Kontroversi Areal Preservasi dalam UU KSDHE: Ancaman terhadap Pengakuan dan Hak Kelola Masyarakat Adat

Penulis: Bilal Ihsan Abdurrohman

Sengketa uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDHE) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pada Senin (7/9/2026), MK menggelar sidang kelima dari Permohonan Nomor 262/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta lima pemohon perseorangan dari kalangan masyarakat adat, nelayan, dan pegiat wisata. Sidang ini bukan yang pertama; sejak sidang perdana digelar pada Juli 2026, polemik seputar konsep “Areal Preservasi” dalam UU KSDHE terus menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengonversi hak masyarakat adat menjadi kewajiban tunduk pada rezim konservasi negara.  

Sumber : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (2026)

Logika yang Dinilai Terbalik

Bagi sebagian besar masyarakat, konservasi identik dengan upaya negara melindungi alam dari kerusakan. Padahal dalam banyak kasus, justru masyarakat adatlah yang telah menjaga kelestarian wilayahnya jauh sebelum negara hadir dengan regulasi. Pakar Hukum Lingkungan UGM I Gusti Agung Made Wardana, dalam keterangannya sebagai Ahli, menerangkan bahwa UU 32/2024 mendefinisikan Areal Preservasi sebagai kondisi ekologis yang harus dipertahankan, sekaligus menempatkan manusia yang menghuninya sebagai pihak yang wajib tunduk pada kewajiban konservasi negara. Logika semacam ini, menurutnya, keliru sejak dari premisnya, sebab justru praktik masyarakat adat selama bertahun-tahun itulah yang menghasilkan kondisi ekologis terjaga yang hendak dilindungi.

Kekeliruan pada tingkat konsep ini kemudian terwariskan secara otomatis ke sejumlah  pasal turunan, mulai dari Pasal 1 angka 2 dan angka 4, Pasal 5A, Pasal 8, hingga Pasal 9. Salah satu yang paling disorot adalah mekanisme dalam Pasal 9 ayat (2), yang mengatur pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi bagi pemegang hak yang tidak bersedia melakukan konservasi sesuai ketentuan negara. Alih-alih memperkuat penguasaan berbasis hak masyarakat, mekanisme ini disebut justru membuka jalur legal-formal bagi negara untuk memindahkan kendali atas ruang hidup masyarakat adat. Lebih jauh, kawasan konservasi dikhawatirkan berubah menjadi kapital simbolik dan finansial lewat pariwisata, kredit karbon, dan skema pendanaan korporasi, dengan masyarakat lokal berisiko hanya menjadi tenaga kerja di pinggiran, bukan mitra setara dalam mengelola wilayahnya sendiri.

Suara yang Tak Pernah Diakomodir

Proses menuju UU KSDHE ini rupanya telah melalui rangkaian advokasi panjang dari masyarakat sipil, jauh sebelum sidang MK bergulir. Saksi Pemohon Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), menuturkan bahwa sejak awal 2023 organisasinya telah menyusun kertas kebijakan berjudul “Tujuh Catatan Kritis terhadap Undang-Undang KSDHE” dan menggelar konferensi pers untuk menyampaikannya kepada publik, lengkap dengan undangan kepada pemerintah yang saat itu tidak dihadiri satu pun perwakilan. Proses berlanjut lewat surat audiensi ke DPR pada Maret 2023, hingga keikutsertaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV pada April 2023, tempat berbagai masukan disampaikan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah.

Sayangnya, harapan agar masukan tersebut diakomodasi tidak sepenuhnya terwujud. Pasca-RDPU, WGII tidak pernah lagi diundang dalam pembahasan lanjutan, dan seluruh informasi terkait perbaikan draf pun sulit diakses lewat kanal resmi DPR. Ketika draf terbaru akhirnya diperoleh pada Juli 2023, masukan yang telah disampaikan dalam RDPU ternyata tidak pernah diakomodir bahkan sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai sudah baik, termasuk soal Free, Prior and Informed Consent (FPIC), justru dihapus dari naskah final. Hambatan serupa juga terjadi di internal proses persidangan itu sendiri, ketika sidang lanjutan pada Agustus harus ditunda karena DPR maupun Pemerintah menyatakan belum siap memberikan keterangan resmi.

