Hari Nelayan: Kapan Nelayan Indonesia Benar-Benar Sejahtera?

Oleh : Dhiya Rahmasari

Hari Nelayan kembali diperingati. Sebuah momentum yang seharusnya menjadi perayaan bagi para penjaga laut dan penopang ekonomi pesisir. Di balik seremoni dan ucapan apresiasi, muncul pertanyaan yang belum juga terjawab: kapan nelayan benar-benar sejahtera?

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2024, jumlah nelayan di Indonesia mencapai 3.228.209 orang  yang mayoritas merupakan nelayan kecil dan tradisional, hal ini menunjukkan besarnya ketergantungan masyarakat terhadap sektor perikanan. Sektor ini juga menjadi tulang punggung ekonomi pesisir, dengan lebih dari 90% pelaku usaha kelautan dan perikanan tergolong skala mikro dan kecil.

Peningkatan kontribusi sektor perikanan tidak selalu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan nelayan. Sejumlah studi menunjukkan bahwa nelayan kecil masih menghadapi kerentanan akibat tekanan ekonomi, keterbatasan akses sumber daya, dan perubahan lingkungan. 

Tangerang, Banten: Ketika Laut Tak Lagi Bisa Diakses

Di pesisir Tangerang, laut yang dahulu menjadi ruang hidup sempat terbatasi oleh keberadaan pagar laut ilegal. Bagi nelayan, laut bukan sekadar luasan air, melainkan ruang kerja yang menentukan keberlangsungan hidup.

Namun ketika akses itu terhalang, mereka dipaksa menempuh jarak lebih jauh, menghabiskan lebih banyak bahan bakar, dengan hasil tangkapan yang belum tentu sebanding. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah keberadaan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014  yang sejatinya menjamin hak masyarakat pesisir melalui point-point krusial berikut:

  1. Pasal 60 (1): Menjamin hak akses publik, pemanfaatan tradisional, dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan tata ruang pesisir (RZWP3K).
  2. Pasal 21 & 28: Mengakui hak masyarakat adat untuk mengelola wilayah ulayat tanpa beban izin lokasi/pengelolaan.
  3. Pasal 26A: Melindungi pulau-pulau kecil dari dominasi asing dengan mewajibkan jaminan akses bagi masyarakat lokal.
  4. Pasal 61: Mewajibkan pemerintah melakukan pemberdayaan melalui bantuan dana, teknologi, dan informasi.
  5. Pasal 62: Memberikan hak gugatan perwakilan (class action) jika terjadi kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, tetapi bagaimana aturan itu dijalankan dan siapa yang benar-benar diuntungkan.

Pulau Kangean : Dampak Penambangan Pasir Laut terhadap Nelayan

Di wilayah Pantura Jawa seperti Pulau Kangean, aktivitas penambangan pasir laut menunjukkan dampak terhadap kondisi lingkungan dan mata pencaharian nelayan. Kegiatan ini memberikan nilai ekonomi, namun juga menimbulkan tekanan ekologis.

Penelitian menunjukkan bahwa penambangan pasir laut dapat meningkatkan kekeruhan perairan dan merusak habitat biota laut, yang berpengaruh terhadap hasil tangkapan. Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang lebih tinggi.

Kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam pemanfaatan sumber daya laut, di mana manfaat ekonomi tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat pesisir. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan perlindungan nelayan kecil secara lebih seimbang.

Perairan Indonesia: Nelayan Kecil di Tengah Bayang-Bayang IUU Fishing

Jauh dari keramaian daratan, nelayan tradisional harus berhadapan dengan ancaman yang tak selalu terlihat, praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing).

Meskipun negara telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, realitas di lapangan tidak selalu sejalan. Kapal-kapal besar dengan teknologi canggih sering kali lebih unggul, sementara nelayan kecil hanya mengandalkan alat tangkap sederhana.

Ketimpangan ini menciptakan persaingan yang tidak seimbang  yang kecil semakin terpinggirkan, dan yang besar semakin mendominasi.

Perubahan Iklim: Ketidakpastian dalam Melaut

Jika dulu nelayan bisa membaca tanda-tanda alam, kini semuanya menjadi lebih sulit diprediksi. Perubahan iklim mengubah pola musim, memperkuat gelombang, dan menggeser keberadaan ikan.

Kebijakan seperti Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) memang telah disusun, namun bagi nelayan kecil, dampaknya belum terasa nyata. Mereka tetap melaut dengan risiko tinggi, tanpa kepastian hasil. Di tengah ketidakpastian ini, nelayan tidak hanya berhadapan dengan alam, tetapi juga dengan keterbatasan dukungan yang seharusnya melindungi mereka.

Nelayan Kecil: Terjebak dalam Sistem yang Tidak Berpihak

Di banyak wilayah pesisir, nelayan kecil masih bergantung pada perantara dalam memasarkan hasil tangkapan, yang menyebabkan lemahnya posisi tawar dalam penentuan harga. Kondisi ini tidak terlepas dari struktur rantai nilai perikanan yang menempatkan nelayan pada tahap produksi dengan nilai tambah yang relatif kecil dibandingkan pelaku distribusi dan perdagangan

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa sistem rantai pasok perikanan skala kecil di Indonesia masih belum efisien, sehingga nelayan menghadapi keterbatasan akses pasar dan cenderung bergantung pada mekanisme pemasaran tradisional

Akibatnya, nelayan kecil menjadi kelompok yang rentan secara sosial dan ekonomi, dengan tingkat kesejahteraan yang relatif rendah dibandingkan pelaku usaha perikanan skala besar 

Berbagai kisah dari pesisir ini menggambarkan satu benang merah: ketidaksejahteraan nelayan bukanlah persoalan tunggal, melainkan hasil dari interaksi kompleks antara kebijakan, ekonomi, dan lingkungan. Hari Nelayan seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengoreksi arah pembangunan maritim yang selama ini belum sepenuhnya berpihak, serta memastikan nelayan tidak lagi menjadi pihak yang paling terdampak dari pemanfaatan sumber daya laut yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan mereka.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply