Minimnya Keterlibatan Pemerintah Daerah Dalam Menjalankan Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Sampah di Pesisir Pantai Lamongan

Oleh : Ramones Telaum Banua

Pencemaran laut oleh sampah merupakan masalah yang cukup rumit di Indonesia. Pencemaran tersebut disebabkan oleh kurang sadarnya masyarakat dan pemerintah akan pentingnya menjaga ekosistem laut maupun pesisir. Berbagai penegakan hukum juga sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Namun, kebijakan-kebijakan yang sudah ada hanya bagai isapan jempol belaka, pengimplementasian ke masyarakat juga masih tumpang  tindih dengan dinas yang terkait.

Indonesia pada tahun 2022 memproduksi sampah sekitar 68,5 juta ton dan didominasi oleh sampah sisa makanan, plastik dan kertas. Pada tahun 2021 Indonesia juga menempati negara ke-5 sebagai penyumbang sampah di laut. Padahal mendapat lingkungan bersih juga menjadi hak setiap masyarakat di Indonesia, hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang ada, di pesisir Indonesia masih banyak masalah yang pelik dengan sampah-sampah hasil aktivitas manusia yang menjadi momok ekosistem pesisir dan laut. Salah satu daerah pesisir yang  mengalami permasalahan tersebut adalah Kabupaten Lamongan, Kecamatan Brondong.

Permasalahan Pesisir Lamongan

Kabupaten Lamongan memiliki panjang garis pantai sekitar 47 km. Pesisir Kecamatan Brondong mengalami degradasi lingkungan dan penurunan kualitas ekologi akibat adanya pencemaran sampah yang berasal dari perilaku pembuangan sampah oleh masyarakat sekitar dan sampah dari daratan yang hanyut karena hujan. Keadaan tersebut menyebabkan kerugian bagi nelayan sekitar karena adanya penumpukan sampah domestik di pesisir,  mengakibatkan proses sedimentasinya terganggu dan menciptakan wilayah berlumpur, sehingga perahu nelayan susah untuk bersandar dan berlayar. Nelayan juga mengeluhkan hasil tangkapan yang berkurang, beberapa jenis ikan menjadi langka untuk dicari dikarenakan hilangnya habitat mereka karena tumpukan sampah.  Situasi tersebut berimbas pada berkurangnya penghasilan nelayan untuk mencari nafkah. Sampah yang didominasi di tumpukan pesisir adalah sampah plastik, jika dibiarkan terlalu lama dan terkena sinar matahari maka akan terurai menjadi plastik berukuran mikro yang disebut dengan mikroplastik. Dampak  negatif mikroplastik bagi lingkungan sangat merugikan karena dapat mengkontaminasi biota laut yang nantinya dikonsumsi oleh manusia, sehingga manusia berisiko mengalami gangguan kesehatan. 

Peran Pemerintah Daerah Lamongan

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah memuat tentang larangan tindakan membuang sampah secara sembarangan. Larangan tersebut ada pada pasal 19 dan jika melanggar maka akan didenda paling banyak sebesar Rp 50.000.000 dan kurungan maksimal 3 bulan. Pelaksanaan hukum terkait juga dilaksanakan oleh beberapa instansi daerah yaitu, Satpol PP sebagai instansi yang melakukan operasi tangkap tangan yang diatur dalam Pasal 26 Perda 10/2010, Dinas PUBM yang dapat memberikan perintah atau rekomendasi penyidikan kepada satpol pp jika terjadi diluar pemukiman, dan Dinas PRKP yang memberikan perintah jika terjadi dalam pemukiman untuk pelanggaran Pasal 19 Perda 10/2010.

Abainya Pemerintah Lamongan dalam penegakan hukum Pasal 19 Perda 10/2010 juncto 26 Perda 10/2010 karena tidak adanya aduan masyarakat pesisir Kecamatan Brondong terkait adanya penumpukan sampah akibat pembuangan sampah sembarangan. Kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Lamongan kurang peka terhadap kondisi lingkungan masyarakat pesisir Kecamatan Brondong. Masyarakat yang mengeluhkan pun tidak tahu harus mengadu kepada siapa, karena kurangnya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.  Seharusnya Pemerintah Daerah rutin melakukan sosialisasi masyarakat dan pengecekan lingkungan di wilayah yang rentan terhadap permasalahan sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup.

DLH, Dinas PRKP dan Satpol PP Lamongan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah, harus bisa bersinergis agar kewenangan tugas tidak terjadi tumpang tindih. Peran masyarakat pun diperlukan demi menunjang keberhasilan program ini. Fasilitas-fasilitas juga perlu diadakan peningkatan supaya tidak menjadi hambatan dalam penegakan hukum pengelolaan sampah sesuai dengan Perda 10/2010 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply