Penulis: Sarah Sarwahita
Tradisi Tarek Pukat Aceh merupakan salah satu budaya yang berkembang di masyarakat pesisir Aceh. Tradisi ini dilakukan oleh para Nelayan yang menangkap ikan secara kolektif dengan cara tradisional, yaitu menggunakan jala ikan. Tarek Pukat ini disebut-sebut sudah ada sejak masa Kesultanan Aceh pada abad ke-16. Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, Tgk Muhammad Djalil Hasan menjelaskan teknis dari pelaksanaan Tarek Pukat ini, yaitu dengan menebarkan jaring ikan sekitar 1 mil di lautan, dan salah satu sudut jaring berada di darat. Kemudian jaring dijatuhkan di lautan dengan membentuk posisi Letter U hingga kedua ujung jaring berada di daratan. Tali Jaring tersebut sudah diikatkan di pinggang lalu ditarik bersamaan oleh nelayan dengan berjalan mundur sekitar 5 meter. Setelah itu, maju kembali ke depan untuk mengulang pola tarikan.
Tradisi Tarek Pukat juga diwujudkan dalam bentuk kesenian, yaitu Tari Tarek Pukat yang mengandung gambaran tentang kegiatan masyarakat pesisir yang memiliki estetika. Tarek Pukat berfungsi sebagai bentuk apresiasi masyarakat pesisir Aceh terhadap budaya dan tradisi, terutama saat menangkap ikan di lautan. Tarek Pukat mencerminkan nilai gotong royong, kerja sama, dan integritas masyarakat Aceh.
Salah satu komunitas di Banda Aceh yang diketahui masih melanjutkan tradisi ini tepatnya berada di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja. Mereka rutin melakukan Tarek Pukat setiap 2-3 hari sekali melihat bagaimana cuaca. Dari banyaknya alat tangkap ikan yang sudah berkembang, mereka masih melakukan cara tradisional ini karena ramah lingkungan. Tidak hanya itu, tradisi ini juga dapat mememenuhi kehidupan ekonomi masyarakat dengan menggunakan sistem bagi hasil. Hasil tangkapan ikan dari Tarek Pukat ini langsung dibawa ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan hasil penjualannya dibagi sepertiga untuk pemilik pukat, dua pertiga untuk pawang, dan para penarik pukat.
Namun, keberlangsungan tradisi Tarek Pukat menghadapi tantangan satu permasalahan penting, yaitu pencemaran sampah laut.
Ya, masalah yang sudah sangat umum terjadi di dalam konteks laut dan pesisir.
Dari Hulu ke Pantai, Bagaimana Sampah Laut Menggerus Tradisi
Pencemaran sampah laut bukan hanya sekadar permasalahan tentang ekosistem dan lingkungan. Tetapi juga memberikan efek domino yang mengancam keberlanjutan budaya maritim dan kehidupan masyarakat pesisir. Dalam tradisi Tarek Pukat ini, alat utama yang digunakan untuk menangkap ikan adalah jaring. Saat angin barat membawa sampah dengan berbagai jenisnya, seperti kayu, ranting, dan plastik ke pantai, di saat itulah jaring nelayan harus tetap disimpan, karena apabila tetap dipaksakan untuk melakukan Tarek, sampah-sampah tersebut akan merobek jaring. Ketua Nelayan Gampong Jawa mengatakan bahwa waktu untuk memperbaiki jaring bisa sampai 3-4 hari, belum ditambah biaya rehab yang mencapai Rp7 juta. Kondisi ini dapat menghambat aktivitas nelayan, membebani ekonomi masyarakat, dan juga mengurangi efisiensi waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk melaut.
Sampah laut ini juga memberikan dampak sosial yang nyata. Ketika Tarek Pukat tidak bisa dilakukan, nelayan yang memiliki perahu akan bisa langsung melaut ke tengah lautan, sedangkan yang tidak memiliki perahu beralih menjadi sopir angkut pasir atau kuli bangunan. Lambat laun, Tarek Pukat akan perlahan tergerus karena banyak yang akhirnya tidak memiliki minat lagi terhadap Tarek Pukat.
