Oleh: Muhammad Ramzy Andyan Mahendra
Peraturan dan kebijakan yang dimiliki Indonesia dalam melindungi hutan bakau atau mangrove mengalami perubahan seiring dengan kepentingannya. Pada tahun-tahun awal kebijakan mengenai mangrove cenderung menyebabkan eksploitasi dan hilangnya mangrove, sejak tahun 1970-an pemerintah mulai mengeluarkan peraturan yang mengakui hutan mangrove sebagai sumber daya alam yang penting untuk dilindungi (Direktorat Jenderal Instruksi Perikanan No.MI/4/2/18/1975, UU Nomor 5 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990).
Berdasarkan definisi hutan, pengelolaan mangrove di tingkat nasional sebagian besar dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian pada tahun 2000an, manfaat ekologis mangrove sebagai ekosistem pesisir yang menunjang sumber daya perikanan memicu pemerintah membentuk tatanan kelembagaan baru bagi mangrove (Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008). Kementerian Kelautan dan Perikanan diberi mandat untuk mengelola dan melestarikan mangrove, dan berbagi tanggung jawab dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Kementerian Kehutanan). Peran ini semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang mengamanatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenag) sebagai lembaga pemerintah utama yang bertugas mengelola mangrove.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 memberikan penyederhanaan tata kelola mangrove dan meniadakan tatanan kelembagaan pengelolaan mangrove multi skala, menggantikan tatanan sebelumnya dengan Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012, Tim Koordinasi Nasional terdiri dari lembaga multipemerintah dan pemangku kepentingan yang tugas utamanya mengoordinasikan dan mendukung tindakan untuk meningkatkan pengelolaan dan konservasi mangrove. Menyusul pembentukan Tim Koordinator Nasional, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 4 Tahun 2017 yang menjadi pedoman dalam kebijakan, strategi, program dan indikator kinerja mangrove. manajemen di Indonesia. Peraturan selanjutnya ini secara khusus menargetkan restorasi mangrove skala besar dalam jangka waktu beberapa tahun untuk mencapai 3,49 juta mangrove hektar mangrove dengan ‘kondisi baik’ pada tahun 2045.
Meskipun pengaturan kelembagaan nasional pengelolaan mangrove telah disederhanakan melalui Peraturan Presiden No 82 Tahun 2020, masih diperlukan koordinasi lintas lembaga dan multipihak di tingkat nasional dan daerah karena kompleksitas tata kelola mangrove. Saat ini, telah diusulkan kelompok kerja nasional untuk memfasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan pemerintah dan non-pemerintah dalam pengelolaan mangrove. Tatanan kelembagaan juga terus direformasi untuk memenuhi agenda pembangunan Indonesia. Misalnya, ketertarikan terhadap rehabilitasi mangrove skala besar kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang bertugas memfasilitasi pemerintah untuk mencapai target nasional rehabilitasi mangrove dan restorasi lahan gambut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Nomor 120/2020. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bap penas) melalui Keputusan Menteri No 89/2020 telah membentuk kelompok kerja multilembaga untuk menangani komitmen nasional dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon.
Pencapaian target restorasi mangrove skala besar akan menjadi tantangan mengingat adanya hambatan dalam menemukan dan mengakses kawasan yang sesuai secara biofisik dan dalam mengatasi hambatan sosial-ekonomi. Meskipun sembilan provinsi sasaran memiliki potensi wilayah restorasi yang luas, wilayah pesisir yang secara sosial cocok untuk restorasi tidak mudah untuk diidentifikasi, sehingga menyebabkan penanaman di garis pantai (dan dataran pasang surut) yang merupakan akses terbuka dengan pembatasan kepemilikan lahan yang lebih sedikit namun merupakan ruang yang tidak cocok untuk pertumbuhan mangrove jangka panjang. Tingkat kelangsungan hidup yang buruk pada restorasi skala besar telah dilaporkan di negara lain, misalnya tingkat kelangsungan hidup jangka panjang 10-20% dari tanaman bakau yang ditanam di Filipina disebabkan oleh spesies dan pemilihan lokasi yang tidak sesuai. Tinjauan terbaru juga mengkritik kurangnya pemantauan di banyak proyek restorasi dan rehabilitasi mangrove yang mengakibatkan kegagalan berulang kali. Meskipun penanaman mangrove monospesifik skala besar telah menjadi praktik umum di seluruh Indonesia, pemantauan jangka panjang masih kurang, sehingga keberhasilan proyek rehabilitasi mangrove nasional masih dipertanyakan. Oleh karena itu, informasi mengenai keberhasilan dan kegagalan proyek harus dibagikan sebagai pembelajaran untuk mendukung pengambil keputusan dan praktisi.
Strategi kebijakan karbon biru mangrove
Strategi Karbon Biru Indonesia (IBCSF) telah diusulkan sebagai jalan untuk mengarusutamakan karbon biru ke dalam kebijakan nasional, khususnya yang berfokus pada komitmen global Indonesia. Mendukung mandat nasional untuk mendorong pembangunan inovatif di bidang kelautan dan perikanan. Desain IBCSF disusun untuk mengatasi lima isu strategis utama karbon biru di Indonesia, termasuk kebijakan, ilmu pengetahuan, penjangkauan dan komunikasi, pembiayaan berkelanjutan, dan lokasi proyek. IBCSF berupaya mengatasi kelima permasalahan tersebut melalui tiga strategi utama, yang merupakan kerangka kelembagaan untuk mendukung kegiatan-kegiatan di bidang lingkungan hidup: kebijakan dan panduan (termasuk ilmu pengetahuan) dan pendanaan karbon biru berkelanjutan, serta interaksinya. Hasil utama yang diharapkan dari IBCSF mencakup Keputusan Presiden; dimasukkannya karbon biru ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan perubahan iklim nasional; dan strategi bagaimana karbon biru dapat mendukung Kebijakan Nasional Menuju Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon.










