakan kapal dan laporan kematian hiu paus akibat tabrakan. Temuan ini mengindikasikan bahwa lalu lintas kapal merupakan salah satu ancaman yang perlu diperhatikan dalam upaya perlindungan hiu paus.
Di Indonesia, hiu paus telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri KP Nomor 18/2013. Perlindungan ini berlaku sepanjang siklus hidupnya, sehingga keberadaan hiu paus bukan sekadar kekayaan biodiversitas, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Menjaga Pesisir Berarti Menjaga Masa Depan Laut
Permasalahan pencemaran di Muara Gembong menjadi gambaran bahwa perlindungan biota laut tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan wilayah pesisir secara menyeluruh. Penanganannya perlu dimulai dari sumber pencemaran, terutama melalui pengendalian limbah domestik dan industri sebelum memasuki aliran sungai dan perairan laut.
Selain itu, pengawasan aktivitas perikanan, pengelolaan sampah, pemantauan kualitas perairan, serta perlindungan habitat penting perlu dilakukan secara berkelanjutan. Keterlibatan pemerintah, peneliti, pelaku industri, dan masyarakat pesisir menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan laut yang lebih bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kematian seekor hiu paus seharusnya tidak hanya menjadi berita yang berlalu begitu saja. Peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana manusia memperlakukan laut dan sumber daya di dalamnya. Sebab, ketika laut kehilangan kemampuannya untuk menopang kehidupan, bukan hanya hiu paus yang terancam, tetapi juga manusia yang selama ini menggantungkan hidupnya pada ekosistem pesisir.
Editor: Firzal Rihad Triandra
#MCPRDailyNews










