Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan : Apakah Bermanfaat Bagi Nelayan?

Oleh: Raihan Wisnu Ramadhan

Pengelolaan Kawasan Konservasi bertujuan untuk mendukung pengelolaan perikanan secara efektif guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan ekosistem laut secara menyeluruh. Di tengah kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh sektor perikanan di skala global, perlindungan dan pengelolaan yang efektif terhadap sumber daya perikanan menjadi sangat penting.

Salah satu alasan utama dibalik pengelolaan Kawasan Konservasi adalah untuk mengatasi penurunan stok ikan dan kerusakan habitat laut yang disebabkan oleh praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, pencemaran, perubahan iklim, dan aktivitas manusia lainnya. Dengan memberikan ruang bagi perikanan untuk pulih dan berkelanjutan, Kawasan Konservasi menyediakan kesempatan bagi populasi ikan dan ekosistem laut untuk memulihkan dan mempertahankan keseimbangan alaminya.

Upaya Pengelolaan

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki peraturan dan kebijakan untuk mendukung pengembangan kawasan konservasi di wilayah perairan yaitu UU 31/2004 yang telah diperbaharui dengan UU 45/2009 tentang Perikanan, UU 27/2007 yang telah diperbaharui dengan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU 32/2014 tentang Kelautan. Definisi kawasan konservasi berdasarkan ketiga undang-undang tersebut adalah sama yaitu kawasan konservasi merupakan kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, pemanfaatan terbatas dan zona lainnya, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan, keanekaragaman hayati dan lingkungannya secara berkelanjutan. Zona Inti adalah bagian Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang letak, kondisi dan potensi alamnya merupakan daerah pemijahan, pengasuhan, dan/atau alur ruaya ikan yang ditujukan untuk perlindungan populasi dan habitat  sumberdaya ikan.

Penerapan dan Manfaat yang Didapat

Kawasan konservasi berdasarkan sistem zonasi telah banyak digunakan, salah satunya di Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau Mapur merupakan salah satu pulau yang telah memiliki KKP sejak tahun 2007 pada saat berjalanya program COREMAP II di Provinsi Kepulauan Riau.

Banyaknya jumlah zona inti yang ditetapkan oleh masyarakat Desa Mapur mencerminkan pemahaman mereka akan peran penting KKP dalam meningkatkan pendapatan nelayan dan telah mengalami manfaat yang dirasakan. Peta lokasi KKP yang telah ditetapkan oleh masyarakat Desa Pulau Mapur untuk menentukan daerah larangan penangkapan ikan di tahun 2020 dapat ditemukan dalam gambar berikut ini.

Peta Lokasi Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mapur
Sumber : Jurnal Maritim

Terjaganya ekosistem perairan maka hasil laut akan berlimpah dan berdampak pada pendapatan nelayan Pulau Mapur dan sekitarnya yang akan meningkat. Hasil tangkapan nelayan tradisional yang melakukan penangkapan di perairan Pulau Mapur ini mengalami kenaikan sebanyak 30%. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa pemanfaatan KKP berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi nelayan.

Sejatinya, KKP merujuk pada area yang ditetapkan untuk tujuan pelestarian alam dan perlindungan sumber daya hayati, seperti lautan, laut dalam, ekosistem terumbu karang, dan ekosistem pesisir.  KKP telah berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dampak positif tersebut dapat dilihat dari penurunan aktivitas merusak kawasan laut dan tetapnya penggunaan alat tangkap ramah lingkungan oleh masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir. Nelayan, yang merupakan aktor utama dalam pemanfaatan sumber daya di sekitar KKP, perlu terus mengembangkan dan menerapkan berbagai bentuk mata pencaharian alternatif yang didasarkan pada pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, tidak bersifat eksploitatif, memberikan nilai tambah yang tinggi, dan sejalan dengan budaya yang ada.

Leave a Reply