Perlu diketahui, Gampong Jawa merupakan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk wilayah Kota Banda Aceh sejak 1994 dengan luas 12 Ha. Hal tersebut pastinya memengaruhi masukan sampah dari daratan ke hulu, menuju laut. Produksi sampah Banda Aceh mencapai 250-280 ton per hari, kemudian diangkut ke TPA Blang Bintang Baru dengan kapasitas 120 ton per hari. Sisanya, tertampung di TPA Gampong Jawa. TPA Gampong Jawa sudah mengalami kelebihan kapasitas penampungan dengan rata-rata sampah yang masuk ke TPA sekitar 160-180 ton per hari, sedangkan kapasitas TPA Gembong Jawa hanya bisa menerima sekitar 100 ton sampah per hari. Belum lagi, ancaman sampah mikroskopis (mikroplastik) yang mengancam kesehatan biota-biota laut. Menurut penelitian dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Rainy, Banda Aceh, dalam Indonesian Journal of Environmental Sustainability, menemukan bahwa terdapat kelimpahan mikrosplastik di sedimen sebanyak 1.630 partikel/kg, di organ pencernaan ikan 975 partikel/kg, dan di dalam tubuh ikan 135 partikel/kg dengan jenis yang ditemukan yaitu, fragmen, serat, dan film. Dalam artikel tersebut juga disebutkan bahwa dampak dari mikroplastik yang terdapat di dalam biota dapat berpotensi masuk ke dalam food chain manusia melalui konsumsi ikan dan seafood. Dampak dari konsumsi mikroplastik secara tidak langsung tersebut adalah peradangan paru-paru dan gangguan pernapasan.
Tarek pukat ini menjadi daya tarik wisatawan dan sudah menjadi wisata bahari. Banyak pengunjung datang ke Gampong Jawa untuk melihat Tarek Pukat. Bayangkan, apabila wisatawan yang datang dan ikut mengonsumsi ikan hasil Tarek Pukat, dan hasil tangkapan ikan tersebut sudah tercemar mikroplastik, melihat dampak yang disebutkan ketika manusia mengonsumsinya sangat mengerikan. Risiko yang ditimbulkan dari pencemaran sampah laut ini selain bisa menghentikan kegiatan Tarek Pukat, tetapi juga bisa memengaruhi kesehatan baik masyarakat maupun wisata.
Bagaimana kalau tradisi ini dihilangkan karena membahayakan kesehatan manusia akibat pencemaran sampah?
Pencemaran sampah laut ini memang terjadi secara looping dan never ending story. Sebagian besar sampah yang ada di laut berasal dari aliran sungai. Banyak masyarakat yang masih belum teredukasi dengan membuang sampah ke muara sungai hingga akhirnya sampah tersebut terbawa arus dan sampai ke pesisir. Jadi, pembersihan pantai pun sulit teratasi karena sampah hari ini bisa bersih, namun bisa datang kembali esok hari terbawa arus.
Menjaga Tradisi, Strategi Kolaboratif dari Hulu sampai Hilir
Menjaga ketahanan dan keberlanjutan tradisi Tarek Pukat membutuhkan tiga aspek utama yaitu, kekuatan adat, kebijakan pemerintah, dan sistem pengelolaan sampah berbasis insentif. Dalam hal kekuatan adat, kita memiliki modal dasar yang kuat, yaitu Panglima Laot. Panglima Laot merupakan lembaga yang eksistensinya sudah ada sejak abad ke-17. Lembaga ini memiliki peran sebagai penerapan dan penegakan Adat Laot melalui hukum adat yang khas. Legitimasi Panglima Laot berasal dari UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun No.9/2008, dan Qanun No.10/2008. Hukum adat Laot Aceh menanungi berbagai aspek di sektor kelautan, mulai dari batasan wilayah, jadwal melaut, pelestarian lingkungan, ritual, relasi sosial, dan lain-lain. Panglima Laot memiliki wewenang menegakkan peraturan tersebut, dan memberi sanksi bagi pelanggar. Atas dasar Panglima Laot, aturan adat dapat diperluas terkait sampah laut. Larangan membuang sampah ke muara dan laut ditekankan, sanksi dipertegas. Setiap nelayan wajib membawa sampah sepulang dari melaut, dan menyimpan sampah tersebut di tempat yang selayaknya. Nilai gotong royong dari Tarek Pukat diterapkan pada kegiatan pembersihan pantai sebelum dan sesudah pelaksanaan Tarek Pukat.
