
Kesetaraan gender menjadi isu yang diidentifikasi secara eksplisit dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Periode 2025-2029 sebagai bagian mewujudkan pembangunan ekonomi biru lebih inklusif. Akan tetapi, sektor perikanan hingga kini masih menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan konsep ekualitas dan ekuitas ke dalam perencanaan, pengelolaan dan pembangunan ekonomi biru. Berbagai kebijakan, perencanaan, proyek, dan program masih belum sepenuhnya mempertimbangkan perbedaan peran serta kebutuhan perempuan dan laki-laki dalam sektor ini. Persoalan gender dalam sektor perikanan tidak hanya berkaitan dengan kuantitas keterlibatan perempuan, tetapi mengenai perbedaan akses, kontrol, dan kesempatan perempuan dan laki-laki dalam pemanfaatan sumber daya, serta pengambilan keputusan. Pendekatan pembangunan yang mengabaikan aspek gender (gender-blind) beresiko memperkuat ketimpangan hubungan sosial yang membentuk peran komunitas dan masyarakat pesisir. Studi FAO (2023) “Mapping women’s small-scale fisheries organizations in Indonesia” membuktikan bahwa sekitar 90% kelompok perempuan dalam perikanan belum pernah mengikuti kegiatan tata kelola perikanan formal yang menunjukkan keterbatasan gerak perempuan dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks Indonesia, tantangan tersebut dapat dikaitkan dengan norma complementarianism, yaitu perspektif bahwa perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dimana dalam praktiknya dapat membatasi ruang perempuan untuk terlibat dalam aspek strategis pengelolaan perikanan. Padahal, prioritas utamanya terletak pada keharmonisan dan keseimbangan komplementari, bukan kesamaan peran atau representasi yang setara di ranah publik saja. Apabila tidak mempertimbangkan konteks sosial dan budaya tersebut, berbagai intervensi pembangunan berpotensi meningkatkan beban kerja perempuan tanpa memperluas akses dan kewenangan mereka.
Ketika Persoalan Laut Menjadi Persoalan Akses terhadap Keadilan
Dalam konteks Marine Law Enforcement (MLE), kesetaraan gender menjadi bagian penting memastikan perlindungan laut tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga pada akses masyarakat terhadap keadilan. Perempuan berkontribusi besar dalam rantai nilai perikanan, terutama dalam pengolahan hasil perikanan, perdagangan, pemasaran, administrasi, dan dukungan operasional. Perlu digaris bawahi juga bahwa hubungan gender dalam perikanan berkaitan erat dengan distribusi akses, kontrol, dan manfaat terhadap sumber daya. Ketika kebijakan pengelolaan laut tidak mempertimbangkan perbedaan pengalaman perempuan dan laki-laki, kelompok yang memiliki posisi sosial lebih lemah dapat semakin sulit memperoleh ruang dalam pengambilan keputusan. Dalam praktiknya, perempuan pesisir masih menghadapi kelemahan kelembagaan, contohnya belum memiliki legalitas organisasi dan aturan tertulis, keterbatasan modal, terbatasnya teknologi pengolahan dan kurang ruang produksi, serta akses pasar menjadi hambatan dalam pengembangan usaha mereka. Maka dari itu, penegakan dan penyelenggaraan hukum kelautan tidak hanya melihat siapa yang melakukan pelanggaran dan bagaimana proses penyidikannya dilakukan, tetapi juga bagaimana seluruh komponen masyarakat pesisir dapat memperoleh perlindungan dan berpartisipasi dalam tata kelola laut.
Representasi Perempuan dalam Penegakan Hukum Kelautan dan Implementasi Kebijakan Gender KKP
Jumlah kuantitatif perempuan dalam rantai nilai perikanan tidak sebanding dengan representasi mereka di tata kelola dan penegakan hukum kelautan. Survey Pekerjaan Layak di Perikanan Laut ILO–BRIN 2024 terhadap 3.396 awak di 18 pelabuhan menemukan 99,9% responden adalah laki-laki. Analisis gender bahkan tidak dapat dilakukan karena perempuan tidak terwakili di atas kapal. Penelitian juga menunjukkan bahwa perempuan di subsektor perikanan berpenghasilan lebih rendah pada semua kategori dengan selisih Rp350.000,00- Rp600.000,00, tetapi beban kerja perempuan justru lebih berat hingga 20 jam kerja per hari pada musim tertentu. Dalam kerangka MLE, perempuan seringkali tidak diakui sebagai pelaku perikanan, tidak berbadan hukum, dan tidak tercatat resmi cenderung luput dari mekanisme pelaporan, perlindungan, dan penyelesaian sengketa.
Komitmen kesetaraan gender rasanya sudah tertuang dalam Renstra KKP 2025–2029, tetapi implementasinya masih menghadapi kesenjangan antara kebijakan dan norma sosial. Tinjauan terhadap proyek gender perikanan di Indonesia menemukan sebagian besar berfokus pada pendapatan dan inklusi perempuan, bukan perubahan norma. Pendekatan yang hanya meningkatkan kuantitas berisiko menambah beban ganda tanpa memperluas kewenangan sehingga konsep equitable complementarianism dibawakan untuk meniadakan ketimpangan struktural yang diwujudkan melalui pengakuan perempuan sebagai pelaku perikanan, serta keterlibatan yang jelas dalam tata kelola laut dan sektor perikanan.
Penegakan Hukum Laut yang Adil Membutuhkan Akses Keadilan yang Setara
Data ILO dan BRIN (2025) menyebutkan bahwa 3.396 awak di 18 pelabuhan menunjukkan hanya 9,3% yang memegang kontrak tertulis, 26,3% tidak punya perjanjian kerja sama sekali, dan 71% belum tercakup jaminan sosial ketenagakerjaan. Survei yang sama mencatat 1,5% awak berpotensi mengalami kerja paksa, sementara Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 188 dan yurisdiksi perlindungan tersebar di hukum ketenagakerjaan, pelayaran, dan perikanan.
“Jika kelompok yang sudah terdata saja masih menghadapi hambatan sebesar ini, lantas bagaimana dengan perempuan pesisir yang bahkan hampir tidak tercatat sebagai awak maupun pelaku perikanan dan sejauh mana mereka dapat menjangkau perlindungan yang tersedia?”
Hambatan akses keadilan bagi perempuan pesisir berakar pada definisi hukum, pengakuan administratif, dan beban sosial. UU No. 7 Tahun 2016 mendefinisikan nelayan berdasarkan aktivitas menangkap ikan sehingga peran perempuan dalam pengolahan, pemasaran, dan penangkapan skala kecil belum tercakup secara jelas. Akibatnya, perempuan cenderung diposisikan sebagai penerima pemberdayaan, bukan pelaku utama, serta menghadapi kesulitan mengakses perlindungan sosial dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Oleh Karena itu, akses keadilan perlu dimulai dari pengakuan perempuan sebagai pelaku perikanan, pendataan terpilah gender, dan perluasan ruang partisipasi yang bermakna. Forum seperti Musrenbang tematik perempuan dapat menjadi ruang pengaduan dan pengawasan sumber daya laut, asalkan dirancang dengan mempertimbangkan beban kerja perempuan agar partisipasi tidak sekadar formalitas. Pada akhirnya, penegakan hukum laut yang inklusif tidak cukup hanya melindungi sumber daya laut, tetapi juga harus memastikan perempuan pesisir diakui, dilindungi, dan memiliki suara dalam menentukan masa depan laut yang mereka jaga.
Hidup perempuan yang melawan! Hidup nelayan yang bertahan! Hidup rakyat Indonesia!
#MCPRDailyNews










