Menata Ulang Arsitektur Penegakan Hukum Laut

Penulis: Marine Kenzi Martasuganda (Dewan Alumni IKA IKL Unpad; Anggota MPO Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia; Pendiri Komitmen Research Group)

Negara kini memiliki waktu dua tahun untuk menjawab persoalan yang selama lebih dari satu dekade belum benar-benar selesai, yakni siapa berwenang melakukan apa ketika hukum harus ditegakkan di laut Indonesia? Pertanyaan itu menjadi mendesak setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada 16 September 2026. Mahkamah memberikan tenggat paling lama dua tahun untuk mendesain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Konsekuensinya tidak ringan. Jika desain ulang tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum akan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini tidak cukup dibaca sebagai perkara tentang bertambah atau berkurangnya kewenangan Bakamla. Mahkamah sesungguhnya membuka kembali persoalan yang lebih fundamental yaitu bagaimana Indonesia hendak menata arsitektur keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

Perkara ini bermula dari pengalaman konkret PT Pelayaran Surya Bintang Timur. Kapal milik perusahaan tersebut, KM Suryani Ladjoni, dihentikan dalam Operasi Pukat Manguni IV-24 pada 31 Juli 2024. Peristiwa itu kemudian membawa persoalan kewenangan Bakamla ke Mahkamah Konstitusi. Namun Mahkamah tidak berhenti pada sengketa sebuah kapal. Persoalannya ditarik ke desain kewenangan yang dibentuk UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Dua Wajah Kewenangan

UU Kelautan menempatkan Bakamla dalam posisi yang tidak sederhana. Pasal 61 memberinya tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pasal 62 kemudian memberikan fungsi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum. Pasal 63 bahkan memberikan kewenangan memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. Di titik itulah Mahkamah menemukan persoalan.

UU Kelautan tidak secara eksplisit menetapkan Bakamla sebagai lembaga penegak hukum. Mahkamah justru menempatkannya sebagai supporting system penegakan hukum dengan tugas utama patroli keamanan dan keselamatan. Namun sebagian kewenangan yang diberikan kepadanya dapat berwujud tindakan koersif yang lazim berada dalam ranah penegakan hukum.

Memberhentikan kapal mungkin bermula sebagai tindakan patroli. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran. Tetapi ketika tindakan berkembang menjadi penangkapan dan membawa kapal, negara mulai memasuki wilayah yang bersinggungan dengan upaya paksa dan proses pro justitia.

Bagi Mahkamah, garis itu tidak boleh kabur. Berdasarkan asas legality of authority dan due process of law, upaya paksa dalam sistem peradilan pidana harus dijalankan aparat yang kewenangannya diberikan secara eksplisit oleh undang-undang. Di sinilah persoalan Bakamla berubah dari sekadar masalah koordinasi menjadi masalah kepastian hukum.

Warisan Persoalan Lama

Ambiguitas tersebut memiliki sejarah panjang. Sebelum Bakamla, Indonesia mengenal Badan Koordinasi Keamanan Laut atau Bakorkamla. Karakternya relatif jelas karena mengoordinasikan operasi keamanan laut yang dijalankan berbagai instansi berdasarkan kewenangannya masing-masing.

Sedangkan UU Kelautan 2014 mengubah konfigurasi itu, Bakamla bukan hanya menyinergikan dan memonitor patroli instansi lain, tetapi juga memperoleh fungsi dan kewenangan operasional sendiri. DPR RI bahkan menjelaskan perubahan tersebut sebagai pergeseran dari Bakorkamla yang berkarakter multi-agency single task menuju Bakamla dengan konsep single agency multi-task.

Persoalannya, transformasi kelembagaan tersebut tidak disertai pemisahan yang benar-benar tegas antara fungsi koordinasi, patroli keamanan dan keselamatan, tindakan awal terhadap pelanggaran, dan tindakan penegakan hukum.

Masalah ini sebenarnya telah terdeteksi sejak lama. Hasil pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Kelautan pada 2015 mencatat bahwa tumpang tindih keamanan dan kewenangan penegakan hukum di laut belum berhasil diatasi. Saat itu pengamanan dan penegakan hukum disebut tersebar pada 12 Kementerian dan Lembaga.

Banyak Lembaga Bukan Menjadi Masalah

Meski demikian, banyaknya lembaga yang bekerja di laut tidak dengan sendirinya berarti terjadi tumpang tindih kewenangan.

Laut merupakan ruang berlakunya banyak rezim hukum. Pelanggaran perikanan berbeda dari kepabeanan. Keselamatan pelayaran berbeda dari kejahatan umum. Pertahanan negara juga tidak dapat disamakan dengan penegakan hukum pidana. Setiap bidang mempunyai dasar hukum, tujuan, aparat, dan prosedurnya sendiri.

