Indonesia Menguasai Blue Economy Dengan Pembangunan Wilayah Pesisir

Oleh: Rangga Adithya Mulya

Sebesar 6,32 juta km2 luas perairan Indonesia dengan panjang garis pantai pulau-pulau yang berada di Indonesia mencapai 81,290 km, menempatkan Indonesia sebagai negara ke-2 dengan panjang garis pantai terbesar. Ditambah dengan hadirnya potensi sumber daya alam, ekonomi, dan pariwisata yang melimpah. Dibawanya konsep blue ecomony atau ekonomi biru membuka banyak gerbang pertumbuhan ekonomi perairan Indonesia dengan didukungnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut semakin menguatkan ekonomi biru dengan cara menyediakan fasilitas pembangunan yang mendukung penyelenggaraan dan penguatan ekonomi biru.

Pembangunan fasilitas penangkapan ikan budidaya yang biasa dilakukan oleh nelayan-nelayan kecil yang tidak memiliki akses untuk meningkatkan ikan budidaya sudah seharusnya dibenahi oleh pemerintah guna meningkatkan tingkat kesejehateraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir yang kehidupan sehari-harinya mengandalakan hasil penangkapan ikan. Tidak hanya pembangunan fasilitas budidaya ikan saja potensi pariwisata wilayah konservasi juga merupakan hal yang amat bisa membantu peningkatan sektor ekonomi di indonesia khususnya ekonomi biru. Dilansir dari money.co.uk, mereka merilis daftar negara dengan panorama dan kondisi alam terindah di dunia. Dalam laporan tersebut, mereka menobatkan Indonesia sebagai negara terindah dengan panorama alam terbanyak dan terbaik. Hal tersebut tidak luput dari pembangunan yang menunjang untuk menjaga kelestarian alam Indonesia dan pertumbuhan ekonomi dari sektor perairan Indonesia. Pembangunan wilayah pesisir tidak hanya meliputi pembangunan wlayah budidaya ikan dan pariwisata saja. Pembangunan kawasan industri pesisir juga menjadi salah satu potensi besar yang dimiliki dengan posisi yang strategis di lalu lintas perdagangan dunia.

Dengan didukung oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) NO. 28 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Penataan Ruang Laut yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2017 BAB VII tentang Daerah Kepulauan. Maka sudah sepatutnya pembangunan wilayah pesisir pantai menjadi salah satu kondisi yang patut untuk dipertimbangkan untuk mewujudkan ekonomi biru yang maju dengan menjadikan pembangunan wilayah pesisir pantai sebagai jawaban dari Indonesia dapat menguasai pasar ekonomi khususnya ekonomi biru dengan perairan indonesia yang sangat luas.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply