Sasi Laut Bukan Sekadar Tradisi: Bisakah Pengetahuan Adat Menjadi Bagian Konservasi Modern?

Penulis: Sela Sianturi

Sumber: Konservasi Alam Nusantara, (2021)

Indonesia dikatakan salah satu negara Mega Biodiversity terbesar di dunia dengan potensi bahari yang besar. 17.380 pulau dan lebih dari 1300 kelompok suku bangsa melahirkan berbagai bentuk kearifan lokal (local wisdom) dalam mengelola serta memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Kearifan lokal tersebut menunjukkan bahwa tiap kelompok masyarakat memiliki cara sendiri untuk menjaga ekosistem melalui nilai dan praktik budaya yang diwariskan turun temurun, seperti Panglima Laot di Aceh, Awig-Awig di Lombok, dan Sasi di Maluku. Praktik ini sudah berlangsung sejak dahulu dan berkembang menjadi hukum adat yang mengatur masyarakat dengan alam untuk keberlangsungan ekosistem.

Ketika Konservasi Modern Bertemu Aturan yang Sudah Ada Lebih Dulu

Dalam praktik pengelolaan ekosistem, aturan adat seringkali belum mendapat posisi yang setara dalam kebijakan konservasi. Pengakuan terhadap komunitas lokal semakin penting karena selama ini mereka kerap mendapat ketimpangan perlakuan dengan kebijakan konservasi. Namun, perspektif konservasi laut di Indonesia perlahan mengalami perubahan seiring waktu dimana semakin banyak diskusi kebijakan yang membuka ruang kepada masyarakat adat dan komunitas lokal. 

Perubahan perspektif ini menjadi salah satu topik utama dalam Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 yang membuka ruang diskusi kepada komunitas lokal, akademisi, pemerintah, peneliti, serta pihak lainnya. Ruang tersebut menghasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia yang menegaskan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal bukan hanya penerima kebijakan konservasi, tetapi pelaku yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan praktik pengelolaan lingkungan yang telah ada sejak turun-temurun. PCS sendiri menempatkan kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai salah satu bahan menuju Local Biodiversity Outlook Indonesia dan COP17 CBD. Persoalan ini sangat relevan bagi Indonesia dengan wilayah perairan yang luas, dengan 32,25 juta hektar wilayah perairan ditetapkan sebagai kawasan konservasi. 

Tantangan konservasi yang dihadapi kini tidak hanya melindungi laut, tetapi juga bagaimana pengakuan akan sistem pengelolaan yang telah ada sebelum konservasi dan pengetahuan modern berkembang. Jika masyarakat pesisir telah memiliki aturan sendiri untuk membatasi pemanfaatan laut jauh sebelum konsep konservasi modern dikenal, maka pertanyaan pentingnya adalah:

Jika masyarakat pesisir sudah memiliki aturan sendiri untuk membatasi pemanfaatan laut jauh sebelum sistem konservasi modern berkembang, apa yang sebenarnya dapat dipelajari kebijakan konservasi dari mereka?

Salah satu jawabannya dapat ditemukan di Maluku melalui sistem yang dikenal sebagai Sasi Laut. 

Sasi Laut Bukan Hanya Tradisi

Sasi Laut merupakan sistem yang telah digunakan turun-temurun untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir. Sasi Laut bukan hanya sekadar tradisi, melainkan juga sistem tata kelola pemanfaatan sumber daya alam dengan membatasi eksploitasi sumber daya laut dan pesisir, seperti cara pelarangan biota laut tertentu, pembatasan akses ke wilayah tangkap, pelarangan periode waktu tertentu untuk melaut, jenis aktivitas dan instrumen yang diperbolehkan, serta kesepakatan sosial mengenai pemanfaatan laut tanpa menghabiskannya.

Dalam praktiknya, Sasi Laut menunjukkan hasil ekologis dan sosial-ekonomi yang sesuai dengan ekonomi biru Indonesia sehingga membuka peluang hubungan antara pengetahuan lokal dan sistem konservasi modern yang lebih luas. Kajian juga mengatakan bahwa sasi merupakan kesatuan pengelolaan sumber daya yang bertahan karena didukung oleh aturan adat, kelembagaan lokal dan kepatuhan masyarakat. Kekuatan ini menunjukkan bahwa keberhasilan sasi dipengaruhi oleh integrasi dari kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi dan aturan dengan kesesuaian konservasi melalui Sasi Laut sebagai pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat. Dengan demikian, Sasi Laut menjadi implementasi dari aturan budaya yang bermanfaat bagi pengelolaan sumber daya laut.
Gambar 2. Peta wilayah Kepulauan Maluku yang mengaplikasikan sasi 

Sumber: Jurnal Ilmu dan Budaya, (2018)

Mengapa Memberi Laut Waktu untuk Tidak Dipanen Bisa Masuk Akal?

Dari sudut pandang ekologi, membatasi pemanfaatan sumber daya dalam periode tertentu memberi ruang bagi populasi biota laut untuk pulih sebelum kembali dieksploitasi. Logika sederhana inilah yang menjadi dasar sebagian besar praktik Sasi Laut di Maluku.

Aturan temporal pembatasan waktu pemanenan (tutup-buka laut) dan aturan spasial pembatasan wilayah berhasil mengurangi tekanan antropogenik terhadap ekosistem laut. Periode penutupan sasi dapat berlangsung 4-12 bulan tergantung komoditas dan kesepakatan masyarakat dengan Batasan wilayah yang mengganggu sumber daya hingga waktu pembukaan kembali.

