Oleh : Muhammad Rezza S
Di tengah arus modernisasi yang melaju pesat, masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjaga tradisi Lilifuk. Tradisi ini bukan hanya sekadar ritual adat, tetapi juga menjadi simbol hubungan harmonis antara manusia dan alam. Lilifuk mengatur pemanfaatan sumber daya laut melalui praktik penangkapan ikan yang beretika dan berbasis musyawarah. Dengan demikian, ekosistem laut dapat tetap terjaga. Dalam konteks modern, Lilifuk memberikan contoh nyata tentang keberlanjutan lingkungan melalui partisipasi aktif masyarakat.
NTT, sebagai salah satu provinsi kepulauan terbesar di Indonesia, menghadapi tantangan eksploitasi laut yang meningkat. Namun, dengan hadirnya tradisi Lilifuk, masyarakat lokal menunjukkan bahwa kearifan budaya mampu berperan sebagai penyeimbang antara pemanfaatan dan konservasi. Tradisi ini juga menyimpan nilai-nilai sosial yang mempererat solidaritas komunitas pesisir, di mana setiap individu memiliki peran dalam menjaga sumber daya laut. Sebuah tradisi yang mengingatkan kita bahwa kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dalam tatanan budaya lokal.
Asal Usul dan Nilai Tradisi Lilifuk
Tradisi Lilifuk adalah warisan budaya yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat Dawan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Secara etimologis, istilah Lilifuk berasal dari bahasa Dawan, yaitu kata lili yang berarti “menjaga atau mengumpulkan” dan fuk yang merujuk pada “kain adat” atau benda sakral yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini diwariskan oleh Suku Baineo, yang dikenal sebagai pah tuaf atau pemilik tanah adat. Lilifuk tidak hanya sekadar praktik budaya, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial, nilai religius, serta kelestarian lingkungan.
Secara religius, Lilifuk berkaitan dengan praktik penghormatan kepada leluhur melalui berbagai ritual adat, termasuk doa dan persembahan, sebagai wujud syukur atas limpahan hasil bumi dan perlindungan. Di sisi lain, nilai sosial Lilifuk tercermin dalam semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga adat istiadat mereka. Tradisi ini juga memiliki nilai ekologis yang mendalam, karena mengandung aturan-aturan adat terkait perlindungan alam. Misalnya, masyarakat diwajibkan menjaga hutan, lahan, dan ekosistem secara berkelanjutan dengan melarang praktik eksploitasi berlebihan
Proses pelaksanaan serta peranan dalam masyarakat maritim
Proses pelaksanaan tradisi ini diawali dengan musyawarah adat oleh Suku Baineo, pemilik tanah adat (pah tuaf), untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan. Biasanya, ritual dimulai dengan doa bersama dan persembahan kepada roh leluhur sebagai bentuk penghormatan serta permohonan restu atas hasil alam yang melimpah. Upacara ini juga melibatkan simbol-simbol sakral seperti kain Lilifuk dan properti adat lainnya yang diwariskan turun-temurun.
Pelaksanaan Lilifuk juga memiliki peranan penting dalam membangun hubungan harmonis antara manusia dan alam. Sebagai tradisi maritim, Lilifuk mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Masyarakat dilarang untuk mengeksploitasi hasil laut secara berlebihan atau merusak ekosistem pesisir. Dalam konteks ini, tradisi Lilifuk berfungsi sebagai hukum adat yang efektif dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sekaligus mendukung keberlanjutan sumber daya laut Selain itu, Lilifuk juga memperkuat solidaritas sosial dalam komunitas. Melalui gotong royong, setiap anggota masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ritual dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah adat mereka.
Ancaman terhadap kelestarian budaya serta tindakan preventif yang dapat diupayakan
Tradisi Lilifuk kini menghadapi ancaman serius dari modernisasi dan globalisasi. Pergeseran gaya hidup membuat generasi muda mulai kehilangan minat pada tradisi ini. Selain itu, kebijakan pemerintah yang belum berpihak sepenuhnya pada pelestarian budaya turut memperburuk situasi. Di sisi lingkungan, eksploitasi sumber daya alam dan penebangan hutan yang tidak berkelanjutan telah melanggar prinsip utama Lilifuk.
Langkah-langkah preventif untuk melestarikan tradisi Lilifuk memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Pertama, pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan yang melindungi praktik Lilifuk sebagai bagian dari warisan budaya tak benda. Peraturan daerah (Perda) yang mendukung hukum adat dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan tradisi mereka. Kedua, pentingnya pendidikan budaya di sekolah-sekolah di NTT harus diperkuat. Melalui kurikulum muatan lokal, generasi muda dapat diperkenalkan dengan tradisi Lilifuk serta nilai-nilai ekologis dan sosial yang terkandung di dalamnya.
Upaya lainnya adalah pendokumentasian tradisi Lilifuk dalam bentuk tulisan, audiovisual, dan media digital, sehingga tradisi ini dapat diakses oleh masyarakat luas dan dikenalkan kepada generasi muda. Dokumentasi yang baik juga akan membantu dalam upaya advokasi budaya di tingkat nasional maupun internasional. Terakhir, penguatan peran lembaga adat dalam mendampingi dan mengedukasi masyarakat juga penting untuk memastikan nilai-nilai tradisi Lilifuk tetap hidup dan diwariskan secara berkelanjutan
#MCPRDailyNews










