Penulis: Sela Sianturi
Pengungkapan 1,16 ton ketamine HCl di kapal tanker MT Global 168 pada 23 Oktober 2026 bukan kasus tunggal. Dalam sekitar 11 minggu, aparat gabungan menindak tiga kapal pembawa ketamine di perairan Kepulauan Riau hingga Selat Malaka dengan total sekitar 3,26 ton, yaitu MV King Sun (8 Tersangka, 1.298 kg, 6 Agustus, Riau), MV Fuchangxing 1 (10 tersangka,800 kg, 22 Agustus, Perairan Anambas), dan MT Global 168 (8 tersangka, 1,16 ton, 20 Oktober, Selat Malaka). Rangkaian kasus Ketamine belum masuk daftar narkotika sehingga ancaman pidana bagi pelakunya jauh lebih ringan dibanding kasus sabu dengan jumlah serupa, mengakibatkan lemahnya efek jera bagi pelaku.
Tiga Kapal, Satu Pola Penindakan
Ketiga rentetan kasus berawal dari analisis lintas instansi sebelum kapal dicegat. King Sun pertama terpantau sejak tiga bulan terakhir. Fuchangxing 1 juga teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi lewat joint analysis targeting Bea Cukai, BNN, Polda Kepri, dan Bareskrim, lalu analisis dari kasus itu menghubungkan penyidik ke MT Global 168. Kapal terakhir dipantau sejak Agustus 2026 melalui sinyal Automatic Identification System (AIS), sekitar tiga bulan sebelum penindakan.
Polanya juga mirip di sisi pelaku dan modus. Tersangka asal Taiwan adalah manajer kapal (King Sun), Begitu pula pada Fuxchangxing 1 inisial WLC asal Taiwan dan Global 167 insial WLC, yaitu manajer kapal dan pengendali pengiriman. Fuchangxing 1 diduga terkait dengan ship to ship (STS) bersama MT Ashley, sedangkan Global 168 berlabuh di Laut Andaman menunggu instruksi aktivitas STS. Awak King Sun disebut sudah tiga kali mengangkut ketamine.
Global 168: dari Anomali AIS ke Ruang Pompa
Kapal tanker seberat 370 gross tonnage ini berbendera Mongolia namun berasal dari Malaysia. Pada 14 Oktober 2026, satgas memantau kapal melintas di Selat Malaka sejajar perairan Perak Taiping, lalu sehari kemudian kapal melambat di barat George Town, Penang, lalu tiba di lepas pantai utara Aceh. Tim berangkat dari Kuala Tanjung pada 19 Oktober pukul 23.00 WIB menggunakan KP Murai Ditpolair dan kapal BC 20006, sebelum kapal masuk Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kapal dicegat dini hari 20 Oktober dan dikawal ke Pelabuhan Belawan sehari kemudian.
Di ruang pompa (pump room) petugas menemukan 58 karung hijau berisi 1.160 bungkus ketamine HCl seberat 1 kg per bungkus, ditambah kapal dan 14 alat komunikasi sebagai barang bukti. Uji pendahuluan Bea Cukai dengan NIK Narcotest Kit dan Rigaku mengindikasikan ketamine HCl, lalu dikonfirmasi laboratorium. Lokasi penindakan tercatat berbeda antar rilis (Tanjung Balai Asahan dan timur laut Tanjung Siapi-Api), keduanya di Sumatera Utara.
Ketamine Bukan Narkotika: Mengapa Ancamannya Maksimal 12 Tahun?
Kepala BNN menyatakan pada Agustus bahwa ketamine masih tergolong obat keras dalam kategori obat-obat tertentu dan belum masuk golongan narkotika. Karena itu YCY dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I No. 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). BNN sendiri mengakui tersangka King Sun tidak dijerat UU Narkotika.
Kontrasnya terlihat pada kasus kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa hampir 2 ton sabu pada 2025. Jaksa menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa, dan PN Batam pada Maret 2026 menjatuhkan pidana seumur hidup kepada kapten dan dua awak lainnya, serta 5 hingga 17 tahun untuk terdakwa lain. Barang bukti sama-sama berukuran ton dan sama-sama diangkut kapal lintas negara, tetapi kerangka pidananya berbeda karena status zatnya. Kasus Sea Dragon juga menunjukkan pembelaan awak kapal yang mengaku tidak tahu isi muatan, isu yang bisa muncul lagi bagi tujuh awak Global 168 yang kini berstatus saksi.
Reklasifikasi Masih Berproses
Dorongan menaikkan status ketamine sudah berjalan lebih dari setahun: BPOM mengusulkan psikotropika pada Desember 2024, Kemenkes mengkaji ketamine dan etomidate sebagai narkotika pada Oktober 2025, lalu Komite Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor membahasnya pada 10 Desember 2025 dan 11 Juni 2026. Pada awal September 2026 BNN mengusulkan ketamine menjadi narkotika dengan masa transisi bagi kebutuhan medis dan veteriner. Per 24 Oktober 2026, belum ditemukan pemberitaan penetapan Permenkes baru. Sejumlah rilis menyebut status saat ini psikotropika, sementara pernyataan BNN pada Agustus menyebut obat keras, sehingga status resminya perlu dikonfirmasi ke regulasi.
Yang Masih Gelap
Asal barang, negara tujuan, pemasok, dan penerima belum terungkap, dan ancaman pidana masih dapat bertambah seiring penyelidikan. Nilai barang bukti juga belum seragam: Kapolri menyebut Rp3,48 triliun dengan asumsi harga gelap Rp3 juta per gram, sedangkan sebagian pemberitaan memakai angka Rp1,85 triliun, yang mendekati asumsi harga pada kasus King Sun. Terakhir, CNN Indonesia menulis delapan awak diproses hukum, sementara penyidik menyatakan hanya satu tersangka dan tujuh lainnya saksi.
Marine Law Enforcement: Penindakan Tidak Berhenti di Laut
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa efektivitas Marine Law Enforcement (MLE) tidak hanya diukur dari keberhasilan mencegat kapal dan menyita barang bukti, tetapi juga dari kemampuan mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke pemasok dan penerima akhir. Pemantauan AIS dan koordinasi lintas instansi menjadi modal penting, tetapi perlu didukung kerja sama lintas negara serta kepastian regulasi. Tanpa penguatan aspek tersebut, penindakan berisiko hanya menghentikan satu pengiriman tanpa membongkar jaringan di baliknya.
Editor: Syifa Gartika
#MCPRDailyNews










