Penulis: Syahnaz Salsabila
Bayangkan sebuah lembaga negara yang diberikan kapal, radar, dan seragam penegak hukum selama sepuluh tahun, tetapi tidak pernah diberikan kemampuan untuk benar-benar menyelidiki pelanggaran yang ia tangkap sendiri. Itu adalah posisi Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari tahun 2014 hingga tahun 2016. Sejak dibentuk sebagai pengganti Bakorkamla melalui Perpres No. 178 tahun 2014, Bakamla diposisikan sebagai koordinator keamanan laut dan bukannya penyidik. Luas laut Indonesia, yang mencapai 5,8 juta km2, atau tiga perempat dari wilayah negara, diawasi oleh setidaknya 13 lembaga, termasuk TNI AL, Polairud, Bea Cukai, KPLP, dan KKP. Tumpang tindih kekuasaan penegakan hukum laut bukan sesuatu yang baru. Setelah menangkap kapal pelanggar, Bakamla harus menyerahkannya ke lembaga sektoral untuk diproses lebih lanjut. Selama bertahun-tahun, pelaku usaha maritim mengkritik mekanisme ini karena terlalu lama dan tidak efektif. Namun, masalah ini akhirnya mencapai puncaknya pada 16 September 2026, ketika Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang memberi Bakamla dua tahun untuk berbenah atau kehilangan dasar hukumnya sama sekali.
MK Beri Ultimatum, Bukan Sekedar Teguran
Putusan uji materiil UU Kelautan mewajibkan Bakamla untuk merevisi fungsi, tugas, dan kewenangannya dalam waktu dua tahun. Yang membedakan keputusan ini dari teguran biasa adalah bahwa MK menetapkan sanksi konstitusional yang kuat. Jika tidak ada undang-undang baru dalam dua tahun, seluruh pasal yang mengatur penegakan hukum Bakamla di UU Kelautan otomatis dinyatakan inkonstitusional permanen dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini lebih dari sekadar catatan administratif; ini adalah mekanisme “jatuh tempo” konstitusional yang belum pernah digunakan oleh lembaga penegak hukum laut lain di Indonesia. Sanksi ini secara efektif mendorong pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Keamanan Laut, yang telah tertunda sejak Prolegnas 2015–2019. Laksdya TNI Irvansyah, kepala Bakamla, menyambut keputusan ini dan menegaskan bahwa fokus ke depan Bakamla adalah patroli keamanan laut, bukan mengambil alih fungsi penyidikan yang bukan tanggung jawabnya. Dia juga menyebut keputusan ini sebagai insentif untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
Ambisi Coast Guard yang Mandek Satu Dekade
Sebenarnya, keinginan untuk menjadikan Bakamla sebagai lembaga yang setara dengan coast guard bukan sesuatu yang baru dan justru itulah yang membuat keputusan MK terasa seperti yang pernah mereka lakukan. Sejak Prolegnas 2015–2019, gagasan untuk membangun coast guard nasional telah bergulir, telah dibahas di puluhan rapat DPR, tetapi tidak pernah selesai, menurut Riset DPR. Menurut evaluasi, penguatan yang dilakukan melalui Perpres No. 178/2014 dan PP No. 13/2022 belum menghasilkan penegakan hukum, keamanan, dan keselamatan yang efektif dan efisien. Ini karena ego sektoral dan tumpang tindih kekuasaan masih menjadi hambatan struktural. Studi yang sama juga menunjukkan bahwa tren modernisasi coast guard Asia terus berkembang, sementara Bakamla belum berada di tempat yang tepat untuk melakukan tugasnya. Sebaliknya, ada beberapa orang di dalam TNI AL yang tidak setuju: mereka ingin kewenangan Bakamla dibatasi hanya di wilayah yurisdiksi Indonesia, sementara TNI AL tetap mengawasi ZEE dan wilayah perbatasan. Ini mirip dengan pembagian zonasi antara konsep pertahanan dan keamanan sipil. Ini menunjukkan bahwa perdebatan ini mencakup tidak hanya hukum administratif, tetapi juga konflik antara sipil dan militer yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum mencapai kesepakatan.
Kritik: Menambal Kewenangan Bukan Solusi
Sepekan setelah keputusan MK, kritik tidak mereda, malah menjadi lebih keras. Soleman B. Ponto, seorang pengamat hukum laut, berpendapat bahwa usulan untuk memberi Bakamla wewenang untuk melakukan penyidikan “terukur” hanya akan melakukan kesalahan yang sama untuk ketiga kalinya, karena sektor pelayaran, perikanan, dan bea cukai masing-masing memiliki PPNS mereka sendiri.. Ini berarti bahwa “kursi penyidik” di laut Indonesia sudah penuh, dan menambah satu penyidik baru hanya akan memperburuk tumpang tindih yang selama ini. Bahkan usulan ini bertentangan langsung dengan UU No. 66/2024, yang baru saja mengubah judul UU Pelayaran dari “Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard)” menjadi “Pengawasan Pelayaran”, dan menyerahkan tanggung jawab pengawasan pelayaran sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan daripada lembaga baru. Ponto menyatakan bahwa menggabungkan Bakamla sebagai satu-satunya penjaga pantai melalui peleburan akan berarti menghentikan penyidikan PPNS Pelayaran, Perikanan, dan Bea Cukai sekaligus. Menurutnya, ini tidak hanya tidak mungkin secara politik, tetapi juga bertentangan langsung dengan kebijakan yang baru ditetapkan oleh UU No. 66/2024.
Dari diskusi ini, saya percaya bahwa masalahnya bukan pada “siapa yang belum punya kewenangan”, tetapi pada struktur kelembagaan yang tumpang tindih sejak awal. Dengan menambah wewenang penyidikan parsial ke Bakamla, tanpa membubarkan atau menghancurkan fungsi PPNS sektoral yang sudah ada, hanya akan ada pintu kelima yang tersisa. MK harus memberikan dua tahun untuk keberanian struktural, dengan membentuk satu badan penegak hukum laut tunggal, bukan sekadar perubahan nomenklatur yang mungkin digugat oleh MK di kemudian hari. Jika tidak ada keputusan yang jelas sebelum tenggat 16 September 2028, kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maritim Indonesia akan terancam. Ini akan mencakup otoritas satu lembaga.
#MCPRDailyNews









