Pengelolaan Dan Konservasi Ekosistem Mangrove Dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Di Indonesia

Oleh : Nabilla Azka Putri

Pemanfaatan dan Degradasi Ekosistem Mangrove di Indonesia

Dengan tutupan mangrove seluas 3,3 juta Hektar, Indonesia dinyatakan sebagai negara dengan tutupan mangrove terluas di dunia. Dari total luasan ini, sekitar tiga perempatnya ditetapkan sebagai kawasan hutan dan sisanya diperuntukkan bagi pemanfaatan non-hutan. Peranan penting yang dimiliki oleh ekosistem mangrove adalah melindungi garis pantai dari tsunami, angin topan, dan bencana alam lainnya yang berpotensi merusak pantai. Lebih daripada itu, ekosistem mangrove juga berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim dengan cara mengurangi 10%–31% emisi tahunan dari sektor penggunaan lahan di Indonesia. Ancaman terbesar yang dialami untuk pelestarian ekosistem mangrove berkaitan dengan ancaman dari praktik budidaya ikan komersial, penebangan kayu yang merajalela, pembangunan industri, pertambangan, dan pembangunan pemukiman. Pada akhirnya, rangkaian kegiatan-kegiatan ini berimplikasi terhadap degradasi mangrove yang telah Indonesia alami sebesar 25% sampai dengan 40% dari total luasan sebelumnya.

Pengaturan Kelembagaan di Indonesia

Pada awal tahun 2021, penataan kelembagaan mangrove menjadi semakin kompleks dengan dibentuknya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang sebelumnya bernama Badan Restorasi Gambut (BRG), di tingkat nasional. Secara khusus, BRGM memiliki tugas untuk berkoordinasi dengan lembaga pemerintah pusat yang terlibat dalam pelaksanaan restorasi lahan gambut dan mangrove. Secara khusus, BRGM diamanatkan untuk mempercepat rehabilitasi mangrove dengan target luas 600.000 Ha di sembilan provinsi pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020–2024. 

Rekomendasi Aturan

Untuk mendukung strategi mitigasi perubahan iklim, kebijakan mengenai sumber daya mangrove harus diarahkan pada pencegahan degradasi mangrove dan rehabilitasi ekosistem yang terdegradasi. Kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan, pengelolaan, dan konservasi mangrove harus disinkronkan dengan kerangka peraturan yang kuat yang mengatasi batasan-batasan sektoral. 

Pemerintah telah menguraikan targetnya untuk merehabilitasi 600.000 Ha ekosistem mangrove pada tahun 2024. Rehabilitasi ini memerlukan koordinasi yang kuat dari institusi pemerintah terkait. Secara khusus, mereka harus mengembangkan pemahaman bersama tentang konsep rehabilitasi mangrove, membuat pembagian lokasi rehabilitasi yang jelas, dan melaksanakan kegiatan pemantauan bersama.

Leave a Reply