Membawa HAM Berlayar Bersama ABK

Penulis: Marine Kenzi Martasuganda (Dewan Alumni IKA IKL Unpad; Anggota MPO Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia; Pendiri Komitmen Research Group) 

Mercusuar dibangun agar kapal tidak hilang dari pandangan. Radar, satelit, dan sistem pemantauan membuat kemampuan kita melihat kapal kini jauh melampaui cahaya mercusuar. Ironisnya, semakin canggih kita melihat kapal, belum tentu semakin baik kita melihat manusia yang bekerja di atasnya.

Di situlah paradoks tata kelola laut kita. Kita dapat mengetahui posisi kapal, menelusuri perizinannya, dan memantau aktivitas penangkapan ikan. Tetapi bisakah kita mengetahui apakah Anak Buah Kapal (ABK) di dalamnya bekerja secara manusiawi, memperoleh haknya, atau justru sedang mengalami kekerasan?

Kasus KM Maulana 23 memberi jawaban yang mengusik. Empat ABK mengalami kekerasan fisik karena tidak memenuhi target tangkapan cumi. Rekaman kekerasan terhadap para ABK bahkan beredar luas di media sosial. Sejumlah awak mengaku bekerja sejak sore hingga pagi dan hanya memperoleh makan dua kali sehari. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian mengamankan kapal beserta 28 awaknya. Pada kapal yang sama, Vessel Monitoring System (VMS) ditemukan tidak aktif.

Namun, persoalannya tentu bukan sekadar VMS. Teknologi dapat menunjukkan posisi kapal, perizinan menjelaskan legalitas operasinya, dan sistem pengawasan membaca aktivitas penangkapan ikan. Tetapi semua itu belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: dalam kondisi apa manusia di atas kapal itu bekerja?

Sebab, bagi ABK, kapal bukan sekadar tempat bekerja. Ia sekaligus menjadi ruang hidup selama pelayaran. Ketika kapal meninggalkan daratan, bagaimana negara memastikan hak asasi manusia yang bekerja di atasnya tetap terlindungi?

Lebih dari Persoalan Ketenagakerjaan

Kasus KM Maulana 23 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap ABK tidak selalu memadai jika hanya dibaca sebagai persoalan hubungan kerja. Penyebutan “perbudakan” tentu membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta dan unsur hukum. Namun, rangkaian kekerasan, pemaksaan kerja, pembatasan kebebasan, dan eksploitasi dapat membawa persoalan ketenagakerjaan memasuki wilayah perlindungan hak asasi manusia.

Gambaran yang lebih luas terlihat dalam survei ILO dan BRIN terhadap 3.396 awak kapal perikanan di 18 pelabuhan pada 2023–2024. Lebih dari separuh responden melaporkan proses perekrutan yang tidak sesuai standar, lebih dari 90 persen tidak memiliki kontrak kerja tertulis, dan 16 persen pernah bekerja lebih dari 14 jam sehari dalam suatu minggu. Temuan tersebut menunjukkan kerentanan terhadap kerja paksa dan perdagangan orang.

Masalahnya dapat bermula bahkan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Perekrutan oleh perantara yang tidak jelas, kontrak yang tidak dipahami pekerja, biaya perekrutan, ketergantungan ekonomi, hingga perbedaan antara pekerjaan yang dijanjikan dan kondisi sebenarnya di kapal dapat menciptakan relasi kerja yang timpang. Kasus KM Maulana 23 kembali memperlihatkan persoalan tersebut ketika KKP menemukan praktik perekrutan melalui calo atau makelar di sejumlah pelabuhan.

Batas antara pelanggaran ketenagakerjaan dan pelanggaran HAM karena itu perlu dibaca secara cermat. Upah yang tidak dibayar atau jam kerja berlebihan dapat bermula sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan. Situasinya menjadi berbeda ketika pekerja direkrut dengan penipuan, terjerat utang, kehilangan kendali atas dokumennya, dipaksa bekerja, tidak memiliki kemungkinan nyata untuk meninggalkan kapal, serta menghadapi ancaman atau kekerasan. Dalam kondisi demikian, fakta yang ditemukan dapat mengarah pada kerja paksa, perdagangan orang, servitude, perlakuan kejam atau tidak manusiawi, atau praktik menyerupai perbudakan.

