Menggali Akar Sejarah untuk Memperkuat Strategi Pertahanan Maritim

Oleh : Muzhaffirah Gyda Kania Subagja

Pada masa lalu, wilayah kepulauan Nusantara memiliki pengaruh luas di Asia, bahkan hingga ke luar Asia Tenggara. Hal tersebut tidak terlepas dari dominasi kekuatan maritim dari kerajaan besar, seperti Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Kedua kerajaan ini tidak hanya dikenal sebagai pusat perdagangan dan pelayaran, tetapi juga sebagai simbol kejayaan maritim Nusantara yang mampu menghubungkan berbagai wilayah melalui laut. Sayangnya, setelah mencapai kejayaan dalam budaya maritim, Indonesia terus mengalami kemunduran, terutama setelah masuknya VOC dan kekuasaan kolonial Belanda ke Indonesia. Pada tahun 1755, Perjanjian Giyanti disepakati antara pihak Belanda dan Raja Surakarta serta Yogyakarta, yang mengharuskan kedua raja tersebut untuk menyerahkan kendali atas hasil perdagangan di wilayah kekuasaannya kepada Belanda. Setelah itu, terjadi penurunan semangat dan jiwa maritim bangsa Indonesia, serta pergeseran nilai-nilai budaya dari budaya maritim ke budaya daratan.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan dalam aspek budaya maritim yang terbentuk secara alamiah jauh sebelum konsep Indonesia lahir. Meskipun Indonesia memiliki potensi maritim yang besar, pemanfaatannya masih jauh dari optimal. Salah satu penyebab utamanya adalah paradigma pembangunan yang cenderung berfokus pada wilayah perkotaan dan sektor pertanian di daratan, sehingga kehidupan masyarakat pesisir sering terabaikan. Ketimpangan ini semakin diperparah oleh orientasi bangsa pasca-kemerdekaan yang lebih banyak dipengaruhi oleh isu-isu barat daripada persoalan kelautan. Akibatnya, naluri dan kesadaran maritim bangsa Indonesia kian melemah, membuat laut tidak lagi dipandang sebagai aset strategis yang harus dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal.

Strategi pembangunan maritim Indonesia tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi dan pariwisata, tetapi juga mencakup penciptaan lapangan kerja dan penguatan budaya maritim. Namun, beragam ancaman seperti konflik antarnegara, terorisme laut, pembajakan, hingga pencemaran lingkungan harus diantisipasi secara serius. Ancaman ini bersumber dari dalam maupun luar negeri, dan memiliki tingkat risiko yang beragam. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan koordinasi antarsektor dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Dalam konteks pertahanan, TNI Angkatan Laut mengandalkan strategi tiga lapis yang mencakup pencegahan, penindakan di luar wilayah ZEE, dan pertahanan di laut teritorial. Penguatan budaya maritim yang sejalan dengan kebijakan pertahanan yang solid diyakini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kedaulatan laut.

Kejayaan Maritim yang Kian Terlupakan

Dahulu, kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Demak pernah menjadikan Nusantara sebagai kekuatan besar yang disegani di kawasan Asia melalui dominasi jalur perdagangan dan kekuatan armada laut. Kerajaan Sriwijaya merupakan kekuatan maritim besar di Asia Tenggara pada abad ke-7 hingga ke-11 yang berjaya berkat penguasaan jalur pelayaran dan perdagangan strategis serta armada laut yang ditempatkan di berbagai pangkalan untuk menjaga keamanan, menarik cukai, dan mengawasi wilayah perairannya. Kerajaan Singasari menunjukkan kekuatan maritim melalui ekspedisi laut yang dipimpin Raja Kertanegara. Kejayaan maritim mencapai puncaknya di era Majapahit di bawah Hayam Wuruk dan Gajah Mada, yang berhasil menyatukan wilayah kepulauan Nusantara dan memperluas pengaruh hingga ke luar negeri. Semangat tersebut diteruskan oleh Kerajaan Demak dengan kekuatan lautnya yang menyerang Portugis di Malaka.

Meskipun sejarah mencatat kejayaan kerajaan-kerajaan Nusantara yang berhasil menguasai wilayah luas melalui keunggulan armada dagang, sistem pelayaran yang maju, serta kekuatan militer maritim yang tangguh, warisan kejayaan tersebut kini kian terlupakan. Kehebatan bangsa pelaut yang dahulu mampu menembus batas samudra dan menjalin hubungan dagang lintas benua perlahan memudar dari kesadaran kolektif masyarakat Indonesia. Dalam kenyataannya, kondisi sosial ekonomi yang masih dibayangi oleh kemiskinan, ketimpangan wilayah, dan keterbatasan akses informasi membuat sektor kelautan terpinggirkan dari perhatian utama pembangunan nasional. Arah kebijakan negara pun masih berfokus pada pembangunan darat, sementara potensi laut yang begitu besar belum dimanfaatkan secara optimal. Laut yang semestinya menjadi kekuatan ekonomi dan identitas bangsa justru sering kali dianggap sebagai sektor yang rumit dan penuh risiko, bukan sebagai peluang strategis yang dapat mengangkat martabat dan kesejahteraan rakyat.

Budaya Maritim sebagai Pilar Pertahanan Negara

Budaya maritim Indonesia memiliki peran strategis dalam memperkuat identitas dan pertahanan negara sebagai negara kepulauan. Melalui kebijakan Poros Maritim Dunia, budaya ini dijadikan fondasi untuk membangun sistem pertahanan laut yang tangguh. Namun, pengembangannya masih menghadapi banyak tantangan, seperti minimnya peran pemerintah daerah, keterlibatan masyarakat pesisir yang terbatas, kurangnya pendanaan, serta lemahnya promosi ekonomi maritim. Selain itu, paradigma agraris yang masih dominan membuat laut belum sepenuhnya dilihat sebagai potensi utama. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta penguatan kebijakan dan strategi pertahanan maritim yang berbasis budaya. Dengan cara ini, budaya maritim dapat benar-benar menjadi kekuatan bangsa dan pilar utama kedaulatan laut Indonesia.

Budaya maritim Indonesia perlu dibingkai secara strategis dalam konteks pertahanan nasional, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sebagai negara kepulauan, posisi geografis Indonesia menuntut sistem pertahanan yang adaptif terhadap tantangan laut. Oleh karena itu, pembangunan pertahanan tidak hanya menjadi tugas militer, tetapi juga memerlukan keterlibatan lintas sektor, termasuk institusi pemerintah, akademisi, dan masyarakat pesisir. Pembangunan infrastruktur pertahanan laut seperti pangkalan, sistem pemantauan, dan kapal patroli juga harus dioptimalkan untuk memastikan pengawasan wilayah perairan berjalan efektif.

Selain itu, partisipasi warga negara menjadi aspek vital dalam memperkuat kedaulatan. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 1, bahwa tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pemerintah telah merancang program pelatihan bela negara untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi potensi ancaman, baik dalam bentuk konflik bersenjata maupun ancaman nonmiliter seperti perompakan atau pelanggaran wilayah laut. Konsep Poros Maritim Dunia kemudian menjadi arah utama dalam kebijakan pertahanan nasional Indonesia, yang didasarkan pada empat pilar utama keamanan maritim: kekuatan laut, keselamatan pelayaran, ekonomi biru, dan keamanan manusia. Melalui pendekatan ini, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pertahanan maritim yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply