Oleh: Raffy Revanza Alfarez
Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa dan merupakan salah satu negara megabiodiversitas di dunia. Negara ini memiliki beragam jenis ekosistem, termasuk hutan hujan tropis, terumbu karang, dan lahan basah yang penting untuk konservasi keanekaragaman hayati global.
Berdasarkan keanekaragaman hayati dan tingkat kelestariannya, beberapa lokasi di wilayah Indonesia dijadikan sebagai daerah khusus konservasi. Contoh daerah konservasi yang terkenal di Indonesia dan menjadi lokasi strategis terhadap pelestarian beraneka ragam makhluk hidup didalamnya, antara lain seperti Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Taman Nasional Lorentz.
Sayangnya, dari sekian banyak kawasan-kawasan konservasi yang Indonesia miliki, kawasan konservasi tersebut masih menghadapi beberapa persoalan berat yang mesti dihadapi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Deforestasi dan kerusakan hutan: Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi daerah konservasi di Indonesia adalah deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan illegal logging, perambahan hutan untuk pertanian, dan eksploitasi sumber daya alam. Deforestasi mengancam keanekaragaman hayati serta fungsi ekosistem yang penting.
- Perburuan dan perdagangan satwa liar: Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang kaya, namun juga menghadapi ancaman serius terhadap satwa liar. Perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, seperti gading gajah, kulit harimau, dan burung langka, menjadi masalah yang perlu diatasi untuk melindungi spesies-spesies tersebut.
- Konflik manusia-hewan: Daerah konservasi di Indonesia sering berbatasan dengan daerah pemukiman manusia. Konflik antara manusia dan hewan liar, seperti gajah Sumatera dan orangutan, sering terjadi karena adanya penurunan habitat dan konflik dalam penggunaan sumber daya alam.
- Kekurangan sumber daya manusia dan keuangan: Pengawasan dan pengelolaan daerah konservasi membutuhkan sumber daya manusia yang terlatih dan berkualitas, serta dukungan keuangan yang memadai. Namun, seringkali terjadi kekurangan personel dan anggaran yang memadai untuk melakukan pengawasan dan perlindungan.
- Pengembangan infrastruktur: Pembangunan infrastruktur, seperti jalan, perumahan, dan industri, dapat mengancam daerah konservasi. Pengembangan infrastruktur yang tidak terencana atau tidak berkelanjutan dapat mengakibatkan fragmentasi habitat, perubahan iklim mikro, dan gangguan lainnya terhadap ekosistem yang sensitif.
Dari permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya, kunci penyebab dari terjadinya semua tantangan yang perlu dihadapi bangsa ini adalah lemahnya pengawasan terhadap daerah-daerah konservasi.
Pengawasan kawasan konservasi adalah proses penting dalam menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati serta sumber daya alam yang ada di dalamnya. Dalam banyak negara, kawasan konservasi seperti taman nasional, cagar alam, dan kawasan lindung lainnya, ditetapkan untuk menjaga ekosistem yang unik dan penting bagi lingkungan serta manusia.
Pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat setempat, dan sektor swasta. Keempat komponen atau subjek utama tersebut harus saling bahu membahu dan bersinergi dalam menjaga dan mengawasi wilayah konservasi di Indonesia.
Carut marutnya pengawasan dan pengelolaan wilayah konservasi di Indonesia utamanya bersumber dari subjek-subjek pemegang kepentingan di atas tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Salah satu contohnya adalah masyarakat lokal/adat tidak diberikan atau kehilangan hak atas penguasaan SDA di mana mereka tinggal. Pengelolaan wilayah konservasi yang terjadi masih sangat sentralistik sehingga tidak berkembangnya peran masyarakat di dalamnya.
Artinya, ada penyimpangan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat terhadap keberlangsungan wilayah konservasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kawasan Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya telah dilatarbelakangi oleh pertarungan kepentingan politik sehingga carut marutnya pengawasan dan pengelolaan wilayah konservasi semakin sulit diselesaikan.
Pemerintah Indonesia wajib menyelesaikan permasalahan wilayah konservasi di Indonesia dengan cara merekonstruksi ulang kebijakan wilayah konservasi dengan bercermin pada pengimplementasian UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut.
Sementara, masyarakat umum dan berbagai organisasi konservasi juga harus bekerja keras untuk mengatasi tantangan ini. Upaya-upaya yang dapat dilakukan meliputi peningkatan pengawasan kebijakan kawasan konservasi, menegakkan kebijakan konservasi yang lebih kuat, partisipasi masyarakat setempat, pengembangan sumber daya manusia, dan promosi pembangunan berkelanjutan.
Dengan cara dan upaya tersebutlah kawasan konservasi yang berbasis kearifan lokal dapat dikatakan sebuah pengelolaan sumber daya alam yang Indonesia.