Kegiatan pembersihan pantai merupakan hal utama, selain itu, dalam konteks di daratan juga perlu dibenahi. Sekitar 80% sampah laut berasal dari daratan artinya, core nya justru di sini. Langkah awal bisa dimulai dari skala rumah tangga, dengan penguatan pengurangan sampah dari rumah tangga, dan penyediaan fasilitas pengumpulan sampah yang mudah dijangkau di kawasan pesisir.
Ada juga sistem pengelolaan sampah yang sudah ada sejak 2017 di Banda Aceh, yaitu Waste Collecting Point, suatu sistem pengumpulan sampah berbasis masyarakat. Sebuah studi di Gampong Alue Deah Teungoh menemukan indeks implementasi 80,09%, yang menunjukkan bahwa warga sebagian besar sudah melakukannya sendiri. DLHK3 menyatakan bahwa program tersebut mencakup 16 gampong dan kubus apung di sungai strategis untuk menahan sampah sebelum mencapai pesisir.
Tantangan masih ada. Meskipun bank sampah pada dasarnya adalah rekayasa sosial yang dimaksudkan untuk mengubah perilaku masyarakat, keberlanjutan operasinya masih diperlukan. Kapasitas pengangkutan ke Blang Bintang Baru pada April 2026 adalah 120 ton per hari, sementara timbulan sampah Banda Aceh menghasilkan 250–280 ton per hari. Jika rantai pengangkutan dan pemrosesan di hilir tidak seimbang, pemilahan di tingkat warga akan sia-sia. Penegakan juga harus diperhatikan. Tujuh orang ditangkap oleh tim gabungan pada 2019 karena membuang sampah di Pelabuhan Ulee Lheue. Namun, mereka hanya dibina karena aturan masih dalam tahap sosialisasi.
Nelayan mengalami kerugian dari sampah yang tidak mereka lakukan. Jaring rusak, tradisi tertahan, nilai ekonomi terhambat, itu semua adalah dampak-dampak yang dirasakan nelayan dan masyarakat pesisir ketika sampah melanda pantai. Tiga langkah diusulkan oleh KuALA meliputi, model percontohan untuk pengelolaan sampah laut yang dapat ditiru nelayan, kompensasi bagi nelayan yang mengumpulkan sampah, dan bantuan rutin untuk perbaikan pukat. Misalnya, ada tempat sampah di Dermaga Ulee Lheue di mana baterai dapat ditukar dengan uang, dan selama Bulan Cinta Laut, nelayan dengan antusias mengumpulkan sampah karena mereka akan dihargai.
Dalam sisi nasional, sebenarnya kerangka dasar sudah ada. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut menetapkan tujuan untuk mengurangi sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025 dan bebas sampah pada tahun 2040. Strateginya mencakup meningkatkan kesadaran publik, mengelola sampah dari sumbernya di darat, dan mencegah sampah di laut dan di darat. Capaiannya belum lengkap, pemerintah melaporkan penurunan 28,5% dari 2018 hingga 2021, sementara laporan lain menyebut penurunan baru 35,36%. Evaluasi resmi harus diperiksa sebelum menulis hasil akhirnya.
Tradisi menarik pukat ini bisa dijadikan sumber dana untuk kegiatan pembersihan pantai dan perbaikan pukat melalui destinasi untuk wisatawan yang menarik pukat. Banyak pengunjung Gampong Jawa yang ikut membantu menarik pukat. Tetapi ada syaratnya, yaitu aturan kebersihan bagi pengunjung harus diperketat. Melalui hal tersebut, pantai bersih, tradisi tetap berfungsi, dan juga menjadi sumber penghasilan bagi para nelayan.
Rekomendasi upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa pelestarian budaya maritim memerlukan pendekatan yang komprehensif. Kebersihan lingkungan harus menjadi fokus utama kebijakan pengelolaan sampah. Mereka juga harus mempertimbangkan efeknya terhadap mata pencaharian, identitas budaya, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Sangat penting untuk melibatkan masyarakat lokal karena mereka adalah pihak yang paling merasakan dampak pencemaran dan memiliki tradisi dan pengetahuan tentang mengelola sumber daya laut.
Editor: Firzal Rihad Triandra










