Oleh: Rizal Fadhillah
Pajak Karbon
Pajak karbon diperkenalkan sebagai solusi untuk menanggung biaya lingkungan dari bahan bakar fosil. Berdasarkan informasi dari Carbon Tax Center (CTC), pajak ini dikenakan terhadap konsumsi bahan bakar seperti batu bara, minyak, dan gas, yang kontribusinya terhadap perubahan iklim signifikan akibat emisi karbon dioksida. Tujuan dari pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, dan dengan tarif yang cukup tinggi, diharapkan dapat menjadi alat untuk mendorong transisi ekonomi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
Target dari pajak karbon ini adalah para industri yang bergerak dalam bidang bahan bakar seperti batubara, solar, dan bensin, beserta dengan industri pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia. Hal tersebut sesuai dengan regulasi perpajakan nasional, konsumen produk dengan kandungan karbon dioksida atau entitas yang mengeluarkan emisi karbon wajib dikenai pajak terkait
Pajak Karbon Ini bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Skema Carbon Tax
Terdapat dua skema yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengimplementasikan pajak karbon di Indonesia, diantaranya adalah skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax). Skema cap and tax pada dasarnya merupakan gabungan penerapan dengan memakai skema perdagangan karbon (cap and trade) maupun skema pemajakan (carbon tax) dengan pendekatan emisi langsung, namun emisi yang telah melebihi cap tidak otomatis akan membayar pajak karbon.
Dalam skema pajak karbon di Indonesia dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75. Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.
Pengimplementasian Pajak Karbon di Indonesia
Pada awalnya pajak karbon di Indonesia akan mulai diterapkan pada 1 april 2022 yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Tapi sayangnya, hal tersebut tidak dapat terlaksana dan berujung pada penundaan kembali. Penundaan pajak karbon ini, merupakan penundaan yang kesekian kali dengan beralaskan untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon. Setelah penundaan yang kesekian kalinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana akan mengimplementasikan pajak karbon di Indonesia ini pada tahun 2025