Penulis: Michael Pauling Simanullang
Keluhan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegalkatilayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyoroti dua persoalan yang langsung memengaruhi kegiatan melaut: pendangkalan Sungai Kaliyasa akibat sedimentasi dan keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan. Pada 26 Oktober 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi dan mendengarkan aspirasi nelayan. Pemerintah menyatakan akan mengoordinasikan penanganan dengan kementerian terkait. Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui kunjungan dan pernyataan tindak lanjut saja. Nelayan membutuhkan perbaikan akses perairan dan pasokan bahan bakar yang benar-benar bisa dirasakan dalam kegiatan sehari-hari. (Laporan resmi Wakil Presiden)
Sungai Dangkal, Akses Nelayan ke Laut Terhambat
Kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke TPI Tegalkatilayu pada 26 Oktober 2026 menyoroti persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat pesisir, yakni pendangkalan Sungai Kaliyasa. Sungai tersebut menjadi jalur lalu lintas perahu nelayan dari sejumlah kelompok nelayan di Cilacap. Menurut pemberitaan ANTARA mengenai peninjauan tersebut, sedimentasi membuat pergerakan perahu menjadi lebih sulit ketika nelayan hendak melaut.
Bagi nelayan, alur sungai yang dangkal bukan sekadar persoalan kondisi perairan. Gangguan pada jalur keluar-masuk perahu dapat menghambat waktu keberangkatan, membatasi kelancaran operasional, dan menambah kesulitan saat kapal kembali ke daratan. Dalam pekerjaan yang sangat bergantung pada waktu dan kondisi laut, hambatan di jalur akses dapat berpengaruh hingga ke hasil tangkapan dan pendapatan keluarga.
Karena itu, persoalan Sungai Kaliyasa perlu dilihat sebagai masalah pengelolaan kawasan pesisir, bukan sekadar pekerjaan pengerukan sungai. Ketika jalur yang menghubungkan permukiman nelayan dengan laut tidak berfungsi secara optimal, aktivitas ekonomi masyarakat pesisir ikut terdampak. Peninjauan pemerintah merupakan langkah awal yang positif, tetapi manfaatnya baru dapat dinilai ketika ada penanganan nyata di lapangan.
Keluhan Sejak 1995: Pengerukan Saja Belum Tentu Cukup
Dalam dialog bersama Wakil Presiden, salah seorang nelayan bernama Temu menyampaikan bahwa menurut pengalamannya, Sungai Kaliyasa belum dikeruk sejak 1995. Ia meminta pemerintah melakukan pengerukan agar perahu nelayan lebih mudah melintasi sungai menuju laut. Keluhan tersebut tercatat dalam laporan resmi Sekretariat Wakil Presiden. Klaim mengenai lamanya waktu tanpa pengerukan itu merupakan keterangan nelayan dan tetap perlu dicocokkan dengan catatan pemeliharaan dari instansi yang berwenang.
Gibran menyampaikan bahwa persoalan pendangkalan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Ia menyebut perlunya koordinasi dengan kementerian terkait dan menyinggung kemungkinan pengerukan yang disertai langkah untuk mengurangi sedimentasi kembali. Dengan demikian, penanganannya tidak seharusnya berhenti pada pengangkatan material yang mengendap, tetapi juga perlu mempertimbangkan penyebab sedimentasi dan kondisi tebing sungai.
Pengerukan dapat membuka kembali alur yang dangkal, tetapi manfaatnya bisa bersifat sementara apabila material terus mengendap dan tidak ada pemeliharaan berkala. Di sisi lain, pembangunan tanggul atau penguatan tebing juga harus didasarkan pada kajian teknis agar tidak memindahkan persoalan ke bagian sungai lain atau menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan. Pemerintah perlu menjelaskan rencana pekerjaan, penanggung jawab, kebutuhan anggaran, serta jadwal pemeliharaan supaya aspirasi nelayan berubah menjadi program yang terukur.
Bukan Hanya Sungai Dangkal, Solar Bersubsidi Juga Terbatas
Selain akses perairan, nelayan Cilacap menyampaikan persoalan keterbatasan BBM, khususnya solar bersubsidi bagi kapal berukuran 30 gross tonnage (GT) ke bawah. Dalam laporan mengenai penyerapan aspirasi nelayan, Gibran menekankan pentingnya memastikan kuota dan ketersediaan solar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Ia juga meminta agar penyalurannya diawasi sehingga bahan bakar sampai kepada nelayan yang berhak.
Masalah ini memperlihatkan bahwa kelancaran kegiatan melaut tidak ditentukan oleh akses sungai saja. Sekalipun jalur perahu telah diperbaiki, nelayan tetap kesulitan beroperasi jika bahan bakar tidak tersedia dalam jumlah yang memadai. Sebaliknya, tambahan pasokan BBM juga tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan jika kapal masih menghadapi hambatan saat melewati alur yang dangkal.
Pemerintah menyoroti kendala administrasi dalam pengurusan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi. Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT yang belum memiliki rekomendasi diminta menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat untuk mengurus persyaratan. Langkah administratif ini penting, tetapi perlu diimbangi dengan pemeriksaan apakah kuota yang dialokasikan benar-benar sesuai dengan jumlah nelayan aktif, kebutuhan operasional, dan pola musim penangkapan ikan. Sebab, persoalan di lapangan belum tentu hanya soal dokumen; ketersediaan pasokan dan ketepatan alokasi juga perlu diperiksa.
