Oleh: Rangga Adithya Mulya
Terbatasnya aksesibilitas pelayanan rumah sakit kerap menjadi suatu permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Dalam hal ini, kondisi Pemerintah Kabupaten Lingga dan pegawai rumah sakit dinilai sangat terbatas untuk melaksanakan sistem rujukan atau dapat disebut juga dengan aksesibilitas dan kemudahan untuk berobat ke klinik maupun rumah sakit terdekat.
Hal ini, disebabkan oleh letak geografis rumah sakit yang terbilang cukup jauh dari pemukiman warga sekitar. Meski telah diberikan fasilitas berupa kendaraan umum, akan tetapi biaya yang ditawarkan terbilang sangat mahal bagi warga sekitar. Hal ini membuat warga tidak sanggup untuk datang ke rumah sakit terdekat menggunakan fasilitas yang telah disediakan. Warga kerap kali dibuat pusing, tidak hanya dengan biaya rumah sakit tapi juga dengan biaya transportasi umum yang terbilang cukup mahal.
Hal ini tentu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjelaskan bahwasannya setiap orang berhak hidup sejahtera dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan dilandasi UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pemerintah Kabupaten Lingga membuat skema public service atau pelayanan masyarakat sebagai upaya agar lebih mudah mendapatkan jaminan kesehatan.
Skema Rujukan Kesehatan
Alur rujukan yang disediakan oleh pemerintah berupa jalur laut dan jalur darat. Masing-masing jalur sudah disediakan transportasi umum seperti ambulans, kapal feri, dan pesawat terbang. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemerintah membuat suatu skema rujukan kesehatan yang dapat diakses lebih mudah oleh para masyarakat sekitar. Para penduduk akan mendatangi petugas kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) terdekat untuk berkonsultasi.
Masyarakat akan didampingi oleh tenaga kesehatan baik bidan maupun perawat. Kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendampingi masyarakat sudah terbilang cukup untuk dapat membantu masyarakat berkonsultasi. Puskesmas dan rumah sakit juga sudah menjalin kerjasama dalam penanganan rujukan kasus. Untuk kelancaran rujukan, masyarakat juga membutuhkan kelengkapan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar proses rujukan dapat dilanjutkan.
Pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan transportasi bagi masyarakat sekitar. Ada sekitar 6 bantuan transportasi yang sudah disiapkan yaitu:
- Pompong, digunakan oleh masyarakat dari pustu ke puskesmas, biaya ditanggung oleh masyaraka
- Speed Boat, dapat digunakan dari pustu ke puskesmas atau rumah sakit, biaya ditanggung oleh masyarakat
- Puskesmas keliling, puskel akan mendatangi masyarakat yang sudah berkoornidasi dengan kepala puskesmas, biaya oprasional ditanggung oleh Pemerintah Daerah
- Kapal Feri, digunakan oleh masyarakat untuk pergi ke Rumah sakit, biaya sekitar 150 – 200 ribu rupiah
- Pesawat terbang, masyarakat berkodinasi dengan pihak penyedia layanan untuk kasus yang membutuhkan penanganan segera, biaya tiket sebesar 450 ribu rupiah
- Ambulans, pasien menghubungi puskesmas untuk mendapat bantuan angkut segera, , biaya ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dengan dibuatnya skema rujukan dan public service yang tersedia pemerintah daerah sudah mengusahakan untuk memberikan aksesibilitas yang mudah bagi para masyarakat sekitar.
Kendala Dalam Skema Rujukan
Letak geografi Kebupaten Lingga menjadi salah satu permasalahan yang mendasar, pasalnya Kabupaten Lingga berada di daerah kepulauan Riau yang notabennya merupakan daerah yang cukup sulit untuk diakses. Berada di daerah Kepulauan dan kurangnya Tenaga ahli Kesehatan yang ingin bekerja di sana, membuat system yang sudah di buat oleh pemerintah daerah mengalami kendala.
Tenaga kerja Kesehatan cenderung ingin bekerja di daerah yang sudah maju dan mendapatkan upah yang lebih besar. Walaupun begitu pemerintah daerah menyatakan bahwasannya tenaga kerja Kesehatan yang berada di Kabupaten Lingga sudah mencukupi untuk saat ini. Adapun beberapa faktor lain yang dapat menghambat skema rujukan Kesehatan adalah masyarakat tidak memiliki KTP untuk melakukan registrasi baik di puskesmas maupun di rumah sakit.
Tidak hanya itu, tidak semua fasilitas kendaraan umum yang disediakan oleh pemerintah daerah bersifat gratis dan cepat. Tak jarang masyarakat yang ingin berobat mendapatkan kendala berupa biaya transportasi umum terlalu mahal dan respon dari pengelola kendaraan umum lambat. Dengan adanya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan Kesehatan pemerintah sudah seharusnya memberikan segala kemudahan bagi masyarakat untuk mendapartkan haknya.
Dibuatnya fasilitas public service yang memadai menjadi kunci untuk menjalankan skema rujukan untuk masyarakat. Penyebaran informasi mengenai pembuatan KTP dan skema rujukan yang sudah di rancang perlu di benahi kembali agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses fasilitas-fasilitas publik.