
Menata Ulang Arsitektur Penegakan Hukum Laut
Penulis: Marine Kenzi Martasuganda (Dewan Alumni IKA IKL Unpad; Anggota MPO Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia; Pendiri Komitmen Research Group) Negara kini memiliki waktu dua tahun untuk menjawab persoalan yang selama lebih dari satu dekade belum benar-benar selesai, yakni siapa berwenang melakukan apa ketika hukum harus ditegakkan di laut Indonesia? Pertanyaan itu menjadi mendesak setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada 16 September 2026. Mahkamah memberikan tenggat paling lama dua tahun untuk mendesain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Konsekuensinya tidak ringan. Jika desain ulang tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, tugas, fungsi,




