Penulis: Syahnaz Salsabila
Awal bulan November 2026, TNI AL bersama pihak terkait berhasil menghentikan upaya penyelundupan sekitar 360 ribu benih lobster yang dikemas dalam 72 kotak di perairan Muara Betara, Jambi. Kapal kayu yang terlibat diduga berniat memindahkan muatan tersebut ke kapal cepat di perairan luar sebelum dikirim keluar negeri. Dengan memperhitungkan harga sekitar Rp150 ribu per ekor, potensi kerugian yang bisa ditimbulkan bagi negara diperkirakan mencapai Rp54 miliar. Penindakan ini berlangsung kurang dari sebulan setelah pemerintah mendirikan Satgas P2BBL pada 12 Oktober 2026, dan ekspor benih lobster telah dinyatakan ditutup untuk selamanya. Kasus yang berulang ini memicu pertanyaan: seberapa efektifkah larangan dan satgas baru dalam menghentikan jaringan penyelundupan benih lobster?
Larangan Permanen dan Lahirnya Satgas P2BBL
Pemerintah telah memutuskan untuk secara permanen menghentikan ekspor benih bening lobster melalui Permen KP No. 5/2026, yang menggantikan Permen KP No. 7/2024, peraturan yang sebelumnya mengizinkan penangkapan benih untuk dibudidayakan di luar negeri. Penangkapan benih sekarang harus dilakukan dengan pengaturan yang terukur dan berbasis kuota untuk tujuan budidaya domestik dan juga untuk penelitian dan pengembangan. Pemberlakuan larangan ini diperkuat dengan Perpres No. 69/2026 yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Diperkirakan bahwa potensi benih lobster di Indonesia dapat mencapai 465,8 juta ekor per tahun, dan menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, semua bibit pembesaran lobster di luar negeri berasal dari Indonesia. Pemerintah memperkirakan bahwa kerugian akibat penyelundupan bisa mencapai Rp30-40 triliun setiap tahunnya.
Menko Polkam Dudung Abdurachman menegaskan bahwa satgas tidak hanya boleh terfokus pada kurir atau pengangkut saja. Pendekatannya harus menjelajahi jaringan serta melacak aliran dana untuk mengungkap komponen jaringan, sumber dana, investor, dan pengendali. Satgas juga dinyatakan bukan untuk mengambil alih otoritas kementerian atau lembaga lain, melainkan untuk mengkoordinasikan sumber daya serta kemampuan operasional yang ada.
Jaringan Lintas Negara Yang Tertangkap Baru Kurir
Kasus yang dibongkar oleh Bareskrim Polri pada 19 Oktober 2026 menunjukkan betapa panjangnya rantai ini. Aparat menangkap dua pelaku yang berasal dari Lampung yang berperan sebagai pengemudi dan kepercayaan dari penyelundup. Mereka mengambil benih di Depok sesuai perintah bos yang tidak mereka ketahui, dengan asal benih tersebut dari Pangandaran. Dari situ, benih tersebut diteruskan ke Sumatera dan Jambi, kemudian melewati Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga sampai di Vietnam. Pengiriman ini adalah yang kesepuluh dari jaringan yang sama dalam tiga bulan terakhir. Para tersangka dikenakan Pasal 92 UU No. 31/2004 tentang Perikanan, dan penyidik mempertimbangkan untuk menyelidiki hasil kejahatan melalui pasal pencucian uang. Sekitar 73 ribu benih hidup yang disita kemudian dikirim ke BPBL Batam untuk dibesarkan sebagai proyek pilot, sementara sebagian kecil disimpan sebagai barang bukti di pengadilan.
Harga, Nelayan, dan Kebijakan yang Berayun
Insentif ekonomi berperan sebagai faktor pendorong utama. Trenggono mengungkapkan bahwa harga benih di kalangan nelayan berada di kisaran Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 ketika permintaan tinggi, dan perbedaan harga ini memicu penyelundupan. Opini Pendulum Benih Lobster mencatat bahwa sejak tahun 2015, kebijakan mengenai benih lobster telah mengalami perubahan arah setidaknya enam kali. Berdasarkan pandangan tersebut, bagi nelayan kecil, menangkap benih berfungsi sebagai penyangga pendapatan ketika musim ikan utama berakhir. Apabila budidaya dalam negeri belum mampu menampung benih dan tidak tersedia sumber pendapatan alternatif, nelayan terjebak dalam dua pilihan sulit: hasil tangkapan tidak bisa dijual atau terlibat dalam jaringan ilegal.
Studi akademis mendukung kekhawatiran ini. Riset di Indonesian Legal Studies (2025) menunjukkan bahwa Permen KP No. 7/2024 belum mampu menghentikan penyelundupan benih lobster melalui jalur laut dari Batam ke negara tetangga. Penelitian tersebut menegaskan bahwa tindak kriminal ini memiliki dimensi internasional sehingga CITES, UNCLOS, dan UNTOC menjadi relevan untuk penanganannya. Para peneliti juga menekankan pentingnya reformasi dalam hukum serta kolaborasi yang luas melibatkan komunitas lokal, dengan praktik terbaik dari Hong Kong, Australia, dan Vietnam sebagai acuan.
Saya percaya pembentukan Tim P2BBL merupakan langkah yang bijak, namun penilaian keberhasilannya tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah boks yang berhasil disita. Jika hanya sopir dan kurir yang tertangkap tanpa mengetahui siapa bosnya, jaringan tersebut dapat dengan mudah terhubung kembali dengan individu baru. Tantangan yang sebenarnya ialah kemampuan tim untuk melacak investor dan menelusuri alur dananya, sesuai dengan komitmen yang telah diungkapkan oleh pemerintah. Larangan yang bersifat permanen juga harus disertai dengan alternatif sumber penghidupan yang nyata bagi para nelayan yang menangkap benih serta budidaya dalam negeri yang benar-benar efektif menyerap benih, agar jalur ilegal tidak lagi menjadi pilihan yang paling menguntungkan. Tanpa adanya kolaborasi yang serius dengan negara tujuan, terutama Vietnam, penegakan hukum di dalam negeri akan selalu tertinggal di belakang permintaan dari luar.
Editor: Firzal Rihad Triandra
#MCPRDailyNews










