Oleh: Firzal Rihad Triandra
Palestina masih menjadi zona panas dari perebutan wilayah antara pemerintahan Palestina dan Pemerintahan Israel. Dampak yang diberikan tidak hanya menyangkut segi pemerintahan, rakyat sipil palestina terkena serangan dari rudal-rudal Israel. Bangunan sipil hingga rumah sakit tidak melesat dari kobaran rudal yang menghujani daerah target. Bantuan dari international sangat dibutuhkan. Banyak dari masyarakat palestina mengalami kekurangan kebutuhan pokok sandang, pangan, dan papan.
Global Sumud Flotilla merupakan inisiator internasional maritim yang dibangun pada pertengahan 2025 yang melibatkan 46 kapal yang berlayar dari dermaga seluruh dunia. Kapal Bantuan Sumud Flotilla memiliki misi untuk membawa bantuan dan memberikan dukungan untuk warga sipil Gaza yang sedang mengalami dehumanisasi oleh pemerintahan Israel. Kapal ini memiliki rute untuk melewati blokade yang dibangun Israel di Teluk Gaza.
Kronologi ledakan pada dek kapal
Pada Senin (8/9/2025) malam terjadi ledakan pada salah satu kapal bantuan untuk Gaza. Berdasarkan kamera pengawas menunjukan sebuah alat peledak yang jatuh dari atas dan merusak bagian dek utama dengan menyulut kobaran api disekitar kapal. Terdapat beberapa spekulasi dari awak kapal bahwa serangan ini disebabkan oleh pesawat nir awak yang dikontrol dari jarak jauh.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 23.45 waktu setempat. Seorang saksi melihat drone yang melayang di atas kapal sebelum meledak. GSF menekankan misi kemanusiaan tetap akan berjalan. Kapal-kapal lain akan kembali berlayar setelah faktor keselamatan dipastikan. GSF menuduh pelaku serangan ini berasal dari Israel yang hendak mengganggu misi kemanusiaan ini. Namun pihak Israel belum memberikan pernyataan resmi dan otoritas Tunisia menyangkal keberadaan drone di sekitar Pelabuhan Sidi Bou Said.
Kementerian Dalam Negeri Tunisia menyangkal adanya serangan drone pada kapal GSF. Pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut menyatakan bahwa dugaan tersebut sepenuhnya tidak masuk akal. Selain itu, kementerian tersebut menyatakan bahwa unit keamanan telah dikirim ke lokasi kejadian. Hasilnya, puntung rokok atau pemantik dapat menyebabkan kebakaran di pelampung. Ketika api dipadamkan dengan cepat, tidak ada korban jiwa atau kerusakan material yang signifikan.
Sebelumnya pada Jumat, 2 Mei 2025 terjadi penyerangan kapal bantuan kemanusiaan lainnya yang berlayar ke Gaza. Kapal benama The Conscience dilaporkan terbakar terkena dua serangan dari pesawat tak berawak di Perairan Malta , berdasarkan laporan dari penumpang kapal. Lalu, api berhasil dipadamkan oleh kapal tunda lokal
Peraturan international atas penyerangan bantuan kemanusiaan
International Humanitarian Law (IHL) dan UNCLOS adalah landasan undang-undang internasional utama yang mengatur penyerangan terhadap kapal bantuan kemanusiaan. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan, setiap kapal sipil yang secara eksplisit menjalankan fungsi kemanusiaan dilindungi dari serangan, kecuali jika ditunjukkan untuk digunakan untuk tujuan militer. Selain itu, San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea (1994) menyatakan bahwa kapal bantuan kemanusiaan harus dihormati dan dilindungi, dan mereka tidak boleh diserang kecuali ada bukti kuat pelanggaran blokade yang sah.
UNCLOS menjamin kebebasan navigasi di perairan internasional, sehingga serangan terhadap kapal sipil di luar yurisdiksi negara tertentu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum laut yang serius. Pada serangan diharuskan ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas serangan kepada Kapal Flotilla. Serangan kemarin merupakan contoh dari hukum dapat dimanipulasi dan dibebaskan untuk diikuti.
Secara hukum internasional, Kapal Bantuan Flotilla dilindungi selama operasi sipil. Sebuah serangan dapat dianggap melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter dan prinsip distingsi (pembedaan antara objek sipil dan militer) jika dilakukan tanpa dasar militer yang sah. Akibatnya, PBB dan komunitas internasional menuntut penyelidikan independen untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum internasional yang dianggap sebagai kejahatan perang. Hingga saat ini masih belum ada negara yang bertanggung jawab atas serangan yang terjadi hingga menganggap serangan tersebut adalah kecelakaan dari pihak kapal sendiri.
#DailyNewsMCPR



