Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah area perairan yang jaraknya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pantai, di mana negara pantai memiliki hak khusus untuk melakukan eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam, serta kekuasaan tertentu untuk mengelola wilayah laut tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya. Menurut ketentuan internasional (UNCLOS, 1982) dan peraturan nasional (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS, 1982), luas perairan Indonesia mencakup 3,25 juta km², dengan rincian Laut Teritorial seluas 0,3 juta km² dan Perairan Kepulauan seluas 2,95 juta km². Luas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia mencapai 2,55 juta km².
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia merupakan wilayah strategis yang kaya akan sumber daya laut. Wilayah tersebut memiliki nilai strategis terkait bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan. Potensi kekayaan yang dimiliki oleh ZEE sangat menggiurkan bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menguras kekayaan hayati. Meningkatnya kasus penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal asing atau lokal yang tidak memiliki izin masuk ke wilayah perairan ZEE sangat merugikan negara dan masyarakat setempat. Upaya penguatan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara masih terbatas, minimnya pemanfaatan teknologi maritim modern serta lemahnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan utama dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan maritim Indonesia.
Kondisi Terkini Pengawasan Laut di ZEE Indonesia
Dalam menjaga ketahanan pada kawasan ZEE, pemerintah melakukan upaya pengawasan laut terutama melalui tiga instansi seperti Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan TNI AL dengan melakukan patroli laut secara berkala. Namun, pengawasan ini tidak didukung dengan fasilitas yang belum ideal, tercatat informasi yang ada pada awal tahun 2025 bahwa kapal patroli yang dimiliki oleh Bakamla berjumlah 10 kapal yang sangat jauh dari jumlah ideal dengan jumlah 90 kapal. Padahal luas wilayah ZEE membutuhkan puluhan unit kapal dengan teknologi pengawasan modern. Keterbatasan ini menjadi tantangan pada pengawasan yang belum mampu menjangkau seluruh wilayah ZEE secara efektif dan berkelanjutan.
Kawasan Laut Natuna Utara yang menjadi pusat ketegangan geopolitik seringkali dimasuki kapal asing dari negara Vietnam, Tiongkok, dan Filipina. Kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing ini menunjukan tindakan agresif dengan mengklaim wilayah ZEE merupakan wilayah bagian nya. Wilayah perbatasan ZEE menjadi tumpang tindih karena berbatasan langsung dengan berbagai negara tetangga yang menjadi faktor konflik. Urgensi ini memerlukan kehadiran diplomasi maritim untuk melindungi kedaulatan laut Indonesia.
Korban utama dalam lemahnya pengawasan pada zona ini adalah masyarakat pesisir. Nelayan tradisional menjadi saksi sekaligus korban pada kasus kapal asing yang melakukan tangkapan ilegall pada area tangkapan nelayan lokal. Hal ini mengakibatkan turunnya hasil tangkapan. Adanya patroli rutin yang transparan dan partisipatif pada setiap lembaga dapat menjadi jawaban agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Namun hal ini perlu dipastikan secara hati-hati agar tidak melanggar peraturan internasional dan perjanjian bilateral dengan negara tetangga pada daerah ZEE.
Penertiban laut oleh aparat pemerintah seperti razia kapal ilegal dan penenggelaman kapal asing menjadi simbol ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan. Tindakan penertiban sering menjadi titik diplomasi yang sensitif, terutama ketika kapal asing yang ditangkap berasal dari negara sahabat atau mitra dagang. Indonesia harus berhati-hati agar tidak memicu ketegangan diplomatik, namun tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran di laut. Dalam beberapa kasus, penertiban berdampak pada hubungan bilateral yang membutuhkan solusi diplomasi strategis dan saling menguntungkan.
Ancaman Terhadap Sumber Daya Laut di Perairan ZEE
Ancaman yang hadir pada zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah penangkapan ikan ilegal, penyeludupan, dan aktivitas kapal asing terutama dari negara Vietnam dan tiongkok pada wilayah Laut Natuna Utara. Aktivitas riset ilmiah kelautan oleh kapal asing tanpa izin menjadi ancaman lain yang terdeteksi pada perairan ZEE. Temuan eksplorasi riset ilmiah yang dilakukan Tiongkok ini digunakan untuk mengejar tujuan strategis dan militer bukan untuk kepentingan komersial atau ilmu pengetahuan.
Perairan Zona Ekonomi Eksklusif merupakan habitat laut yang sangat kaya dan kompleks. Potensi yang besar menciptakan kerusakan tersendiri terhadap ekologi pada jangka panjang. Ancaman-ancaman tersebut tidak hanya menyebabkan hilangnya spesies atau kerusakan habitat, tetapi juga mengurangi daya tahan ekosistem laut dalam menghadapi tekanan lingkungan lainnya. Jika tidak ditangani, kerusakan ini dapat melemahkan fungsi ekosistem laut, seperti kemampuan untuk menyerap karbon, mengendalikan iklim, menyediakan pangan, dan melindungi pantai.
Rekomendasi Kebijakan Penguatan Pengawasan LautPenguatan pengawasan di wilayah ZEE Indonesia membutuhkan kebijakan yang melibatkan kerjasama dari berbagai sektor. Pemerintah perlu memperluas pengawasan laut dengan menambah armada dan menggunakan teknologi modern seperti sistem AIS (Automatic Identification System) dan satelit berbasis AI. Aturan yang ada harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas, terutama terhadap penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing. Selain itu, melibatkan masyarakat pesisir dalam pengawasan berbasis komunitas bisa membuat pemantauan lebih efektif dan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap sumber daya laut. Kerjasama diplomatik juga perlu diperkuat, khususnya dalam patroli bersama dan berbagi data intelijen maritim antar negara.
Writer : Marine and Coastal Policy Research Bureau










