Kasus HGB di Sidoarjo : Legalitas, Dampak dan Penegakkan Hukum

Oleh : Citra Nur Ilahiyah

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kewenangan bagi pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Kasus penerbitan HGB di laut Sidoarjo pada tahun 1996 yang kini tengah menjadi perhatian publik menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai aspek legalitas dan regulasi terkait HGB, terutama dalam konteks pemanfaatan ruang laut.

Pada tahun 2025, Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status kasus HGB di laut Sidoarjo dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat oleh mantan kepala desa setempat pada tahun 1996, yang telah meninggal dunia. Surat yang diduga tidak sah tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan tiga sertifikat HGB dengan total luas 656 hektare. Sertifikat tersebut kini dikuasai oleh dua perusahaan properti, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Penerbitan HGB di atas laut seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, di mana sertifikat hanya dapat diterbitkan apabila terdapat proyek reklamasi. Namun, dalam kasus ini, sertifikat diterbitkan tanpa adanya proses reklamasi yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan sertifikat tersebut serta dugaan adanya pelanggaran administratif atau tindak pidana. Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan HGB tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Kedua institusi ini telah melakukan investigasi guna menelusuri legalitas penerbitan HGB tersebut serta mencari pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitannya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa HGB ini terbagi dalam tiga sertifikat dengan total luasan 656 hektare.

Dampak dari kasus ini cukup luas, baik dari segi, lingkungan, maupun sosial-ekonomi. Dari sisi lingkungan, penerbitan HGB tanpa reklamasi berpotensi mengganggu ekosistem pesisir. Sementara dari sisi sosial-ekonomi, konflik kepemilikan lahan dapat mempengaruhi berbagai pihak, termasuk masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya pada kawasan perairan tersebut.

Kasus HGB di laut Sidoarjo tahun 2025 menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penerbitan hak atas tanah, terutama di wilayah pesisir dan laut. Penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta investigasi dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

#MCPRDailyNews

Leave a Reply