Implementasi Konvensi Internasional Paris Agreement Tentang Mitigasi Perubahan Iklim Di Indonesia

Oleh: Nabilla Azka Putri

Perubahan iklim merupakan perubahan pola dan intensitas unsur iklim dalam periode waktu yang sangat lama. Sepanjang sejarah dunia, telah diukur bahwa pelepasan gas emisi terbesar pertama kali di dunia dimulai sejak masa Revolusi Industri 1.0 dan terus bertambah setiap tahunnya secara konsisten. Kondisi inilah yang mendorong perubahan iklim untuk terjadi secara lebih cepat melalui efek Gas Rumah Kaca (GRK). Berangkat dari keresahan tentang tingginya produksi gas emisi, dibuatlah UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change), sebuah konvensi internasional yang merupakan sumber utama dari Hukum Internasional seluruh negara dalam melakukan mitigasi perubahan iklim secara serentak.

Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi dalam melakukan penguatan terhadap aturan hukum internasional tentang peningkatan kualitas kehidupan lewat penurunan gas emisi sebagaimana yang diatur di dalam UNFCCC 1992, Protokol Kyoto 1995, Paris Agreement 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, langkah awal yang sudah diambil oleh Indonesia adalah ratifikasi Paris Agreement dalam UU RI no.16 tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Adapun target yang dimiliki Indonesia adalah penurunan gas emisi sebesar 26% dengan upaya sendiri dan sebesar 41% dengan bantuan dari negara lain. 

Pengaturan Hukum Paris Agreement Mengenai Mitigasi Perubahan Iklim

Paris Agreement merupakan sebuah konvensi internasional yang melibatkan 194 negara untuk sama-sama merumuskan jalan keluar dalam menghadapi perubahan iklim yang menjadi semakin parah setelah masa industrialisasi. Karena prinsip common but differentiated responsibilities and respective capabilities (selanjutnya disingkat CBDR-RC), Paris Agreement juga mengatur secara jelas di dalamnya mengenai sejauh mana kontribusi setiap negara dapat dilihat.

Secara teknis, Paris Agreement menjelaskan tentang negara maju (developed countries) yang harus membantu negara berkembang (developing countries) secara finansial dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim. Lebih lanjut lagi, Paris Agreement juga berperan sebagai konvensi internasional yang mempunyai sifat legally binding. Artinya, setiap negara yang meratifikasi Paris Agreement secara langsung sadar bahwa mereka akan terlibat sebagai Parties dalam Paris Agreement dan berakibat pada konsekuensi hukum yang mengikat.

Implementasi Paris Agreement Tentang Perubahan Iklim Di Indonesia

Sebagai salah satu Parties, Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim pada tanggal 25 Oktober 2016. Komitmen Indonesia yang disampaikan melalui ratifikasi ini menegaskan bahwa Indonesia memiliki tujuan yang sama dalam pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Sebagai negara berkembang yang sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan untuk fasilitas publik, Indonesia di satu sisi juga masih aktif melakukan pembangunan yang mengabaikan unsur keberlanjutan (sustainable) yang merupakan komitmen yang ditulis dalam Paris Agreement dan masih mengandalkan pada pembangunan yang intensif lahan dengan mengganti fungsi hutan menjadi tempat tinggal.

Sebagai negara yang berkomitmen dalam Paris Agreement, Indonesia memiliki beban moral untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penindakan dampak perubahan iklim. Kondisi ini terjadi karena Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang berada pada dataran rendah (low-lying country). Akibatnya, saat terjadi perubahan iklim dan kenaikan tinggi muka laut (sea-level rising), Indonesia akan berpeluang lebih besar untuk mengalami banjir, coastal flooding, hilangnya zona maritim, tenggelamnya batas-batas wilayah serta erosi. 

Ketika perubahan iklim terjadi, konsep terhadap tanggung jawab secara historis atas terjadinya perubahan iklim sebenarnya lebih banyak disebabkan oleh kelompok berkuasa. Meskipun, pada akhirnya dampak buruk dari perubahan iklim ini lebih banyak dirasakan oleh mereka yang berasal dari kelompok di bawahnya. Berkaca terhadap situasi ini, beberapa ketidakadilan iklim yang perlu dioptimalkan yaitu:

  1. Ketidakadilan Secara Internasional (Intergenerational Injustice);
  2. Ketidakadilan Secara Global (Global Injustice); dan
  3. Ketidakadilan Ekonomi (Economic Injustice).

Leave a Reply