Riset Laut Asing Tanpa Izin di Perairan Indonesia : Tantangan Penegakan Hukum Laut

Oleh : Berry Dzaikra Suherman Hibatullah

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan laut luas memiliki wilayah yang termasuk pada wilayah segitiga terumbu karang dunia (Coral Triangle), wilayah tersebut menjadi ekosistem laut yang sangat beragam dan kompleks secara biologis. Keanekaragaman ini membuka peluang besar bagi berbagai riset ilmiah dalam bidang maritim. Namun, di balik potensi tersebut, muncul pula berbagai tantangan, termasuk praktik riset ilmiah oleh pihak asing yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia.

Ancaman : Riset Asing Tanpa Izin di ZEE Indonesia

Pada Januari 2021, kapal riset asal Tiongkok terdeteksi diduga melakukan survei tanpa izin di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan dan bertentangan dengan hukum laut internasional serta peraturan nasional yang berlaku. 

Maraknya kegiatan riset ilmiah kelautan oleh pihak asing di wilayah ZEE Indonesia tanpa otorisasi merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif Indonesia. Padahal, berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, setiap negara memiliki hak eksklusif atas penelitian ilmiah di wilayah ZEE-nya, dan setiap kegiatan semacam itu wajib memperoleh izin dari negara pantai.

Riset yang dilakukan Yudha Elsa Satria dan peneliti lainnya (2024) mengungkapkan Marine scientific research tidak bisa dilakukan sembarangan di wilayah ZEE suatu negara. Tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum, kegiatan penelitian ilmiah kelautan yang tidak sah tidak dapat tidak dapat dibenarkan dengan cara apa pun. 

Bahaya dari riset kelautan tanpa izin terletak pada potensi eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah. Penelitian yang dilakukan secara diam-diam dapat dijadikan untuk memperoleh data vital mengenai kandungan mineral, potensi energi, atau keanekaragaman hayati laut Indonesia. Informasi ini dapat digunakan untuk kepentingan ekonomi negara asing tanpa kontribusi atau kerja sama dengan Indonesia. Di sisi lain, ketiadaan kontrol pemerintah atas aktivitas penelitian juga membuka peluang bagi tindakan yang dapat merusak ekosistem laut, karena kegiatan tersebut tidak diawasi sesuai dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup. 

Perspektif Hukum : Ketentuan UNCLOS dan UU ZEE

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ditegaskan bahwa setiap kegiatan penelitian ilmiah di wilayah ZEE Indonesia harus mendapat persetujuan pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat merugikan negara, baik secara hukum maupun potensi eksploitasi sumber daya laut oleh pihak asing. Berdasarkan Pasal 246 ayat (2) UNCLOS 1982, negara pantai memiliki hak penuh untuk menyetujui atau menolak penelitian ilmiah di wilayah ZEE-nya.

Konsekuensi hukum atas pelanggaran ini dijelaskan secara tegas dalam UU ZEE maupun peraturan turunannya. Pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk penahanan kapal, penyitaan peralatan penelitian, hingga deportasi atau tuntutan pidana jika terbukti menyebabkan kerugian. Lebih jauh lagi, pemerintah berwenang menuntut ganti rugi atas segala kerusakan lingkungan atau eksploitasi sumber daya yang dilakukan secara ilegal. Selain konsekuensi hukum nasional, tindakan ini juga memiliki implikasi internasional. 

Langkah Penegakan dan Rekomendasi Strategis

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengurangi praktik riset tanpa izin yang dilakukan oleh pihak asing. Pada 2019, Imigrasi Batam mencegah seorang peneliti asal Australia yang berencana melakukan riset di Indonesia tanpa izin resmi. Tindakan ini diambil untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penelitian asing. Pemerintah juga perlu mengambil langkah lanjutan dengan menyusun daftar hitam (blacklist) terhadap kapal riset asing yang melanggar aturan. Pentingnya penguatan mekanisme pengawasan serta diplomasi hukum maritim agar kedaulatan Indonesia di wilayah laut tetap terjaga. Pemerintah juga didorong untuk memperketat pemberian izin dan memperkuat kerja sama internasional guna mencegah terjadinya pelanggaran berulang di masa mendatang. 

#MCPRDailyNews

Leave a Reply