Terminologi “penyiksaan” juga membutuhkan kehati-hatian. Convention Against Torture menetapkan unsur yang lebih khusus, termasuk penderitaan fisik atau mental yang berat, tujuan tertentu, serta keterlibatan pejabat publik atau seseorang yang bertindak dalam kapasitas resmi, baik secara langsung maupun dalam bentuk persetujuan atau pembiaran. Karena itu, kekerasan oleh aktor privat dapat merupakan tindak pidana dan pelanggaran serius terhadap martabat manusia tanpa otomatis memenuhi pengertian torture dalam konvensi tersebut.

Indonesia Tidak Memulai dari Nol

Indonesia sebenarnya telah memiliki pondasi untuk menempatkan perlindungan ABK dalam kerangka HAM. Jauh sebelum pembahasan uji tuntas HAM menguat, sektor perikanan telah mengenal Sistem HAM Perikanan. Permen KKP No. 2 Tahun 2017 menempatkan uji tuntas HAM sebagai proses untuk mengidentifikasi, menilai, mencegah, memitigasi, dan mengatasi dampak pelanggaran HAM yang timbul dari kegiatan, operasi, hingga hubungan bisnis perusahaan perikanan. Pemulihan terhadap korban juga menjadi bagian dari sistem tersebut.

Jangkauannya tidak berhenti pada dokumen perusahaan. Penilaian dapat dilakukan langsung di kapal dan melibatkan wawancara dengan awak kapal, pengawas perikanan, pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja, hingga petugas imigrasi. Permen KKP Nomor 2 Tahun 2017 Kerangka ini menunjukkan bahwa hampir satu dekade lalu Indonesia telah memiliki embrio human rights due diligence di sektor perikanan.

Fondasi tersebut kemudian berkembang dalam kerangka Bisnis dan HAM. Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM mengarahkan kebijakan pada peningkatan pemahaman dan kapasitas, pengembangan regulasi, serta penguatan mekanisme pemulihan bagi korban. Pada 2025, implementasinya melibatkan 21 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi.

Perkembangan berikutnya bergerak menuju uji tuntas HAM yang lebih luas. Rancangan kebijakan yang sedang disiapkan memasukkan tenaga kerja, kondisi kerja, rantai pasok dan pengadaan, keamanan, serta akses pemulihan sebagai bagian dari penilaian kepatuhan perusahaan. Pada Juni 2026, Indonesia juga menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Dengan demikian, tantangan Indonesia bukan memulai dari ruang kosong. Norma, kelembagaan, dan instrumen perlindungan telah berkembang, tetapi masih berjalan dalam jalurnya masing-masing. Tantangan berikutnya adalah menghubungkannya menjadi satu sistem yang mampu mengenali risiko, mencegah pelanggaran, dan memulihkan korban.

Dari Data Kapal ke Risiko Manusia

Kerangka hukum yang tersedia perlu diterjemahkan menjadi kemampuan negara untuk mengenali risiko sebelum pelanggaran terjadi. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah Sistem Pemantauan Risiko HAM Maritim atau Human Rights Maritime Risk Monitoring. Orientasinya sederhana: pengawasan tidak hanya memastikan kepatuhan kapal dan kegiatan usaha, tetapi juga membaca risiko yang dihadapi manusia yang bekerja di atasnya.

Sebagian informasi sebenarnya telah tersedia, tetapi tersebar di berbagai sistem. Data ABK dan sertifikasinya, perjanjian kerja, perusahaan perekrut dan manning agency, kapal tempat bekerja, perusahaan pengguna, perlintasan keimigrasian, pelabuhan keberangkatan dan kedatangan, hingga riwayat pengaduan dapat dihubungkan secara terukur dengan tetap menjamin pelindungan data pribadi. Tujuannya bukan mengawasi ABK, melainkan membangun profil risiko terhadap ekosistem tempat ABK bekerja.

Dari sana, negara dapat mengenali pola. Riwayat pengaduan pada kapal atau perusahaan yang sama, perekrutan melalui perantara bermasalah, ketidaksesuaian kontrak dengan penempatan, perpindahan kapal yang tidak tercatat, atau rekam jejak pelanggaran dapat menjadi indikator untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu indikator tidak serta-merta membuktikan pelanggaran HAM. Namun, kombinasi sejumlah indikator dapat menjadi early warning sebelum risiko berkembang menjadi kekerasan, kerja paksa, atau perdagangan orang.

