Kontroversi Areal Preservasi dalam UU KSDHE: Ancaman terhadap Pengakuan dan Hak
Penulis: Bilal Ihsan Abdurrohman Sengketa uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pada Senin (7/9/2026), MK menggelar sidang kelima dari Permohonan Nomor 262/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta lima pemohon perseorangan dari kalangan masyarakat adat, nelayan, dan pegiat wisata. Sidang ini bukan yang pertama; sejak sidang perdana digelar pada Juli 2026, polemik seputar konsep "Areal Preservasi" dalam UU KSDHE terus menjadi sorotan