Dari OECM Menuju Areal Preservasi: Konsep yang Bergeser Maknanya 

Mengacu pada akar konsepnya, Kuasa Hukum Pemohon Surti Handayani menjelaskan bahwa Areal Preservasi sesungguhnya terinspirasi dari Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM), sebuah pendekatan yang lahir dari rezim Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dan dipertegas dalam Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal. Prinsip dasar OECM mengakui bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal yang telah mengelola wilayahnya untuk tujuan budaya, spiritual, dan subsisten sesungguhnya sudah secara de facto melaksanakan konservasi, tanpa perlu dipaksa oleh rezim hukum negara. Namun ketika diadopsi ke dalam UU KSDHE, logika pengakuan tersebut justru berbalik menjadi logika kewajiban pemegang hak atas tanah di Areal Preservasi diwajibkan negara untuk melaksanakan konservasi, sebuah pergeseran yang dinilai mengonversi subjek hak menjadi objek kewajiban dan bertentangan dengan jaminan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Temuan ini sejalan dengan berbagai kajian internasional mengenai pendekatan konservasi berbasis hak. Sebuah edisi khusus jurnal Oryx tahun 2023, yang untuk pertama kalinya seluruh artikelnya ditulis bersama peneliti dari komunitas adat, menunjukkan bahwa pendekatan yang menghormati hak masyarakat lokal cenderung menghasilkan capaian ekologis lebih baik dibandingkan model konservasi yang bersifat eksklusif. Meski demikian, menurut Surti, UU KSDHE hanya mengambil istilah Areal Preservasi sebagai “baju” bagi OECM, sementara “isinya” mengabaikan prinsip tata kelola lokal/adat yang menjadi ruh konsep tersebut. Kekhawatiran ini turut digaungkan AMAN dalam dokumen catatan kritis mereka, yang mencatat sekitar 1,6 juta hektare wilayah adat di Indonesia saat ini tumpang tindih dengan kawasan konservasi negara.

Pegunungan Mutis: Ketika Wilayah Sakral Ditetapkan Sepihak 

Salah satu kesaksian yang memberi gambaran nyata datang dari Aleta Kornelia Baun, perempuan adat Mollo asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Ia menceritakan bahwa wilayah adatnya, Pegunungan Mutis, memiliki makna sakral yang mendalam bagi masyarakatnya — setiap warga yang mendekati akhir hayat akan datang ke sana untuk melukiskan namanya, tradisi yang masih dijalankan hingga kini. Di kawasan tersebut juga terdapat empat mata air yang dijadikan tempat ritual dan tertutup bagi umum. Untuk mengatur keberlangsungan hidupnya, masyarakat adat Mollo membagi wilayah menjadi beberapa zona, yaitu kawasan sakral yang tidak boleh diganggu, wilayah peternakan, permukiman warga, serta area perladangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Sejak 1986, pemerintah sempat memberikan izin kepada empat perusahaan tambang marmer untuk beroperasi di wilayah Nausus yang disakralkan, hingga kawasan tersebut rusak akibat aktivitas pertambangan. Perlawanan damai lewat aksi menenun di lokasi tambang, yang dilakukan terutama oleh perempuan adat, akhirnya membuahkan hasil pada 2011 dengan dihentikannya total keempat perusahaan tambang itu. Namun perjuangan tidak berhenti di situ. Pada 2024, tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat adat, wilayah Mutis secara tiba-tiba ditetapkan sebagai taman nasional oleh pemerintah, sehingga memaksa masyarakat kembali melakukan penolakan atas keputusan sepihak tersebut. Bagi Aleta, pola ini menegaskan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah benar-benar melibatkan masyarakat dalam menentukan status wilayahnya sendiri, sehingga pengaturan baru mengenai Areal Preservasi dipandang sebagai ancaman baru, bukan bentuk perlindungan yang sesungguhnya.

Mengembalikan Masyarakat Adat sebagai Subjek, Bukan Objek 

Rangkaian sidang uji materiil ini memberi kesempatan untuk menilai sejauh mana kerangka hukum konservasi Indonesia benar-benar mengakomodasi peran masyarakat adat yang selama ini menjaga alam secara turun-temurun. Sejauh ini, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya jarak antara semangat konservasi yang diklaim UU KSDHE dan pengalaman nyata masyarakat adat di lapangan. Ke depan, penyusunan regulasi konservasi semestinya tidak hanya berhenti pada niat baik menjaga ekosistem, tetapi juga memastikan bahwa mereka yang telah lama menjaga wilayahnya tetap menjadi subjek pengakuan, bukan objek kewajiban baru. Dengan demikian, konservasi tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat adat, melainkan benar-benar menjadi kerja bersama yang menghormati hak dan peran mereka. 

Editor: Firzal Rihad Triandra

Leave a Reply