Oleh: Rangga Adithya Mulya
Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai wilayah yang memiliki 596 pulau dengan luas wilayah yang mencapai 4.734.990 ha dan luas lautan mencapai 15.141.773,10 ha, artinya dengan luas wilayah laut yang begitu besar, wilayah NTT memiliki banyak sekali potensi sumber daya alam. Tak hanya potensi sumber daya daratannya, namun sumber daya lautnya juga. Wilayah NTT tidak hanya menawarkan keindahan panorama alam di pesisir, namun menawarkan pula keindahan dalam laut. Dengan panjang garis pantai mencapai 5.700 km, nilai tersebut memiliki perbandingan yang cukup jauh antara luas dataran dan luas lautan. Hal ini menjadi salah satu kondisi dimana seharusnya daerah NTT memiliki hak akan sumber daya yang ada pada daerah tersbut.
Penggunaan normal baseline sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwasannya batas wilayah perairan wilayah NTT hanya mencapai 12 mil, yang menjadikannya sisa-sisa karena wilayah perairan menjadi kosong dan berpotensi untuk diekspoitasi oleh negara lain.
Kekosongan Wilayah Perairan NTT
Dengan jumlah perairan wilayah NTT yang mencapai 15.141.773,10 ha sudah sepatutnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Bab I Pasal 6, menjelaskan bahwasannya pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengurus daerahnya dengan didukung oleh UU tersebut. Sudah seharusnya pemerintah daerah dapat memanfaatkan luas wilayahnya tersebut. Akan tetapi, dengan diterapkannya normal baseline dan UU Nomor 23 Tahun 2014 pemerintah daerah hanya dapat menggunakan 12 mil dari garis pantai untuk mengelola sumber daya alam yang ada, hal ini dirasa kurang tepat melihat bagaimana luasnya wilayah perairan wilayah NTT yang begitu besar melihat dari kondisi dan lokasi geografi dari wilayah NTT yang begitu dekat dengan Timor-Leste dan Utara Australia, tidak menutup kemungkinan bahwasannya daerah yang tidak termasuk 12 mil dari baseline ini dieksploitasi oleh negara-negara yang sudah disebutkan. Dengan adanya regulasi baseline 12 mil ini akan mempersulit pemerintah daerah untuk menemukan dan menggelola sumber daya alam yang ada.
Pengelolaan Batas Wilayah Perairaan NTT
Adanya kekosongan wilayah pengegolaan berdasarkan baseline membuat pemerintah merencanakan percepatan UU Daerah Kepulauan yang akan menggunakan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) yang akan menjawab kekosoangan wialayah pengelolaan laut di wilayah NTT. Dengan adanya regulasi yang baru ini maka yang tadinya pemerintah daerah hanya akan dapat mengelola sebesar 12 mil akan bertambah menjadi 24 mil artinya pemerintah daerah akan mendapatkan izin dan kebebasan untuk mengelola 12 mil tambahan jika regulasi baru ini benar akan terjadi. Hal ini tentunya akan membuka pintu baru bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan sumber daya alam yang lebih banyak untuk keperluan dan peningkatan ekonomi daerahnya masing-masing.
Dengan adanya regulasi baru ini tentu akan menguntungkan wilayah NTT pemerintah sudah sepatutnya mempercepat pengesahan regulasi baru ini guna meningkatkan kesejahteran dari wilayah NTT jika ingin menguasasi pasar ekonomi biru tidak hanya dengan percepatan regulasi yang sedang disusun pemerintah pun sudah seharusnya mendukung pembangunan yang ada di wilayah-wilayah daerah kepualaun sebagai kunci untuk mengeksekusi sumber daya alam yang nantinya akan digunakan dan dieksplorasi lebih jauh.