Namun, efektivitas Sasi Laut tidak selalu menunjukkan hasil yang setara di tiap wilayah. Efektivitasnya bergantung pada kondisi ekologis dan sosial di tiap wilayah, seperti jenis sumber daya yang dikelola, lama periode penutupan laut, tingkat kepatuhan masyarakat, serta tekanan eksternal di wilayah adat. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan adat masyarakat dapat dipahami oleh sains ekologi modern yang mengukur perubahan populasi, tekanan pemanfaatan, dan kondisi habitat. Pengetahuan masyarakat adat memberi informasi mengenai perubahan temporal lingkungan melalui observasi langsung. Fakta ini menegaskan bahwa pengetahuan adat dan sains modern merupakan dua cara berbeda dalam membaca sistem laut yang sama.

Mengapa Orang Mau Mematuhi Sasi?

Berbeda dengan aturan negara yang bergantung pada regulasi tertulis. keberhasilan Sasi Laut tidak hanya terletak pada aturan pemanfaatan sumber daya yang diberikan, tetapi juga kearifan lokal dan nilai sosial yang tumbuh di dalamnya sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk dilestarikan. 

Kepatuhan tersebut dibangun melalui kepercayaan terhadap kearifan lokal, nilai leluhur pemimpin adat, hubungan antar masyarakat, serta pengawasan sosial yang ada. Dalam Sasi Laut, Kewang merupakan lembaga adat yang bertugas menjaga aturan dan memastikan kepatuhan, serta kesepakatan masyarakat yang berjalan lancar. Kewang dipilih oleh kepala marga (soa dalam istilah adat) yang mencapai 15 orang. Lembaga dari Sasi Laut juga diatur secara legislatif di tiap kawasan dengan nama Saniri Negeri yang memberikan pelaksanaan Keputusan terkait Sasi Laut. Selain itu, Sasi Laut juga menjadi kerangka moral dan etika yang mengatur hubungan manusia-manusia dan manusia-alam. Sasi menjadi bagian dari pembentukan masyarakat yang memahami hak, tanggung jawab, pedoman internal (self-regulatory) untuk berinteraksi dan mengetahui ambang batas pemanfaatan sumber daya alam.

Namun, kekuatan sosial ini memiliki kelemahan oleh tekanan eksternal yang tidak memiliki keterikatan nilai maupun hubungan sosial dengan wilayah adat tersebut. Contohnya, kapal-kapal besar atau pelaku usaha luar kawasan yang tidak mengetahui dan tidak terikat oleh sanksi adat setempat. Kewang tidak memiliki hak untuk memberi sanksi kepada pihak luar karena kewang bersumber pada pengakuan sosial, bukan hukum formal dikarenakan legitimasi sasi lemah terhadap otoritas pemerintah.

Haruskah Sasi Masuk Sistem Konservasi Modern?

Pertanyaan yang tepat bukanlah Sasi menggantikan sistem konservasi modern, melainkan bagaimana kebijakan konservasi modern dapat mengakui dan bekerja sama dengan sistem pengelolaan lokal di masyarakat. Sasi Laut menunjukkan bahwa konservasi tidak harus selalu modern dan lahir dari aturan negara. Tantangan bagi konservasi modern memahami bagaimana pengetahuan dan legitimasi lokal menjadi bagian dari tata Kelola laut yang lebih luas.

Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah pesisir berdasar hukum adat yang berlaku. Arah kebijakan pemerintah juga menunjukkan perubahan menuju pengelolaan ruang laut yang memberi peran lebih besar pada masyarakat lokal. Pada 2026, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan model marine spatial planning (MSP) berbasis masyarakat adat di Desa Intaran, Bali. Model ini menjadikan masyarakat adat penggerak utama pengelolaan laut dan pesisir didukung oleh pemangku pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Namun, Sasi dalam konservasi modern perlu ditinjau karena model ini tidak bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Hal ini karena Sasi Laut berkembang melalui nilai leluhur, nilai sosial-budaya, dan nilai ekologi yang berbeda di tiap wilayah. Pendekatan yang tepat untuk sasi adalah pengakuan terhadap hak masyarakat, legitimasi kelembagaan lokal, dan Sasi sebagai living law. Integrasi tersebut dilakukan melalui pengelolaan bersama (co-management) dimana pengetahuan lokal dipadukan dengan pemantauan ilmiah untuk membangun sistem konservasi yang lebih baik.

Budaya Maritim Bukan Hanya Sesuatu yang Dipertontonkan

Budaya maritim seringkali dipahami sebagai atraksi simbolik, seperti perahu tradisional, festival laut, kuliner khas pesisir, atau upacara adat yang menarik di foto. Lebih dari itu, Sasi menunjukkan bahwa dimensi budaya maritim menunjukkan nilai ekologi, nilai sosial-budaya, dan nilai ekonomi yang penting untuk keberlangsungan sumber daya laut dan pesisir. Sasi sangatlah menarik karena memperlihatkan bahwa budaya maritim dapat berfungsi sebagai sistem pengetahuan dan tata kelola laut.

Di tengah perluasan konservasi modern, pertanyaan pentingnya bukan apakah pengetahuan adat harus menggantikan sains, tetapi bagaimana keduanya dapat bekerja tanpa menghilangkan hak dan konteks masyarakat yang melahirkan pengetahuan tersebut.

Editor: Alfianu Adhi Riztiawan, Firzal Rihad Triandra

Leave a Reply