Pelindungan juga tidak dapat berhenti ketika kapal meninggalkan pelabuhan. ABK membutuhkan kanal pengaduan yang aman dan tidak bergantung pada nakhoda atau perusahaan. Ketika pekerja kembali, pemeriksaan dan debriefing terhadap ABK dari kapal atau perusahaan berisiko dapat membantu mengidentifikasi pelanggaran sekaligus memperbarui profil risiko. Setiap pengaduan dan temuan kemudian menjadi bagian dari penilaian risiko berikutnya.

Dengan pendekatan tersebut, negara tidak lagi semata-mata bereaksi setelah korban muncul. Pertanyaannya bergeser dari “apa yang terjadi pada kapal?” menjadi “siapa yang bekerja di atas kapal itu, dalam kondisi apa mereka bekerja, dan adakah tanda bahwa hak mereka sedang terancam?” 

Mengikuti Rantai Tanggung Jawab

Teknologi dan deteksi dini saja tidak cukup. Jika eksploitasi terhadap ABK berkaitan dengan kegiatan ekonomi, pertanggungjawaban juga perlu ditelusuri sepanjang rantai bisnisnya. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada nakhoda atau perekrut, tetapi dapat menjangkau operator, perusahaan pengguna, pemilik kapal, beneficial owner, dan hubungan bisnis yang relevan dengan terjadinya pelanggaran.

Di sinilah pendekatan Bisnis dan HAM memperoleh relevansinya. Uji tuntas HAM di sektor perikanan perlu berbasis risiko, bukan sekadar pemeriksaan administratif. Semakin tinggi risiko kerja paksa, perdagangan orang, atau eksploitasi dalam suatu rantai usaha, semakin kuat pula kewajiban perusahaan untuk mengenali, mencegah, dan memitigasi risiko tersebut. Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 memperkuat fondasi ini, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada penerapan dalam praktik.

Pertanggungjawaban juga tidak boleh berakhir ketika pelaku dihukum. UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan kerangka yang lebih kuat untuk menempatkan korban sebagai pusat proses hukum. UU tersebut memperkuat pelindungan berdasarkan tingkat ancaman dan “situasi khusus”, termasuk kondisi yang berkaitan dengan relasi kuasa dan ketergantungan, yang keduanya relevan dalam melihat kerentanan ABK.

Bagi ABK yang menjadi korban tindak pidana, perspektif ini berarti penanganan tidak cukup berhenti pada penyelidikan dan penghukuman. Pelindungan dari ancaman atau pembalasan, pemenuhan hak atas restitusi sesuai ketentuan, serta pemulihan medis, psikologis, dan psikososial harus menjadi bagian dari respons negara.

Dengan demikian, rantai perlindungan harus berjalan dari pencegahan risiko, penelusuran pertanggungjawaban, pelindungan selama proses hukum, hingga pemulihan korban. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari siapa yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana hak dan kehidupan korban dapat dipulihkan.

Melihat Manusia di Tengah Laut

Kasus KM Maulana 23 meninggalkan satu pelajaran. Kekerasan terhadap ABK menjadi perhatian setelah rekamannya beredar luas di media sosial, sementara VMS kapal ditemukan tidak aktif. Keadaan semacam ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan masih berisiko bekerja setelah pelanggaran terjadi, bukan ketika tanda-tanda awalnya mulai muncul.

Penderitaan ABK tidak semestinya harus lebih dahulu direkam, menjadi viral, atau menunggu korban kembali ke daratan sebelum terbaca oleh negara. Indonesia telah memiliki Sistem HAM Perikanan, pelindungan pekerja migran, kerangka Bisnis dan HAM, instrumen pelindungan saksi dan korban, serta Konvensi ILO No. 188. Tantangannya sekarang adalah membuat berbagai instrumen tersebut bertemu dalam satu rantai perlindungan, dari pencegahan dan deteksi dini hingga penegakan hukum dan pemulihan korban.

Pada akhirnya, laut tidak boleh menjadi ruang yang menjauhkan pekerja dari hak-haknya. Kemajuan tata kelola maritim tidak cukup diukur dari seberapa jauh negara mampu mengawasi kapal dan aktivitasnya, tetapi juga dari seberapa cepat negara mampu mengenali ketika manusia yang bekerja di atasnya berada dalam ancaman.

Editor: Alfianu Adhi Riztiawan

Leave a Reply