Revitalisasi Tambak 20 Ribu Hektare di Pantura Tuai Penolakan, Ruang Hidup Nelayan Terancam?

Penulis: Sarah Sarwahita

Revitalisasi adalah suatu usaha untuk mengembangkan nilai lahan atau kawasan dengan cara rebuilding suatu kawasan demi meningkatkan fungsi sebelumnya. 

Kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat sedang memperdebatkan isu revitalisasi tambak mengenai keseimbangan antara pengembangan sektor perikanan dengan hak hidup masyarakat pesisir. Cakupan luas program revitalisasi ini direncanakan sekitar 20.413,25 Ha yang terdistribusi di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu, Jawa Barat. Program yang dibuat untuk meningkatkan efisiensi perikanan budi daya itu ditolak oleh komunitas nelayan dan organisasi lingkungan karena khawatir dapat mengancam hak pengelolaan tambak rakyat serta kelestarian ekosistem mangrove. Perbedaan pandangan ini mencerminkan isu fundamental dalam pengelolaan wilayah pesisir Indonesia.

Bagaimana cara meningkatkan nilai ekonomi sumber daya laut tanpa mengabaikan masyarakat yang telah lama bergantung pada kawasan itu?

Pengembangan Perikanan dan Persoalan Penguasaan Lahan 

Program revitalisasi tambak merupakan salah satu dari 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) 2025-2029. Peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sini adalah sebagai pelaksana program dimulai dari tahap awal dengan luas 20.000 Ha yang tersebar di empat kabupaten di Jawa Barat. Program ini adalah bagian dari pengembangan perikanan budi daya di Pantura Jawa, dengan penekanan pada revitalisasi tambak yang dianggap kurang produktif melalui penggunaan teknologi budi daya yang lebih modern.

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2025, KKP memiliki target revitalisasi seluas 20.413,25 Ha yang masing-masing kabupaten memiliki terbagi menjadi 8.188,49 Ha kawasan Bekasi, 6.979,51 Ha Karawang, 2.369,76 Ha Subang, dan 2.875,48 Ha kawasan Indramayu. Program revitaliasi yang berbasis ekonomi biru ini juga menjalin hubungan sinergis antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Jawa Barat di dalam ruang lingkup yang meliputi, peningkatan produksi komoditas unggul perikanan budi daya, pengembangan dan penerapan teknologi perikanan budi daya, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang perikanan budi daya. 

KKP mengungkapkan bahwa produktivitas tambak sebelum revitalisasi berada di kisaran 0,6 ton per hektare per tahun dan menargetkan peningkatan sampai 144 ton per hektare per tahun melalui pengembangan sistem budidaya. Pemerintah memperkirakan potensi produksi mencapai 1,18 juta ton dengan nilai sebesar Rp30,65 triliun serta memberi peluang kerja bagi sekitar 119.100 orang di sektor hulu dan hilir. Semua angka tersebut adalah sasaran dan estimasi dari pemerintah, sehingga tidak dapat dianggap sebagai hasil produksi atau keuntungan ekonomi yang telah terwujud. Walaupun demikian, pelaksanaan revitalisasi mengalami kendala yang berkaitan dengan kesiapan serta status lahan. Pada bulan Juli 2026, luas revitalisasi yang tercantum dalam pembaruan program KKP mencapai sekitar 14.000 hektare, berbeda dari rencana awal yang ditetapkan tahun 2025 (ANTARA, 2026). Selanjutnya, pada 15 September 2026, pemerintah menginformasikan bahwa sekitar 6.000 hektare lahan telah siap untuk direvitalisasi, sementara sebagian area lainnya masih menghadapi isu pertanahan.

6000 hektare sama saja dengan sekitar 29,4% kesiapan lahan untuk revitalisasi, sedangkan dengan cakupan awalnya yaitu 20.413,25 hektare. Hal tersebut menandakan bahwa ini hanya  proporsi kesiapan lahan terhdap rencana awal, bukan sampai ke penyelesaian pembangunan fisik proyek. Sisa dari cakupan lahan tersebut masih diperiksa lebih lanjut terkait isu pertanahan. Isu tersebut yang menjadi salah satu core di program ini. Isu mengenai pertanahan semakin penting karena beberapa area tambak telah digunakan oleh masyarakat karena warisan keluarga dari generasi ke generasi. Dalam laporan Mongabay Indonesia, beberapa pemiliki tambak mengungkapkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan proyek bisa berdampak pada akses mereka terhadap lahan yang selama ini merupakan sumber nafkah keluarga.

