Oleh: Chairil Amin Saputra
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan hukum lingkungan secara berangsur-angsur sebagai upaya penanggulangan krisis iklim. Bukti nyata terdapat pada partisipasi aktif Pemerintah dalam Konvensi Perubahan Iklim, Protokol Kyoto, Kesepakatan Paris, dan Bali Roadmap. Dalam komitmennya, Indonesia bersama negara-negara anggota PBB telah menandatangani perjanjian internasional menegaskan komitmen bersama untuk mengatasi masalah pemanasan global.
Partisipasi Sektoral
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret dalam penanggulangan krisis iklim tidak hanya melalui partisipasi internasional, tetapi juga dengan menerapkan kebijakan-kebijakan internal, termasuk peraturan lingkungan dan program mitigasi. Inisiatif-inisiatif ini mencakup pengelolaan berbasis lahan yang berkelanjutan, pengembangan teknologi ramah lingkungan di sektor transportasi, dan peningkatan efisiensi energi dalam sektor kelistrikan. Semua tindakan ini sejalan dengan komitmen global Indonesia untuk menurunkan emisi dan mengelola sumber daya secara berkelanjutan. Sumbangan besar dari sektor berbasis lahan, mencapai 67% dari total emisi nasional, menekankan urgensi untuk terus meningkatkan upaya dalam berbagai sektor, termasuk pertanian, kehutanan, transportasi, dan energi.
Upaya Pengendalian Krisis Iklim
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan lingkungan untuk mengatasi krisis iklim melalui upaya adaptasi dan mitigasi. Adaptasi melibatkan penyesuaian terhadap dampak perubahan iklim, dengan fokus pada sektor-sektor seperti sumber daya air, pertanian, perikanan, dan infrastruktur. Pentingnya adaptasi terintegrasi ke dalam perencanaan pembangunan nasional, melibatkan kerjasama lintas-sektor dan inklusi program pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, mitigasi melibatkan tindakan aktif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperlambat perubahan iklim. Upaya mitigasi mencakup penghematan listrik, penghematan pemakaian air, pemanfaatan energi alam secara maksimal, dan penggunaan peralatan ramah lingkungan. Semua upaya ini sejalan dengan komitmen global Indonesia dan merupakan langkah konkret untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dalam konteks global, penguatan negosiasi bagi Delegasi Republik Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim sangat penting, terutama dalam pembahasan langkah-langkah nyata untuk perbaikan iklim. Keterpaduan antara kualitas dan kuantitas yang unggul dalam forum internasional memungkinkan Indonesia berperan serta dan menyuarakan kepentingan nasional, memastikan hadirnya instrumen internasional yang efektif dan berkeadilan. Perlu juga penguatan kelembagaan dan regulasi yang menekankan isu Krisis Iklim secara nyata, termasuk melalui Peraturan Pemerintah di tingkat nasional. Hal ini tidak hanya mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perbaikan lingkungan, tetapi juga memberikan pedoman dan menegaskan kebijakan hukum untuk mitigasi krisis iklim.










