Kawasan Konservasi Belu dan Kepastian Ruang Kelola Bagi Nelayan

Wilayah perairan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste mendapatkan kepastian ruang kelola setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan konservasi perairan seluas 12.326,35 hektare melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 September 2026 dan menjadikan wilayah perairan Belu sebagai salah satu kawasan konservasi di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor-Leste. Berita utama mengenai penetapan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati laut, tetapi juga memberikan kepastian ruang bagi nelayan lokal. Hal ini menjadi penting karena wilayah pesisir Belu tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi ruang aktivitas masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.

Mengapa Perairan Belu Perlu Mendapatkan Perlindungan?

Penetapan kawasan konservasi di Belu tidak terlepas dari kondisi ekosistem pesisir yang memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan sumber daya laut. Kawasan ini mencakup ekosistem seperti terumbu karang, padang lamun, serta habitat ikan karang yang menjadi bagian dari ruang hidup berbagai jenis biota laut. Berdasarkan berita Konservasi, proses pembentukan kawasan konservasi tersebut telah melalui tahapan pengumpulan data dasar sejak tahun 2022 melalui Marine Rapid Assessment Program (MRAP), kemudian dilanjutkan dengan survei biofisik dan sosial-ekonomi pada tahun 2024 serta konsultasi publik dari tingkat desa, kabupaten hingga provinsi. Proses tersebut menunjukkan bahwa penetapan kawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan pembagian wilayah di atas peta, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekosistem dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan.

Kondisi sumber daya ikan di perairan Belu juga menjadi salah satu alasan pentingnya pengelolaan kawasan secara berkelanjutan. Penelitian mengenai keragaman ikan Atapupu menemukan 28 jenis ikan yang termasuk dalam 26 genus dan 22 famili pada hasil tangkapan nelayan di perairan Pantai Atapupu dan tempat pelelangan ikan. Penelitian tersebut dilakukan pada Februari–Maret 2024 dan bertujuan menyediakan data pendukung bagi pengelolaan serta pelestarian potensi perikanan di wilayah yang berada pada kawasan perbatasan antarnegara. Hal ini menunjukkan bahwa perairan Belu memiliki sumber daya ikan yang cukup beragam dan perlu dikelola agar aktivitas perikanan masyarakat dapat terus berlangsung tanpa mengurangi keberlanjutan sumber daya tersebut.

Bagaimana Ruang Laut di Belu Dibagi?

Penetapan kawasan konservasi tidak berarti seluruh wilayah perairan Belu menjadi wilayah yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Justru, kawasan tersebut dibagi ke dalam beberapa zona yang memiliki fungsi berbeda sesuai dengan tingkat perlindungannya. Berdasarkan rincian zonasi, zona inti ditetapkan seluas 133,08 hektare sebagai wilayah perlindungan mutlak, sedangkan zona pemanfaatan terbatas memiliki luas 11.153,50 hektare yang dapat digunakan untuk kegiatan perikanan ramah lingkungan dan wisata. Selain itu, terdapat zona lain seluas 1.039,77 hektare yang terdiri atas zona rehabilitasi sebesar 26,01 hektare, zona bangunan dan instalasi laut sebesar 867,52 hektare, serta zona pelabuhan atau tambat labuh sebesar 110,44 hektare. Terdapat pula zona religi atau situs budaya seluas 35,80 hektare untuk mengakomodasi nilai budaya dan spiritual masyarakat pesisir.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan ruang laut dilakukan dengan membedakan wilayah berdasarkan fungsi dan tingkat pemanfaatannya. Zona inti memiliki tingkat perlindungan paling tinggi karena ditujukan untuk menjaga ekosistem dan sumber daya di dalamnya, sedangkan zona pemanfaatan terbatas masih memberikan ruang bagi kegiatan masyarakat selama dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pembagian tersebut, aktivitas perikanan tidak harus dihentikan seluruhnya, tetapi diarahkan agar berada pada ruang yang sesuai dengan fungsi kawasan.

Apa Artinya Bagi Nelayan Belu?

Kepastian zonasi menjadi hal yang penting bagi nelayan karena selama ini laut merupakan ruang utama untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan. Laporan mengenai nelayan Belu menjelaskan bahwa zona pemanfaatan terbatas tetap dapat digunakan untuk kegiatan perikanan ramah lingkungan. Dengan adanya pembagian ruang tersebut, nelayan memiliki acuan yang lebih jelas mengenai wilayah yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan dan wilayah yang memiliki fungsi perlindungan lebih tinggi. Kondisi ini juga dapat membantu mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang antara aktivitas perikanan, konservasi, pariwisata, maupun kegiatan lainnya.

Aktivitas nelayan di Atapupu sendiri menunjukkan bahwa masyarakat memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap sumber daya laut. Penelitian mengenai alat tangkap nelayan menunjukkan bahwa jaring insang hanyut merupakan salah satu alat tangkap yang banyak digunakan oleh nelayan Atapupu. Penelitian yang dilakukan pada Oktober hingga Desember 2024 tersebut juga menunjukkan adanya berbagai jenis hasil tangkapan, dengan ikan terbang sebagai hasil tangkapan utama serta beberapa jenis ikan lainnya sebagai hasil tangkapan sampingan. Hal ini memperlihatkan bahwa aktivitas perikanan di wilayah tersebut memiliki hubungan langsung dengan kondisi sumber daya ikan sehingga pengelolaan ruang laut perlu mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas nelayan.