Persoalan tersebut mengingatkan bahwa modernisasi perikanan memerlukan tidak hanya kesiapan teknologi dan investasi, tetapi juga kepastian status lahan serta perlindungan untuk masyarakat yang telah menggunakan area pesisir.

Penolakan Masyarakat Pesisir dan Risiko terhadap Ekosistem Mangrove

Proyek revitalisasi sudah direncanakan sejak 2025, namun kenapa baru tahun sekarang para kelompok masyarakat pesisir baru protes?

Penolakan dari masyarakat pesisir tidak terjadi secara mendadak saat ratusan nelayan mengunjungi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada September 2026. Penolakan ini adalah lanjutan dari protes yang telah disampaikan oleh masyarakat melalui beragam aksi dan pertemuan yang lalu. Pada 25 Februari 2026, sejumlah petambak di Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, telah menyatakan penolakan terhadap rencana revitalisasi yang dianggap mengancam masa depan lahan tambak sebagai sumber mata pencaharian mereka. Penolakan pun berlanjut pada April 2026 dalam diskusi secara diplomasi. Wakil masyarakat mengajukan protes dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 16 April 2026, sementara Pemerintah Kabupaten Indramayu mengadakan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) pada 28 April 2026 untuk mendiskusikan permasalahan yang timbul akibat rencana proyek. Komunitas yang merupakan bagian dari KOMPI terus kembali melakukan unjuk rasa untuk menuntut pembatalan proyek. Serangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi pada 24 September 2026 bukanlah titik awal penolakan, melainkan lanjutan dari konflik yang belum mencapai penyelesaian.

Ada tiga isu pokok yang mendasari penolakan masyarakat, yaitu kekhawatiran terhadap kehilangan akses lahan tambak, minimnya keterlibatan warga dalam tahap perencanaan, serta kelanjutan proses perizinan lingkungan meskipun terdapat penolakan. Masalah pertama terkait dengan status tanah yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun untuk aktivitas budi daya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa sebagian area yang akan direvitalisasi bukan lahan kosong, tetapi tambak produktif yang digunakan oleh masyarakat untuk budidaya bandeng, udang, rumput laut, dan aktivitas pertanian lainnya. 

Ketergantungan komunitas pada tambak terlihat dari pengalaman Ratiman, seorang petambak dari Kampung Cantigi, Indramayu, yang mengoperasikan empat hektare tambak bandeng yang diwariskan keluarganya. Menurut penjelasannya, satu siklus panen berlangsung kurang lebih enam bulan dengan pendapatan mencapai Rp20 juta, yang sebagian masih dialokasikan untuk membeli benih, pakan, dan memenuhi kebutuhan produksi lainnya. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tambak sangat berarti bagi kelangsungan ekonomi keluarga yang tinggal di pesisir. Karena itu, kekhawatiran mengenai kehilangan akses lahan tidak hanya terkait dengan masalah kepemilikan, melainkan juga dengan kesinambungan sumber pendapatan masyarakat. Masalah kedua adalah partisipasi masyarakat dalam proses pengaturan proyek. Sosialisasi dan konsultasi belum dilakukan dengan cukup baik, meski area yang mereka kelola merupakan bagian dari rencana revitalisasi. Dalam laporan Mongabay Indonesia, seorang nelayan bernama Rustam mengungkapkan bahwa masyarakat merasa diabaikan sejak tahap awal proyek, termasuk dalam penyampaian informasi tentang pelaksanaan revitalisasi. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengungkapkan telah menyediakan platform dialog dan berusaha memfasilitasi keinginan masyarakat, sehingga isu yang perlu ditinjau bukan hanya pelaksanaan sosialisasi, tetapi juga seberapa jauh masyarakat mendapatkan informasi dan bisa mempengaruhi keputusan terkait wilayah yang dikelolanya.

Isu ketiga berhubungan dengan prosedur izin lingkungan. Pada April 2026, delegasi KOMPI dan WALHI Jawa Barat telah menyatakan penolakan dalam rapat AMDAL. Namun, WALHI menyatakan bahwa protes itu belum mendapatkan jawaban yang memadai, sementara Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) proyek masih diterbitkan pada 18 Juni 2026. Keadaan tersebut menambah kecemasan publik terkait dengan keterbukaan dan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan. Namun, penerbitan keputusan kelayakan lingkungan setelah adanya keberatan tidak otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran prosedur, karena hal ini masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen dan mekanisme penilaian lingkungan.

Selain isu hak pengelolaan dan keterlibatan, masyarakat juga menekankan kemungkinan dampak revitalisasi pada ekosistem mangrove.

Keseimbangan Produktivitas, Hak Masyarakat, dan Perlindungan Lingkungan 

Diskusi tentang revitalisasi tambak Pantura menunjukkan kendala dalam menyatukan tujuan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam sudut pandang pengelolaan laut dan pesisir, pengembangan wilayah pesisir harus memperhatikan keterkaitan antara produktivitas perikanan, fungsi ekologi, pemanfaatan ruang, serta hak-hak masyarakat yang bergantung pada daerah tersebut. Dari perspektif pemerintah, revitalisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki manajemen zona perikanan budidaya. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengembangan tambak difokuskan pada sistem irigasi yang lebih teratur, pengelolaan hutan mangrove, dan budidaya yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan. Di sisi lain, kelompok masyarakat yang menolak proyek tersebut menekankan pentingnya kepastian dalam hak pengelolaan tambak rakyat, perlindungan ruang hidup, serta transparansi informasi lingkungan. Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pembangunan yang dirancang secara teknis untuk meningkatkan produksi tidak selalu mendapatkan dukungan masyarakat jika proses perencanaannya dianggap belum mempertimbangkan kepentingan mereka.

Dari perspektif ekologis, pengelolaan mangrove membutuhkan pengawasan berbagai indikator, seperti kualitas tanah, biodiversitas, dan penggunaan sumber daya oleh masyarakat. Konversi mangrove menjadi area akuakultur dapat berdampak besar terhadap simpanan karbon tanah . Kedua hasil penelitian tersebut dapat dijadikan sebagai landasan ilmiah untuk mengevaluasi signifikansi perlindungan fungsi ekosistem dalam pengembangan tambak. Salah satu metode yang bisa dipertimbangkan adalah silvofishery, yaitu sistem budidaya perikanan yang menggabungkan vegetasi mangrove dengan kegiatan tambak. Namun, implementasinya tidak secara langsung menyelesaikan isu penguasaan lahan, konflik kepentingan, maupun semua risiko lingkungan. Penilaian kesesuaian sistem harus dilakukan dengan mempertimbangkan ciri-ciri ekosistem, metode budi daya, dan keadaan sosial masyarakat.

Untuk menekan kemungkinan konflik, ada tiga elemen penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan area. Pertama, perlu dilakukan pemetaan dan verifikasi lahan dengan masyarakat untuk memperjelas status, riwayat penggunaan, dan kemungkinan tumpang tindih ruang. Kedua, transparansi dokumen dan hasil studi lingkungan diperlukan supaya masyarakat dapat memahami risiko serta langkah-langkah pengendalian. Ketiga, evaluasi keberhasilan revitalisasi harus mencakup indikator sosial dan lingkungan, di samping peningkatan produksi dan nilai ekonomi.

Kebutuhan tersebut berkaitan dengan penolakan masyarakat tentang kepastian hak pengelolaan dan transparansi dokumen lingkungan yang dilaporkan oleh Mongabay Indonesia. Di samping itu, penekanan tentang pentingnya signifikansi penilaian pengelolaan ekosistem melalui indikator ekologi yang dapat dimonitor secara berkelanjutan. Kasus revitalisasi tambak Pantura akhirnya menunjukkan bahwa pengembangan pesisir tidak hanya diukur dari luas area yang dikembangkan atau seberapa besar target produksi. Keberhasilan manajemen kawasan pesisir juga harus dipandang dari kemampuannya untuk mempertahankan fungsi ekosistem, memberikan kepastian kepada komunitas lokal, serta menjamin keuntungan ekonomi dari pembangunan tanpa menyebabkan konflik penggunaan ruang yang berkepanjangan.

Editor: Firzal Rihad Triandra

#MCPRDailyNews

Leave a Reply