Oleh: Muhammad Ramzy Andyan Mahendra
Indonesia merencanakan target pengurangan emisi karbon dalam Nationally Determeneted Contribution /NDC sebesar 29 persen tahun 2030 secara business as usual / BAU dan 41 persen dengan bantuan internasional sampai tahun 2050. NDC merupakan komitmen terukur dalam menghadapi ancaman perubahan iklim yang penyebab utamanya adalah semakin meningkatnya emisi gas rumah kaca/GRK ke atmosfir. Komposisi GRK sendiri 94 persen berupa karbon dioksida, CO2 yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Hampir seluruh kegiatan manusia berkontribusi 75 persen terhadap emisi karbon karena aktifitasnya cenderung berasal dari penggunaan bahan bakar fosil, BBF. Memperhatikan sumber emisi karbon adalah terbesar dari aktifitas utama manusia, maka untuk mendeteksi jumlah emisi karbon ke atmosfir adalah dengan menghitung jejak karbon individu, carbon footprint.
beberapa kebijakan seperti Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan NDC belum secara spesifik membahas persoalan pemanfaatan karbon biru untuk penurunan emisi GRK. Sementara itu, dalam dokumen Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim dan Kebijakan Maritim Indonesia telah disinggung mengenai penggunaan karbon biru namun nampaknya belum ada harmonisasi dan sinkronisasi yang jelas antara kedua peraturan tersebut, karena Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim Dokumen Perubahan Iklim dan Kebijakan Maritim Indonesia masih memiliki target tersendiri untuk pelestarian ekosistem mangrove.
Namun dalam dokumen Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove telah banyak diatur secara rinci dan jelas mengenai pengelolaan mangrove dan strategi untuk mengurangi laju kerusakan mangrove. Namun diantara kebijakan dan strategi yang telah dijelaskan dalam Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, terdapat beberapa strategi yang belum sepenuhnya dilaksanakan secara serius sehingga mengurangi upaya untuk mengurangi laju kerusakan mangrove.
Beberapa fokus kegiatan yang belum terlaksana dengan baik adalah inventarisasi potensi dan pemetaan sumber daya mangrove. Pada tahun 2020-2024 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, salah satu strategi yang disebutkan akan dilakukan adalah inventarisasi ekosistem pesisir dan laut. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki satu data dan satu peta ekosistem mangrove yang valid. Data terakhir yang dimiliki merupakan data dari Direktorat Jenderal Daerah Aliran Sungai.
Hutan Lindung dan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015. Tentu saja data tersebut banyak berubah dimana sebagian besar hilangnya lahan mangrove disebabkan karena adanya alih fungsi untuk kegiatan budidaya perikanan di pesisir pantai yang persentasenya mencapai 48,6% (Barakalla dalam Ambari, 2017).
Strategi pengelolaan mangrove lainnya yang belum optimal dilaksanakan adalah peningkatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan mangrove. Selama ini ekosistem mangrove di pesisir pantai masih terancam oleh rencana pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan pusat. Untuk melindungi ekosistem mangrove, Pemerintah Daerah perlu memasukkan kawasan konservasi ekosistem mangrove dalam Peraturan Daerah terkait penataan ruang dan zonasi wilayah pesisir. Pemerintah pusat perlu mengeluarkan peraturan yang menginstruksikan dan mewajibkan pemerintah daerah untuk memasukkan konservasi ekosistem mangrove dalam perencanaan tata ruang atau zonasi wilayah pesisir di wilayah tersebut. Kawasan konservasi ekosistem mangrove perlu diperjelas agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti pariwisata, pertambangan, budidaya perikanan, industri, dan lainlain sehingga ekosistem mangrove dapat dilestarikan. terlindungi sepenuhnya dari kehancuran akibat kegiatan pembangunan. Peraturan yang tegas diperlukan oleh Pemerintah Daerah karena akan lebih mudah pengawasannya jika penerapan peraturan tata ruang atau zonasi ekosistem mangrove dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah ini akan memfasilitasi upaya terkait pemetaan dan pelestarian ekosistem mangrove. Selain itu, pemanfaatan Pokja Mangrove Nasional dan Provinsi juga perlu ditingkatkan. Kelompok kerja yang dapat terdiri dari lintas kementerian atau lintas pemerintahan ini perlu bekerja serius untuk menerapkan peraturan daerah terkait konservasi ekosistem mangrove.
Apabila inventarisasi, pemetaan, dan pengelolaan ekosistem mangrove dapat dilakukan dengan baik, maka hal tersebut akan menjadi acuan dalam menghitung potensi karbon biru nasional yang dapat membantu penurunan emisi GRK. Saat ini, karbon biru belum banyak dimasukkan ke dalam ekosistem mangrove. komponen inventarisasi GRK nasional. Rehabilitasi hutan mangrove hanya sedikit dimasukkan dalam rencana aksi di bidang kehutanan dan lahan gambut. Selain itu, karbon biru belum masuk dalam perhitungan penurunan emisi GRK dalam dokumen NDC. Oleh karena itu, ke depan terkait pemutakhiran dokumen Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan NDC, karbon biru sangat perlu dimasukkan dalam perhitungan karena potensi penyerapan karbon yang sangat besar. IPCC juga telah menyempurnakan referensi penghitungan GRK dengan menerbitkan protokol penghitungan emisi dari lahan basah, yaitu Supplement 2013 to the 2006.
Pedoman IPCC untuk Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional: Lahan Basah. Protokol ini merupakan tambahan dari Pedoman IPCC untuk Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional tahun 2006 yang berisi pedoman inventarisasi GRK. Selain lahan gambut, hutan bakau sebagai ekosistem pesisir secara khusus dimasukkan dalam bagian protokol ini, yaitu pada Bab 4: Lahan Basah Pesisir. (Sidik dan Krisnawati, 2017). Jika karbon biru dapat dimasukkan dalam inventarisasi GRK nasional dan dokumen NDC, maka Indonesia akan sangat optimis dapat mencapai target penurunan emisi GRK sebesar 29% pada tahun 2030.










