Penulis: Hilmi Fawwaz Putra
Di dasar laut Norwegia, ada jaring yang tidak pernah pensiun. Ia tidak punya kapal. Tidak punya nelayan. Tidak tercatat dalam buku hasil tangkapan pelabuhan mana pun. Tapi ia tetap menangkap. Setiap hari, kepiting, ikan, dan biota lain tersangkut di jalinan monofilamen yang sudah lama terlepas dari pemiliknya. Alat itu tidak tahu bahwa ia sudah ditinggalkan. Ia hanya tahu satu hal: menangkap adalah fungsinya. Dan fungsi itu tidak berhenti hanya karena manusia sudah pergi.
Fenomena ini disebut ghost fishing. Justru di titik inilah masalahnya jadi menarik, jauh melampaui narasi lama soal “sampah plastik mencemari laut”. Sebab begitu jaring lepas dari kapal, ia tidak otomatis berhenti menjadi alat tangkap. Ia berubah jadi sesuatu yang lebih ambigu: bukan lagi bagian dari armada perikanan yang diawasi, tapi juga belum sepenuhnya sampah yang mati fungsi. Ia berada di ruang abu-abu. Dan di ruang abu-abu itulah dua rezim besar, pengelolaan perikanan dan pengelolaan pencemaran laut, sama-sama tidak sepenuhnya mau mengklaimnya.
Ikan yang Ditangkap Tanpa Nelayan
Bukti paling konkret datang dari studi Dorian Vodopia dan koleganya, terbit di Marine Pollution Bulletin tahun 2024. Tim ini mengikuti operasi tahunan pengambilan alat tangkap yang hilang, dikenal sebagai ALDFG (abandoned, lost, and discarded fishing gear), yang dilakukan Direktorat Perikanan Norwegia pada September 2023. Ketika jaring insang (gillnet) dan bubu kepiting raja yang sudah lama tenggelam itu diangkat kembali ke permukaan, tim menemukan 307 spesimen biota laut dengan total biomassa 382 kilogram, semuanya terperangkap di dalamnya.
Angka itu sudah cukup mengejutkan. Tapi yang lebih penting justru pola di baliknya. Jaring insang terbukti jauh lebih mematikan dibanding bubu kepiting: per satuan berat alat tangkap, gillnet menangkap 27,3 persen lebih banyak individu, dengan biomassa 50,3 persen lebih tinggi. Saat dianalisis dengan berbagai indeks keanekaragaman hayati (Margalef, Shannon, Simpson, dan lainnya), dampak gillnet terhadap kekayaan dan keragaman spesies juga terbukti jauh lebih parah.
Yang membuat temuan ini penting untuk melihat persoalan lebih dari sekadar “sampah” adalah ini: setiap organisme yang tertangkap dalam alat-alat itu bukan hasil tangkapan siapa pun. Tidak ada nelayan yang menariknya ke kapal. Tidak ada nilai ekonomi yang dihasilkan. Dan yang paling penting, tangkapan itu tidak pernah masuk ke statistik resmi perikanan mana pun. Secara fungsional, alat itu tetap menjadi alat tangkap yang aktif. Secara administratif, ia sudah tidak eksis.
Ketika Rezim Hukum Tidak Tahu Harus Memegang Siapa
Kalau studi Vodopia menjawab pertanyaan “apa yang sebenarnya terjadi di bawah laut”, studi kedua menjawab pertanyaan yang lebih sulit: siapa yang seharusnya bertanggung jawab, dan kenapa tanggung jawab itu tidak berjalan?
Ingrid Solstad Andreassen, peneliti hukum laut dari UiT Norwegia, membahas ini dalam artikelnya di Marine Policy (2024) berjudul “The role of tuna-RFMOs in combating ‘ghost fishing’: Where is the Catch?“. Ia menelusuri bagaimana organisasi pengelola perikanan regional untuk tuna, atau RFMO (regional fisheries management organizations), menjalankan kewajiban hukum internasional mereka terkait ALDFG. Secara normatif, kewajiban itu sebenarnya cukup jelas. Prinsip ecosystem approach to fisheries dalam hukum laut internasional mengharuskan negara dan organisasi pengelola perikanan meminimalkan dampak alat tangkap yang hilang terhadap ekosistem dan spesies non-target. Termasuk lewat penandaan gear, kewajiban melapor saat gear hilang, sampai upaya pengambilan kembali.
Masalahnya, penelitian Andreassen menunjukkan ada kesenjangan besar antara kewajiban itu dan apa yang benar-benar dijalankan RFMO tuna di lapangan. Kesenjangan ini tidak muncul dari satu sebab tunggal. Ia berlapis di berbagai level, mulai dari lemahnya konsistensi antarorganisasi (ada RFMO yang bahkan belum punya aturan soal pencemaran laut sama sekali), sampai terbatasnya mekanisme yang benar-benar mengikat negara anggota untuk bertindak. Studi ini menyimpulkan negara-negara anggota RFMO sebenarnya memegang kunci untuk menutup celah ini. Tapi justru merekalah pihak yang paling sering tidak konsisten menjalankannya.
Di sinilah persoalan “rezim mana yang sebenarnya memegang ghost gear” jadi nyata. RFMO tuna dirancang untuk mengelola perikanan aktif: kuota, kapal, spesies target. Institusi ini pada dasarnya tidak dibangun untuk mengejar alat tangkap yang sudah lepas dari sistem pengawasan. Sementara itu, rezim pencemaran laut umumnya memperlakukan ALDFG sebagai sampah plastik biasa, tanpa mekanisme untuk mengenali bahwa objek itu masih aktif membunuh biota laut layaknya alat tangkap yang berfungsi normal.
Titik Temu Tiga Domain
Bila dua studi ini dibaca bersamaan, gambaran yang muncul bukan sekadar “banyak sampah plastik berbahaya di laut”. Yang muncul adalah sebuah objek yang memang sengaja dirancang untuk menangkap, terus menjalankan fungsi itu tanpa henti, sambil jatuh di antara dua kerangka hukum yang sama-sama tidak sepenuhnya mau mengklaimnya sebagai tanggung jawab mereka.
Di titik itu, tiga bidang yang biasanya berjalan sendiri-sendiri jadi saling bertemu. Fisheries technology menjelaskan kenapa gear tetap efektif membunuh meski tanpa operator. Desainnya memang dibuat untuk menjerat, dan sifat itu tidak hilang hanya karena tali putus dari kapal. Marine pollution menyediakan kerangka untuk melihat gear sebagai limbah yang terakumulasi dan terdegradasi perlahan di lingkungan laut. Sementara fisheries governance menentukan apakah ada institusi dengan mandat dan mekanisme untuk benar-benar menutup celah antara dua sisi itu.
Sejauh ini, jawabannya belum ada. Selama alat tangkap yang hilang terus dianggap “bukan urusan utama” perikanan karena sudah lepas dari kapal, tapi sekaligus “bukan sekadar sampah biasa” karena masih aktif menangkap, ghost gear akan terus berada di ruang kosong regulasi. Ia terus bekerja. Tanpa nelayan, tanpa hasil, dan tanpa seorang pun yang benar-benar bertanggung jawab menghentikannya.
Editor: Firzal Rihad Triandra
#MCPRDailyNews










