Perempuan Nelayan yang Tak Terlihat dalam Birokrasi Pesisir

Oleh: Muzhaffirah Gyda Kania Subagja

Di pesisir Dukuh Tambak Polo, pagi dimulai bukan hanya oleh deru mesin perahu, tetapi juga oleh aktivitas perempuan yang memperbaiki jala, memilah tangkapan, dan menjemur hasil laut. Meski pekerjaan mereka sama beratnya dengan yang dilakukan di atas kapal, banyak perempuan di sana tidak serta-merta diakui sebagai nelayan oleh sistem administratif. Sebanyak 31 perempuan yang berjuang memperoleh Kartu Asuransi Nelayan memperlihatkan betapa panjang dan berbelitnya proses pengakuan tersebut, termasuk kebutuhan mengubah status pekerjaan pada KTP dari ibu rumah tangga menjadi nelayan. Cerita Dukuh Tambak Polo menjadi cermin bagaimana norma sosial dan birokrasi saling bertaut sehingga kontribusi perempuan sering tak tercatat

Masalah ini bukan hanya menyangkut satu kelompok perempuan pesisir, kerangka hukum saat ini belum eksplisit mengakui peran perempuan nelayan sehingga celah pengakuan tetap ada. Meskipun Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menempatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagai tujuan. Kondisi pendidikan dan kemiskinan di kawasan pesisir juga memperparah kerentanan yang semuanya memperkuat urgensi menggabungkan perubahan norma budaya dengan reformasi kebijakan.

Ketika Budaya Pesisir Mengaitkan Laut dengan Maskulinitas

Di banyak komunitas pesisir Indonesia, pekerjaan perempuan di sektor perikanan sering terlihat dalam kegiatan praproduksi dan pascaproduksi. Meskipun aktivitas ini sama pentingnya untuk keberlangsungan mata pencaharian, narasi publik dan norma sosial kerap menempatkan profesi nelayan sebagai ranah laki-laki, sehingga pekerjaan perempuan mudah diabaikan dari statistik dan kebijakan formal. Pengabaian ini membuat kontribusi perempuan sulit diukur dan kurang mendapat akses perlindungan sosial.

Secara historis, perempuan memiliki beragam peran yang melengkapi rantai nilai perikanan, seperti pengumpul di daerah pesisir, pembudidaya rumput laut, hingga pengolah dan pedagang hasil tangkapan. Beberapa studi lapangan di Indonesia menunjukkan pola pembagian kerja yang sangat kontekstual. Di beberapa pulau, peran perempuan lebih dominan pada budidaya dan pascapanen, sementara penangkapan besar-besaran lebih sering diasosiasikan dengan laki-laki. Peran-peran tradisional ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pendamping, namun aktor ekonomi yang strategis dalam sistem kelautan lokal.

Budaya yang mengaitkan profesi melaut dengan maskulinitas berakar pada beberapa faktor kultural, seperti citra nelayan sebagai pekerja yang membutuhkan kekuatan fisik, risiko tinggi, dan mobilitas jauh ke laut membuat masyarakat menganggap pekerjaan tersebut lebih cocok untuk laki-laki. Selain itu, pembagian ruang publik-privat di banyak komunitas tradisional menempatkan perempuan lebih dekat ke urusan rumah tangga dan pasar lokal, sehingga aktivitas mereka sering dilabeli sebagai kerja domestik bukan pekerjaan ekonomi formal. Norma-norma ini diperkuat oleh narasi sejarah dan cerita lokal yang menonjolkan peran laki-laki di dek kapal, sekaligus oleh akses yang tidak setara terhadap modal dan kepemilikan perahu, faktor yang menjadikan penangkapan komersial sulit dijangkau oleh perempuan.

Pengakuan Hukum terhadap Perempuan Nelayan

Pengakuan hukum terhadap perempuan nelayan di Indonesia masih menjadi isu krusial mengingat kontribusi mereka yang sering terabaikan dalam praktik. Secara formal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Pasal 1(3) merumuskan definisi nelayan secara umum sebagai “setiap orang”. Akan tetapi, redaksional yang bersifat gender-neutral ini tidak secara eksplisit mengakui perempuan sebagai bagian dari kelompok nelayan yang setara. Selain itu, pada Pasal 45 dan 46, keberadaan perempuan hanya disebut secara tidak langsung dalam konteks keluarga nelayan, terutama terkait pemberdayaan dan akses pendidikan atau pelatihan. Akibatnya, hukum yang terlihat inklusif bisa kehilangan maknanya saat diterapkan dalam pelayanan masyarakat atau penyaluran bantuan, terutama jika tidak ada panduan operasional yang ramah gender. Kekosongan interpretasi inilah yang membuka celah agar praktik birokrasi tetap memperlakukan perempuan sebagai bagian dari keluarga atau kerja domestik, bukan sebagai pelaku ekonomi yang berhak mendapat perlindungan penuh.

Meskipun berkontribusi nyata dalam rantai produksi perikanan, hak-hak perempuan pesisir masih jauh dari kata setara. Penasihat Lembaga Serikat Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Nukila Evanty, mengungkapkan bahwa sistem yang ada belum mengakui peran ganda perempuan yang turut melaut. Ketidakhadiran status resmi ini berdampak fatal, mereka berhadapan dengan risiko tinggi di lautan tanpa pelindung sosial dasar seperti asuransi profesi atau Kartu Nelayan. Kondisi timpang ini menjadi bukti nyata bahwa negara belum menghadirkan kebijakan maritim yang inklusif gender. Padahal, kesejahteraan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir sangat bertumpu pada kontribusi perempuan yang selama ini tak kasat mata di mata birokrasi.

Pengakuan terhadap profesi perempuan nelayan kerap bersifat implisit, sering kali hanya dilekatkan pada program pemberdayaan keluarga. Akibatnya, pemenuhan hak-hak mereka sangat bergantung pada diskresi aparatur sipil di daerah. Kasus yang dialami 31 perempuan di Dukuh Tambak Polo, Demak yang harus melewati prosedur panjang untuk mengubah status KTP dari ibu rumah tangga menjadi nelayan demi mengakses asuransi profesi. Fenomena ini menuntut adanya pendampingan ekstra dari masyarakat sipil, membuktikan bahwa hambatan tersebut bukanlah sekadar masalah pencatatan dokumen. Kajian lapangan menegaskan bahwa ketidaksesuaian status kependudukan kerap menjadi gerbang hambatan utama yang mengesampingkan perempuan nelayan dari hak perlindungan hukum negara.

Pengakuan terhadap perempuan nelayan seharusnya tidak berhenti pada perubahan status administratif atau pemberian kartu identitas profesi. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara pandang yang lebih luas, baik dalam kebijakan maupun dalam budaya masyarakat pesisir. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan kelautan benar-benar melihat perempuan sebagai pelaku utama dalam sistem perikanan, bukan sekadar bagian dari keluarga nelayan. Tanpa pengakuan yang setara, upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir akan selalu timpang, sebab setengah dari kekuatan ekonomi di sektor ini masih bekerja dalam bayang-bayang ketidaknampakan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply