
KKP dan Kemenhub Terangkan Pembagian Peran dalam Penegakan Hukum di Laut
Oleh : Adam Bintang Hastanto Pembagian kewenangan penegakan hukum di laut kembali menjadi sorotan seiring dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang lanjutan pengujian beberapa pasal UU Kelautan yang digelar pada 9/2 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar instansi. Setiap lembaga memiliki mandat yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga sistem penegakan hukum di laut diharapkan berjalan tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum. Peran Bakamla dalam Menjaga Laut Indonesia KKP





