Bom Ikan di Spermonde: Mengapa Menangkap Satu Kapal Belum Menyelesaikan Destructive Fishing?

By: Sarah Sarwahita

Kepulauan Spermonde merupakan gugusan pulau karang yang letaknya berada di Selat Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Secara geografis, Kepulauan Spermonde terletak di sebelah barat daya Pulau Sulawesi dan persebarannya dimulai dari Kabupaten Takalar yang berbatasan dengan Laut Jawa, sampai Kabupaten Barru di sebelah utara. 

Pulau-pulau yang tersebar di kawasan ini berjumlah 121 pulau dengan potensi sumber daya laut yang melimpah. Keberagaman terumbu karangnya cukup tinggi dengan total jumlah 262 spesies. Selain itu, potensi perikanan yang ekonomis menjadi target penangkapan oleh nelayan di wilayah Spermonde. Jenis-jenis ikan yang menjadi target tersebut antara lain kelompok ikan karang, seperti ikan Baronang, ikan Kerapu, dan ikan Papakulu. Terdapat juga komoditas invertebrata seperti teripang, cumi-cumi, udang, dan kerang, serta ikan pelagis seperti Cakalang, Tembang, Layang, Teri, Mairo, Ekor Kuning, dan Pisangpisang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Dengan segala kelimpahan sumber daya di Kepulauan Spermonde, membuat gugusan ini menjadi potensi bahari yang sangat tinggi. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas ilegal yang merusak ekosistem Spermonde. Salah satunya adalah praktik penangkapan ikan dengan cara pengeboman yang dapat mendestruksi lingkungan dan berdampak negatif bagi para organisme laut. 

Masalah ini sering terjadi berulang kali meskipun aparat sudah mengambil tindakan. Apakah penangkapan dan penyitaan kapal saja cukup untuk mengatasi masalah tersebut?  

Apa yang sebenarnya terjadi di Spermonde?

Praktik pengeboman ikan di kepulauan ini bukan merupakan kasus baru, melainkan sudah sering terjadi selama bertahun-tahun. Spermonde merupakan salah satu wilayah yang seringkali mengalami praktik destructive fishing khususnya yang menggunakan bahan peledak. Hal ini yang menjadi penyebab utama kerusakan terumbu karang. 

Pengeboman ikan telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu melalui pemantauan kondisi terumbu karang selama 2006-2010 dan survei COREMAP II tahun 2011 menunjukkan hasil bahwa kawasan Spermonde sudah mengalami degradasi sejak lama. Pada tahun 2019, juga masih ditemukan adanya lokasi yang merupakan tempat praktik pengeboman. Hasil studi terbaru juga menunjukkan bahwa terdapat 3.567 ledakan melalui pemantauan akustik dengan rata-rata 23 insiden per hari atau sekitar 8.446 ledakan per tahun. 

Salah satu kasus berhasil diungkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menemukan adanya sindikat kapal pengeboman ikan di Perairan Kepulauan Spermonde. KKP menangkap komplotan yang diduga merupakan pelaku pengeboman ikan di kawasan tersebut. Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendeteksi adanya ledakan di perairan Kepulauan Spermonde. Tim bergegas ke lokasi setelah ledakan tersebut dan berhasil mengamankan sindikat pelaku, yaitu KM Nurmaulina dengan awaknya membawa kurang lebih 20 kilogram ikan tangkapan hasil pengeboman dan satu unit kompresor. 

Modus yang dilakukan sindikat tersebut sangat cepat dan terorganisasi dengan mengerahkan sejumlah kapal. Kelompok tersebut terbagi menjadi 2 tugas penangkapan. Setelah satu kelompok melemparkan bahan peledak ke perairan dan menjauh dari lokasi ledakan, kelompok lainnya menjaring ikan di permukaan maupun di kedalaman. Kasus ini menjadi bukti bahwa aktivitas destructive fishing masih berlangsung di Kepulauan Spermonde. 

Kenapa bom ikan sangat merusak?

Pengeboman ikan merupakan salah satu kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem atau disebut dengan destructive fishing. Terdapat tiga jenis aktivitas destructive fishing menurut KKP, yaitu penangkapan ikan dengan menggunakan racun, penangkapan ikan (cyanide fishsing), penangkapan ikan menggunakan bom (dynamite fishing), serta penangkapan ikan menggunakan setrum. 

Ledakan tidak memilih target. Energi ledakan dapat menghancurkan struktur fisik habitat terumbu tempat ikan berlindung, makan, tumbuh, dan bereproduksi. Ketika bom diledakkan di dalam air, tersebar gelombang kejut dengan tekanan tinggi yang sangat cepat ke segala arah. 

Studi di kawasan Kapoposang, bagian dari gugusan Spermonde, juga mendokumentasikan kondisi terumbu pada lokasi yang terdampak dynamite fishing. Sekitar 8% tutupan karang hidup yang ditemukan di lokasi dynamite fishing. Tergolong rusak berdasarkan standar Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4. 

Kalau pelakunya jaringan, penegakan hukumnya harus bagaimana?

Penangkapan satu kapal bom ikan oleh KKP hanya merupakan langkah awal dalam  menghentikan praktik destructive fishing di Kepulauan Spermonde. Modus yang diungkap menunjukkan bahwa kegiatan pengeboman ini dioperasikan oleh jaringan organisasi dengan kerja sama yang melibatkan beberapa pihak dalam satu operasi.  

Modus tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Apakah penegakan hukum cukup hanya dengan menangkap pelaku yang berada di lokasi pengeboman? Pemerintah perlu menelusuri jaringan praktik tersebut dimulai dari yang menyediakan bahan peledak, pihak yang menjadi donatur aktivitas penangkapan, informan tentang lokasi penangkapan, serta konsumen yang membeli hasil tangkapan. 

Penengakan hukum terkait masalah blast fishing tantangannya tidak hanya bersifat hukum, namun juga melibatkan aspek tata kelola, bagaimana kondisi di lapangan bekerja. Masyarakat di beberapa pulau memiliki kewenangan informal untuk melarang tindakan kejahatan di wilayah perairannya sendiri. Tetapi, peran masyarakat di sini hanya sebagai “mata dan telinga” aparat, bukan sebagai eksekutor hukum. 

Masyarakat pesisir memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan wilayah perairan dan sindikat pelaku. Mekanisme pengawasan harus efektif dengan didukung oleh respons cepat penegak hukum terhadap informasi dari masyarakat. 

Aman dan mudah diakses merupakan dua hal yang diperlukan dalam pelaporan. Masyarakat pasti tidak ingin terlibat apabila menimbulkan konflik dengan pelaku, maka dari itu pelaporan harus dijamin dengan perlindungan identitas pelapor. Kemudian, tindakan dari aparat harus cepat dan menghasilkan pemeriksaan serta konsekuensi nyata terhadap pelaku, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan dan tetap berpartisipasi.

Kasus Spermonde menunjukkan bahwa destructive fishing bukan hanya persoalan alat tangkap ilegal. Jika operasinya terorganisasi, respons negara juga harus bergeser dari sekadar menangkap kapal menuju memutus jaringan yang memungkinkan praktik tersebut terus berulang.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply