Penulis : Adam Bintang Hastanto
Kawasan konservasi laut pada dasarnya dibuat dengan cara yang sangat manusiawi dan sederhana, yaitu seperti menggambar sebuah batas. Ada koordinat, peta, zona, peraturan, dan kewenangan yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalamnya. Batas tersebut penting secara hukum karena memberikan kepastian mengenai ruang yang harus dikelola dan dilindungi. Namun, laut tidak pernah bekerja dengan cara yang sama. Suhu berubah, arus bergerak, produktivitas berpindah, dan organisme mengikuti kondisi lingkungan yang sesuai bagi kehidupannya. Ketika lingkungan berubah, lokasi yang hari ini menjadi habitat penting belum tentu memiliki fungsi ekologis yang sama beberapa dekade kemudian. IPCC mencatat bahwa perubahan suhu laut dapat mendorong spesies mengalami penyusutan wilayah sebaran di satu sisi dan perluasan ke wilayah baru di sisi lainnya.
Di sinilah muncul sebuah persoalan yang sering luput ketika kita melihat kawasan konservasi hanya sebagai sebuah batas gambar di peta. Bagaimana jika spesies yang hendak dilindungi bergerak keluar dari batas gambar tersebut? Perubahan distribusi spesies laut telah diamati di berbagai wilayah dan kelompok organisme, dari plankton hingga mamalia laut. Salah satu kajian yang dirangkum IPCC memperkirakan bahwa pergeseran distribusi organisme laut yang diamati sejak pertengahan abad ke-20 rata-rata mencapai sekitar 51,5 ± 33,3 kilometer per dekade, meskipun besar dan arah pergeserannya berbeda antarspesies dan wilayah. Artinya, perubahan iklim bukan hanya mengubah kondisi laut di dalam suatu kawasan konservasi, tetapi juga dapat mengubah siapa yang sebenarnya berada di dalam kawasan tersebut.
Ketika Habitat Bergerak, Batas Hukum Tetap
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan bagaimana kawasan konservasi dikelola. Jompa et al. (2023) menunjukkan bahwa di Indonesia, pengelolaan kawasan konservasi laut juga sangat bergantung pada struktur kewenangan, kapasitas pemerintah, anggaran, SDM, dokumen zonasi, dan hubungan dengan masyarakat. Setelah kewenangan pengelolaan kawasan konservasi berpindah dari kabupaten/kota ke provinsi melalui UU No. 23 Tahun 2014, proses transisi menghadapi berbagai kendala. Transfer fasilitas dan infrastruktur, misalnya, tidak selalu berjalan lancar, sementara keterbatasan anggaran memperlambat penyusunan dokumen pengelolaan dan zonasi.
Masalahnya menjadi lebih kompleks karena kawasan konservasi bukan hanya berurusan dengan batas administratif. Pemerintah provinsi dalam studi tersebut harus mengelola wilayah laut yang luas dengan jumlah personel yang terbatas. Salah satu contoh yang diberikan adalah unit pemerintah provinsi di Pangkep yang memiliki tidak lebih dari 15 orang staf untuk mengelola kawasan konservasi seluas sekitar 171.937,71 hektare. Pada saat yang sama, hubungan yang sebelumnya dibangun pemerintah kabupaten dengan masyarakat pesisir ikut terganggu setelah kewenangan berpindah. Pemerintah provinsi berada lebih jauh dari banyak pulau dan komunitas pesisir sehingga proses komunikasi dan pembangunan kembali kemitraan menjadi lebih sulit.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa ada dua jenis perubahan yang berlangsung bersamaan. Di satu sisi, sistem pemerintahan dapat berubah, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengelola, dan siapa yang memiliki anggaran. Di sisi lain, laut juga berubah, suhu meningkat, habitat bergeser, dan distribusi organisme mengalami perubahan. Kawasan konservasi kemudian berada di tengah-tengah dua sistem yang sama-sama dinamis, sementara batas gambarnya cenderung tetap.
Penelitian global juga menunjukkan bahwa pemanasan laut dapat mengubah efektivitas spasial kawasan konservasi. Kajian di Nature Climate Change memperkirakan bahwa perubahan kondisi lingkungan dapat menyebabkan hilangnya habitat dan spesies di banyak kawasan konservasi laut, khususnya di wilayah tropis. Bahkan, kondisi termal yang menjadi dasar keberadaan suatu komunitas ekologis dapat terlampaui sebelum akhir abad ini di sejumlah kawasan.
