Ancaman Potensi Pembangunan Wilayah Kepulauan Riau

Oleh: Rangga Adithya Mulya

Melihat kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, menunjukan potensi sumber daya alam perairan yang sangat besar. Berdasarkan data BPS, nilai produk domestik bruto (PDB) perikanan pada Triwulan II sebesar Rp 188 triliun atau 2,83 persen terhadap nilai PDB Nasional. Nilai PDB ini naik dibandingkan dengan Triwulan I sebesar Rp109,9 triliun atau 2,77 persen terhadap nilai PDB Nasional. Hal ini menunjukan angka yang cukup fantastis. Sebagai negara dengan salah satu sumber daya laut yang begitu melimpah Indonesia mencoba untuk meningkatkan dan mempertahankan sumber pendapatan, khususnya di sektor perairan, hal ini tidak terlepas dari pembangunan fasilitas publik yang memadai dan menunjang aktivitas wilayah tersebut. 

Pembangunan wilayah kepulauan bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi sosial wilayah tersebut. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 BAB I Pasal 6 menjelaskan bahwasannya pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengurus daerahnya masing-masing maka sudah sepatutnya pemerintah daerah berkewajiban untuk mengurus daerah otonominya masing-masing dengan segala potensi yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi sosial wilayahnya. 

Potensi Pembangunan Wilayah Kepulauan Riau

Public service adalah pelayanan publik yang sudah seharusnya diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat sekitarnya seperti pembangunan kawasan kesehatan, kawasan pendidikan, kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Kondisi geografi wilayah kepulauan sudah dapat dipastikan memiliki potensi sumber daya alam. Jika kita melihat potensi yang begitu besar ada pada sektor kawasan pariwisata dengan kekayaan ekosistem terumbu karang, mangrove, dan biota-biotanya. Dengan luas wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sebesar 8.270 km² yang artinya tidak terlalu besar, maka, sudah seharusnya pemerintah melaksanakan public service atau pelayanan publik yang merata dan menjamin kepada para warganya.

Pembangunan kawasan industri Kepri juga menjadi salah satu potensi besar yang dimiliki dengan posisi yang strategis di lalu lintas perdagangan dunia. Pembangunan kawasan industri Kepri akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan perindustrian, Dengan dibuatnya Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri 2022-2024, dibuatnya RPIP ini sebagaimana untuk menjalankan UU Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 10 yang menyatakan bahwa setiap gubernur menyusun rencana pembangunan industri provinsi. 

Ancaman Pembangunan Wilayah Kepulauan Riau

Sebagai daerah pulau, tentunya pengelolaan daerahnya akan berbeda tidak seperti daerah biasanya. Pemerintah perlu mengelolanya dengan baik agar tujuan pembangunan daerah kepulauan tercapai dengan tujuan meningkatkan kondisi ekonomi sosial wilayah tersebut. Isu kewenangan dan kepentingan merupakan hal yang perlu diperhatikan dengan adanya peraturan 12 mil yang diatur oleh pemerintah provinsi dan 4 mil yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota untuk menghindari bentrok kepentingan pengelolaan sumber daya alam wilayah masing-masing.  

Dengan adanya asas desentralisasi dan UU Nomor 33 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung perimbangan pemerintah pusat dan daerah. Rumitnya proses bantuan dana pusat kepada daerah menjadi salah satu ancaman terhadap pembangunan wilayah Kepri.

Potensi-potensi yang cukup banyak pada daerah Kepri mampu mengatasi ancaman untuk membangun provinsi tersebut menjadi salah satu daerah yang dapat meningkatkan status ekonomi dan sosialnya. Dengan adanya RPIP Kepri 2022-2024 dan didukung oleh UU Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 10 mampu memanfaatkan potensi yang ada dengan tujuan pembangunan industri dan wilayah Kepri. 

Pembangunan wilayah kepulauan merupakan suatu hal yang sangat penting untuk memajukan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya pada masyarakat terkait. Dengan pembangunan wilayah kepulauan, maka tingkat perekonomian Indonesia akan sangat terbantu, yang artinya status Indonesia di mata dunia akan menjadi lebih baik seiring dengan pembangunan yang baik.

Didukung dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 10 maka sudah sepatutnya setiap wilayah diberikan dukungan secara maksimal oleh pemerintah pusat dan diatur oleh UU Nomor 4 Tahun 2017 BAB VII tentang Daerah Kepulauan. Sudah sepatutnya UU yang tertera, menjadi salah satu pembahasan utama untuk memajukan sektor perekonomian wilayah kepulauan itu sendiri. Regulasi yang tertera sudah seharusnya memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan wilayah tanpa hambatan dalam sektor regulasi dan peraturan UU yang ada.

This Post Has 3 Comments

Leave a Reply