Menambah Kuota atau Memperbaiki Distribusi? Pemerintah Perlu Memastikan Akar Masalah
Persoalan BBM bersubsidi memerlukan pemeriksaan yang cermat sebelum pemerintah menentukan solusi. Dalam pemberitaan detikJateng mengenai keluhan nelayan Cilacap, nelayan menyebut antrean dan stok yang belum mencukupi sebagai kendala untuk memperoleh bahan bakar. Di sisi lain, pengelola koperasi penyalur menjelaskan bahwa fasilitas penyaluran yang tersedia dinilai cukup, tetapi alokasi BBM perlu ditambah.
Perbedaan keterangan tersebut penting untuk ditelusuri. Jika akar masalahnya memang kuota yang terlalu kecil dibandingkan kebutuhan nelayan, penambahan alokasi dapat menjadi pilihan yang masuk akal. Namun, jika masalahnya berkaitan dengan distribusi, waktu penyaluran, atau administrasi, penambahan kuota tanpa perbaikan sistem belum tentu menghasilkan manfaat yang diharapkan.
Pengawasan juga harus tetap dilakukan agar subsidi tidak disalahgunakan atau dinikmati pihak yang tidak berhak. Pada saat yang sama, persyaratan administratif jangan sampai menjadi penghalang berkepanjangan bagi nelayan yang memang memenuhi ketentuan. Pemerintah perlu membuka data dasar yang digunakan untuk menentukan alokasi, mencatat jumlah nelayan yang belum terlayani, dan menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi juga dapat diuji berdasarkan hasilnya.
Pengerukan, Tanggul, dan Subsidi Harus Berjalan sebagai Satu Penanganan
Dalam kunjungan tersebut, Gibran menyatakan bahwa penanganan pendangkalan dan pembangunan talud akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Sementara itu, persoalan surat rekomendasi pembelian solar bagi nelayan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang. Rencana ini disampaikan dalam keterangan resmi Wakil Presiden mengenai tindak lanjut aspirasi nelayan Cilacap.
Koordinasi lintas instansi memang diperlukan karena masalah ini mencakup beberapa bidang sekaligus: pemeliharaan alur sungai, penguatan tebing, distribusi energi, serta pendataan dan pelayanan nelayan. Namun, koordinasi juga berisiko membuat penanganan berjalan lambat apabila tidak ada lembaga yang jelas bertanggung jawab atas setiap pekerjaan. Nelayan tidak seharusnya harus terus menyampaikan keluhan yang sama hanya karena kewenangan terbagi di antara sejumlah instansi.
Penanganan yang baik semestinya mencakup survei kedalaman sungai, kajian teknis pengerukan dan pengendalian sedimentasi, pemeriksaan bagian tebing yang rawan longsor, serta evaluasi kebutuhan BBM berdasarkan data aktual. Pemerintah juga perlu menetapkan tahapan pekerjaan dan menyampaikan perkembangan kepada masyarakat. Transparansi ini penting agar warga dapat membedakan antara rencana, pekerjaan yang sedang berjalan, dan hasil yang benar-benar telah selesai.
Setelah Kunjungan, Ukuran Keberhasilan Ada pada Perubahan yang Dirasakan Nelayan
Kunjungan Wakil Presiden telah memberi ruang bagi nelayan untuk menyampaikan persoalan secara langsung. Akan tetapi, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari terlaksananya dialog atau adanya janji koordinasi. Ukurannya adalah apakah alur Sungai Kaliyasa menjadi lebih mudah dilalui, apakah risiko longsor di tebing sungai ditangani, dan apakah nelayan bisa memperoleh BBM sesuai ketentuan tanpa menghadapi hambatan yang terus berulang.
Pemerintah juga perlu menjaga agar pengerukan tidak hanya menjadi pekerjaan sesaat. Pemantauan kedalaman alur dan pemeliharaan berkala diperlukan untuk mengetahui seberapa cepat sedimentasi kembali terjadi. Pada sisi BBM, evaluasi harus menunjukkan apakah tambahan atau penyesuaian alokasi benar-benar mengurangi antrean dan kekurangan pasokan, bukan sekadar mengubah angka kuota administratif.
Persoalan di Cilacap ini memperlihatkan hubungan erat antara pengelolaan kawasan pesisir dan ekonomi maritim. Sungai yang dangkal membatasi akses nelayan ke laut, sementara keterbatasan bahan bakar menambah hambatan biaya dan operasional. Pemerintah sudah menerima dan menanggapi keluhan tersebut; pekerjaan berikutnya adalah membuktikan bahwa tindak lanjutnya berjalan dengan jadwal yang jelas, data yang dapat diperiksa, dan hasil yang dirasakan masyarakat. Bagi nelayan, ukuran paling nyata bukan seberapa sering pejabat datang, melainkan apakah mereka akhirnya dapat melaut dengan lebih aman dan lancar.
Editor: Firzal Rihad Triandra
#MCPRDailyNews










