Penulis : Alfianu Adhi Riztiawan

Pengelolaan pasir laut tidak berhenti pada pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya material tersebut dimanfaatkan. Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah membangun rangkaian aturan yang mengatur perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, hingga pengawasan hasil sedimentasi di laut. Kerangka tersebut kemudian diperbarui melalui Permen KKP Nomor 3 Tahun 2025 dan Permen KKP Nomor 6 Tahun 2026, sementara kebutuhan pasir laut untuk kepentingan dalam negeri dan dokumen perencanaannya juga ditetapkan melalui keputusan menteri.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pasir laut semakin ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola ruang dan sumber daya laut, bukan sekadar komoditas. Dalam PP 26/2023, hasil sedimentasi didefinisikan sebagai material alami yang terbentuk dari proses pelapukan dan erosi, terdistribusi oleh dinamika oseanografi, dan terendapkan di laut. Pengelolaannya mencakup perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, serta pengawasan, dengan tujuan antara lain mengendalikan sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
Dari Regulasi ke Tata Kelola
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah regulasi tersedia, melainkan apakah seluruh instrumen tersebut dapat bekerja sebagai satu sistem. Permen KKP 33/2023 sebagai aturan pelaksanaan PP 26/2023 telah mengalami dua kali perubahan, termasuk melalui Permen KKP 6/2026 yang mengubah sejumlah ketentuan mengenai pengelolaan hasil sedimentasi. Pada sisi lain, Kepmen KKP Nomor 64 Tahun 2026 menetapkan kebutuhan dalam negeri material hasil sedimentasi berupa pasir laut, sedangkan Kepmen KKP Nomor 65 Tahun 2026 mengubah dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Artinya, tata kelola pasir laut tidak hanya menentukan kegiatan pemanfaatan, tetapi juga berusaha menghubungkan kebutuhan, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan.
Persoalan semacam ini juga ditemukan dalam praktik negara lain. Studi mengenai ekstraksi pasir di Laut Utara Belanda menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dapat telah terintegrasi ke dalam kerangka marine governance dan marine spatial planning, tetapi pada saat yang sama konsekuensi sosial-ekologisnya berpotensi kurang mendapat perhatian. Mereka melihat adanya celah ketika ekstraksi pasir sudah dianggap sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan, sementara pembahasannya sebagai persoalan keberlanjutan ruang laut masih terbatas.
Persoalan serupa juga terlihat di Asia Tenggara. Kajian mengenai offshore sand mining di Malaysia menunjukkan bahwa aktivitas ekstraksi berkaitan dengan kebutuhan pembangunan sekaligus menghadirkan persoalan lingkungan, sosial, dan tata kelola. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan kebijakan yang komprehensif, penguatan kelembagaan, keterlibatan pemangku kepentingan, serta monitoring dan penegakan yang memadai.
Ketika Pasir Harus Diawasi
Kebutuhan akan data menjadi penting karena keputusan mengenai pasir laut pada akhirnya diterjemahkan ke dalam lokasi, volume, dan kegiatan pemanfaatan. Misalnya, kajian mengenai marine sand mining di Korea, misalnya, menempatkan data volume pasir, perubahan morfologi dasar laut, sedimentasi dan erosi, penyebaran material tersuspensi, kualitas air, serta dampak terhadap sumber daya perikanan sebagai bagian penting dalam penilaian kegiatan ekstraksi. Studi tersebut juga menekankan perlunya monitoring setelah kegiatan berlangsung karena dampak ekstraksi dalam skala besar dapat terakumulasi dalam jangka panjang.
Dengan demikian, tata kelola pasir laut sebaiknya tidak berhenti pada kepastian administratif bahwa suatu kegiatan memiliki dasar hukum. Persoalannya adalah bagaimana memastikan kebutuhan, lokasi, volume, kondisi ekosistem, pemanfaatan, dan pengawasan terhubung dalam satu sistem yang dapat diverifikasi. Rangkaian regulasi yang terus berkembang perlu diikuti dengan kemampuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemanfaatan memiliki dasar data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara perubahan kondisi lingkungan tetap menjadi bagian dari proses pengawasan.
Pada akhirnya, pasir laut bukan hanya persoalan material yang tersedia untuk dimanfaatkan, tetapi bagian dari dinamika sedimentasi dan ruang laut yang terus bergerak. Karena itu, efektivitas rezim pengelolaannya tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan yang diterbitkan, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa setiap keputusan pemanfaatan memiliki dasar data, dapat dipantau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
#MCPRDailyNews