Dalam persidangan perkara ini bahkan muncul konsep synergised patrol with multidoor legal system yaitu patroli dapat terintegrasi, sementara penanganan hukum tetap berjalan melalui penyidik yang kompeten menurut rezim hukum masing-masing. Ahli yang diajukan Pemerintah berpandangan bahwa dalam konstruksi demikian tindakan Bakamla seperti penghentian dan pemeriksaan dipahami sebagai pengamanan awal yang segera dihubungkan dengan penyidik berwenang.

Mendesain Sistem, Bukan Sekadar Bakamla

Di sinilah Putusan MK seharusnya dibaca lebih jauh. Godaan paling mudah setelah putusan ini adalah memperdebatkan apakah Bakamla perlu “diperkuat” atau “dibatasi”. Padahal, menambah kewenangan tanpa merapikan hubungan dengan kewenangan sektoral berisiko menciptakan lapisan baru dalam fragmentasi yang sudah ada. Sebaliknya, mengurangi kewenangan Bakamla tanpa merancang mekanisme koordinasi yang efektif dapat mengembalikan persoalan lama ketika patroli dan penegakan hukum berjalan sendiri-sendiri.

Pertanyaan pertama seharusnya bukan kewenangan apa yang akan diberikan kepada Bakamla, melainkan sistem penegakan hukum laut seperti apa yang hendak dibangun Indonesia.

Untuk menjawabnya, pembentuk undang-undang perlu memetakan kembali seluruh rantai tindakan negara di laut, diantaranya seperti deteksi, patroli, penghentian kapal, pemeriksaan, tindakan awal, penangkapan, penyitaan, penyidikan, pelimpahan perkara hingga penuntutan. Dari sana baru dapat ditentukan mana yang merupakan kewenangan keamanan dan keselamatan, mana yang merupakan tindakan administratif, mana yang sudah menjadi upaya paksa, dan siapa yang mempunyai kewenangan pada setiap tahap.

Pembedaan tersebut bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, namun menyangkut perlindungan warga negara. Semakin koersif kewenangan negara terhadap orang dan barang, semakin terang dasar hukum, prosedur, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawabannya.

Pekerjaan Legislasi Dua Tahun

Putusan MK tidak menentukan satu model kelembagaan yang wajib dipilih. Mahkamah menyatakan desain ulang dapat ditempatkan dalam UU Kelautan ataupun undang-undang tersendiri. Bahkan Mahkamah membuka pertanyaan apakah Bakamla akan dikembalikan mendekati karakter Bakorkamla atau dirancang sebagai badan keamanan dan keselamatan laut dengan kewenangan yang lebih pasti.

Ruang pilihan tersebut memberi kesempatan bagi Indonesia untuk merumuskan desain kelembagaan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan nasional, serta tidak harus menyalin model coast guard negara lain. Hukum laut internasional mengatur kewenangan negara pada berbagai zona maritim, tetapi pembagian kewenangan antarlembaga domestik pada dasarnya merupakan pilihan hukum nasional. Sehingga, desain Indonesia harus berangkat dari kebutuhan dan sistem hukumnya sendiri.

Karena itu, pekerjaan legislasi dua tahun ke depan tidak cukup dilakukan dengan mengganti beberapa frasa dalam Pasal 59, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 UU Kelautan. Perubahan tersebut perlu dibaca bersama UU Pelayaran, rezim perikanan, kepabeanan, kepolisian, pertahanan, hukum acara pidana, serta peraturan sektoral lain yang memberikan kewenangan di laut.

Tujuannya bukan menghilangkan seluruh kewenangan sektoral. Yang perlu dihilangkan adalah ketidakjelasan mengenai batas kewenangan tersebut.

Putusan MK telah memberikan sesuatu yang selama ini tidak dimiliki proses penataan keamanan laut Indonesia yakni tenggat konstitusional. Selama bertahun-tahun, perdebatan tentang Bakamla, coast guard, koordinasi patroli, dan kewenangan penegakan hukum dapat berlangsung tanpa batas waktu. Kini pilihan untuk membiarkan ketidakjelasan itu terus berlangsung memiliki konsekuensi hukum.

Dua tahun tersebut seharusnya tidak dihabiskan hanya untuk menyelamatkan beberapa pasal UU Kelautan dari kehilangan kekuatan hukum mengikat, namun harus dimaknai sebagai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan yang telah tertunda sejak desain awal kelembagaan keamanan laut dibentuk.

Indonesia tidak kekurangan institusi yang hadir di laut. Yang dibutuhkan adalah kepastian tentang siapa berwenang melakukan apa, berdasarkan hukum apa, dengan prosedur apa, dan sampai di mana batas kewenangannya. Jika pertanyaan itu akhirnya dapat dijawab, Putusan MK Nomor 180/PUU-XXIII/2025 kelak tidak hanya dikenang sebagai putusan yang mendesain ulang Bakamla, tetapi sebagai titik balik penataan arsitektur penegakan hukum laut Indonesia.

Editor: Alfianu Adhi Riztiawan

Leave a Reply