Tidak Hanya untuk Nelayan, Tetapi Juga untuk Perairan Lintas Batas

Wilayah Belu memiliki posisi yang berbeda dengan wilayah pesisir lainnya karena berada langsung di kawasan perbatasan Indonesia dan Timor-Leste. Kondisi ini membuat pengelolaan sumber daya laut tidak hanya memiliki dampak bagi masyarakat di dalam wilayah Indonesia, tetapi juga memiliki hubungan dengan aktivitas dan kebutuhan masyarakat di negara tetangga. Pemberitaan terbaru menyebutkan bahwa hasil tangkapan nelayan Belu juga dikirim ke pasar ikan Timor-Leste. Dengan demikian, keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Belu tidak hanya berkaitan dengan pendapatan nelayan lokal, tetapi juga dapat berhubungan dengan ketersediaan pasokan ikan di wilayah perbatasan.

Kondisi tersebut membuat kawasan konservasi Belu memiliki fungsi yang lebih luas. Perlindungan terhadap terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan dapat membantu menjaga proses ekologis yang mendukung keberadaan sumber daya ikan. Dalam kajian mengenai kawasan, ekosistem terumbu karang dan padang lamun di Belu disebut memiliki fungsi sebagai daerah pemijahan dan pembesaran bagi berbagai spesies ikan bernilai ekonomis. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan ekosistem tidak hanya memberikan manfaat dalam aspek lingkungan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan kegiatan perikanan yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Apakah Konservasi dan Aktivitas Nelayan Dapat Berjalan Bersamaan?

Bagi sebagian masyarakat, penetapan kawasan konservasi dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap aktivitas nelayan. Namun, pembagian zona pada kawasan Belu menunjukkan bahwa konservasi tidak selalu berarti menutup seluruh akses masyarakat terhadap laut. Adanya zona pemanfaatan terbatas menunjukkan bahwa aktivitas perikanan masih dapat dilakukan selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, keberadaan zona inti memberikan ruang yang lebih terlindungi agar ekosistem dan sumber daya di dalamnya dapat mempertahankan fungsi ekologisnya.

Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan kawasan pesisir membutuhkan keseimbangan antara kepentingan ekologis dan sosial-ekonomi. Nelayan membutuhkan ruang untuk mencari ikan, sedangkan ekosistem laut juga membutuhkan ruang untuk tetap berkembang dan mempertahankan fungsinya. Apabila kedua kepentingan tersebut dapat diatur melalui pembagian ruang yang jelas, maka konservasi tidak hanya menjadi kegiatan perlindungan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya mempertahankan sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Setelah Zonasi Ditetapkan, Apa Tantangannya?

Penetapan kawasan konservasi melalui Kepmen KP Nomor 77 Tahun 2026 merupakan langkah awal dalam pengelolaan ruang laut Belu. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pembagian zona tersebut dapat diterapkan secara nyata di lapangan. Nelayan perlu mengetahui batas setiap zona dan memahami aktivitas yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Selain itu, pengawasan juga diperlukan agar aktivitas di dalam kawasan tetap sesuai dengan fungsi masing-masing zona. Berita terbaru menyebutkan bahwa tahapan berikutnya mencakup penyusunan rencana pengelolaan dan penguatan pengawasan, termasuk pendampingan kepada nelayan lokal untuk menyesuaikan aktivitas penangkapan dengan zonasi yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan kawasan konservasi tidak hanya ditentukan oleh luas wilayah yang ditetapkan, tetapi juga oleh bagaimana aturan tersebut diterapkan dan diterima oleh masyarakat. Keterlibatan nelayan dalam pengelolaan juga menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang secara langsung beraktivitas di dalam ruang laut tersebut. Dengan adanya komunikasi, pendampingan, dan pengawasan yang berjalan secara bersama, aturan zonasi akan lebih mudah diterapkan dan tujuan perlindungan kawasan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat.

Menjaga Laut Sekaligus Mempertahankan Ruang Hidup Masyarakat

Penetapan kawasan konservasi Belu menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir tidak hanya berbicara mengenai seberapa luas wilayah yang dapat dilindungi, tetapi juga bagaimana ruang tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Nelayan tetap membutuhkan ruang untuk melakukan aktivitas perikanan, sementara ekosistem laut membutuhkan perlindungan agar sumber daya yang menjadi dasar kehidupan masyarakat dapat terus tersedia. Oleh karena itu, zonasi menjadi salah satu cara untuk mengatur kedua kebutuhan tersebut agar tidak saling bertentangan.

Menurut saya, penetapan kawasan konservasi di Belu dapat menjadi contoh bahwa konservasi dan pemanfaatan ruang laut tidak harus dipisahkan secara berlawanan. Kepastian ruang justru dapat membantu masyarakat mengetahui wilayah yang dapat dimanfaatkan dan wilayah yang perlu dijaga. Namun, penetapan kawasan di atas peta saja belum cukup untuk memastikan keberhasilannya. Pengawasan, pemahaman masyarakat, serta keterlibatan nelayan dalam pengelolaan tetap menjadi bagian penting agar kawasan konservasi benar-benar memberikan manfaat bagi ekosistem dan masyarakat pesisir. Dengan demikian, zonasi bukan hanya menjadi aturan mengenai batas ruang, tetapi juga dapat menjadi dasar dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan ruang hidup masyarakat di wilayah perbatasan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply