
Urgensi RUU Zona Tambahan sebagai Jawaban atas Kekosongan Hukum Contiguous Zone
Penulis: Marine Kenzi Martasuganda (Dewan Alumni IKA IKL Unpad; Anggota MPO Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia; Pendiri Komitmen Research Group) Ada sebuah paradoks dalam tata kelola laut Indonesia. Kita adalah negara kepulauan yang sejak lama memperjuangkan laut sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan bernegara. Indonesia bahkan termasuk negara yang memperoleh keuntungan strategis dari lahirnya rezim negara kepulauan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konvensi itu kemudian disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu, secara hukum internasional posisi Indonesia sebagai negara kepulauan memperoleh pijakan yang jauh lebih kokoh. UNCLOS