Namun, hal tersebut bukan berarti kawasan konservasi menjadi tidak berguna ketika iklim berubah. Studi global terhadap lebih dari 2.000 spesies ikan karang justru menemukan bahwa perlindungan dapat membantu menjaga kestabilan komunitas ikan ketika menghadapi gelombang panas laut. Dengan kata lain, kawasan konservasi masih dapat memberikan perlindungan terhadap tekanan manusia dan membantu ekosistem menghadapi gangguan iklim. Persoalannya bukan sesederhana “kawasan konservasi gagal karena iklim berubah”, melainkan apakah kawasan tersebut dirancang dan dikelola dengan kemampuan untuk merespons perubahan ekologis yang terjadi di dalam dan di sekitarnya.
Dari Batas Gambar Statis Menuju Konservasi yang Adaptif
Pertanyaan pentingnya kemudian bukan lagi sekadar berapa luas kawasan yang dilindungi, tetapi apakah lokasi yang dilindungi masih relevan ketika kondisi laut berubah. Sebuah kawasan yang awalnya dipilih karena menjadi habitat penting suatu spesies dapat kehilangan sebagian fungsi tersebut ketika kondisi lingkungannya berubah. Sebaliknya, wilayah yang sebelumnya tidak dianggap penting dapat menjadi habitat baru ketika kondisi oseanografi berubah dan spesies memperluas distribusinya. Perubahan seperti ini membuat perencanaan konservasi berbasis kondisi saat ini menghadapi tantangan untuk tetap relevan dalam jangka panjang.
Konsep ini mulai mendorong pembicaraan mengenai climate-ready marine protected areas. IUCN pada 2025 menekankan bahwa perencanaan kawasan konservasi perlu mempertimbangkan perubahan iklim, termasuk perubahan habitat, konektivitas ekologis, dan kebutuhan untuk melakukan pengelolaan yang adaptif.
Pengelolaan adaptif tidak selalu berarti batas kawasan harus dipindahkan setiap kali ikan berpindah. Justru di sinilah ilmu kelautan dan tata kelola bertemu. Data suhu, arus, produktivitas, habitat, distribusi spesies, hingga konektivitas larva dapat digunakan untuk memahami bagaimana fungsi ekologis suatu kawasan berubah dari waktu ke waktu. Informasi tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi kembali zonasi, menentukan kawasan prioritas baru, membangun jaringan kawasan konservasi yang saling terhubung, atau menyesuaikan strategi pengelolaan tanpa harus selalu mengubah status hukumnya.
Masalahnya, kemampuan beradaptasi tidak hanya membutuhkan data. Ia membutuhkan institusi yang juga mampu bergerak. Temuan Jompa et al. (2023) memperlihatkan bahwa perubahan tata kelola dapat terhambat oleh keterbatasan anggaran, SDM, aset, serta lemahnya mekanisme pembagian kewenangan. Penulis bahkan menekankan pentingnya co-management, yaitu pembagian peran antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan aktor lainnya dengan kerangka hukum serta dukungan anggaran yang jelas.
Dengan demikian, tantangan konservasi laut di masa depan mungkin bukan sekadar menambah luas kawasan yang diberi warna biru pada peta. Tantangannya adalah memastikan bahwa peta tersebut dapat mengikuti perubahan yang terjadi di laut, sementara institusi yang mengelolanya juga mampu merespons perubahan tersebut.
Karena pada akhirnya, ikan tidak membaca koordinat, larva tidak mengenal batas administrasi, dan arus tidak berhenti di garis zonasi. Kawasan konservasi mungkin harus memiliki batas untuk memberikan kepastian hukum, tetapi pengelolaannya tidak harus berpikir seolah-olah laut memiliki batas yang sama. Pertanyaan yang lebih relevan untuk konservasi di tengah perubahan iklim mungkin bukan “di mana kawasan konservasinya?”, melainkan “apakah kawasan itu masih melindungi apa yang sejak awal ingin kita lindungi?”
#MCPRDailyNews










