Oleh: Ghelby Muhammad Faid
The International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengartikan Kawasan Konservasi (KK) sebagai ruang geografis yang diakui, didedikasikan, dan dikelola melalui cara-cara yang legal untuk mencapai konservasi alam jangka panjang. Berdasarkan definisi tersebut, hanya lokasi-lokasi yang tujuannya adalah melestarikan alam yang bisa dan harus dipertimbangkan sebagai KK. Ketika suatu wilayah diberikan status KK, tujuan-tujuan selain konservasi masih bisa diteruskan tetapi jika terjadi konflik maka konservasi alam harus menjadi prioritas.
Terdapat standar-standar dalam penetapan KK yang direkomendasikan IUCN agar sebuah KK bisa merealisasikan tujuan mulianya, yaitu: (1). Konservasi alam menjadi prioritas utama; (2). Memiliki tujuan yang mencerminkan konservasi; (3). Luas, lokasi, dan desain wilayah yang sesuai untuk konservasi; (4). Batas-batas wilayah yang jelas dan disepakati oleh pihak-pihak terkait; (5). Memiliki rencana pengelolaan yang mengedepankan kebutuhan konservasi dari wilayah tersebut; dan (6). Memiliki sumber daya dan kapasitas untuk implementasi tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
Terdapat enam kategori KK yang ditetapkan oleh IUCN. Penentuan kategori-kategori ini berdasarkan pada perbedaan tujuan utama pada setiap KK. Adanya pengkategorian ini akan memudahkan para pihak dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pengelolaan KK.
Kategori Ia (satu a) adalah kawasan lindung dengan pengawasan sangat ketat untuk melindungi keanekaragaman hayati dan juga fitur geologis/geomorfologisnya. Pada kawasan dengan kategori ini, kunjungan, pemanfaatan kawasan, dan dampak dari aktivitas manusia dikontrol secara ketat dan dibatasi untuk memastikan perlindungan nilai-nilai konservasi. Kawasan lindung dengan kategori Ia dapat berfungsi sebagai kawasan referensi yang sangat diperlukan untuk penelitian dan pemantauan ilmiah.
Tujuan utama kawasan dengan kategori Ia ialah untuk melestarikan ekosistem, spesies, dan/atau geodiversitas secara regional, nasional, atau global. Mengingat pentingnya kawasan dengan kategori ini maka pengambilan spesies dan sumber daya melalui segala bentuk kegiatan tidak diperbolehkan. Disisi lain, pengambilan sumber daya untuk penelitian ilmiah bisa saja dilakukan selama pengambilannya diminimalkan hingga jumlah yang mutlak diperlukan untuk mencapai tujuan ilmiah tersebut.
Kategori Ib secara garis besar sama dengan kategori Ia tetapi wilayah dengan kategori ini bisa mendapatkan sedikit modifikasi untuk mempertahankan karakternya. Wilayah dengan kategori ini bisa mendapatkan aktivitas manusia lebih banyak daripada kategori Ia tetapi tetap dengan pengawasan yang sangat ketat.
Kategori II adalah kawasan alami yang dengan tujuan untuk melindungi proses ekologi skala besar, yang juga memberikan landasan bagi tujuan lain seperti spiritual, ilmiah, pendidikan, dan lingkungan. Kategori ini memungkinkan kunjungan, kegiatan rekreasi non-ekstraktif, dan wisata alam (misalnya snorkeling, menyelam, berenang, berperahu, dll.). Sama halnya dengan kategori I, kegiatan ekstraktif segala jenis sumber daya dilarang untuk dilakukan.
Kategori III adalah kawasan lindung untuk melindungi monumen alam tertentu yang dapat berupa bentang alam, gunung laut, gua bawah laut, fitur geologis seperti gua atau bahkan fitur hidup seperti hutan kuno. Kawasan dengan kategori ini umumnya merupakan kawasan lindung yang cukup kecil dan seringkali memiliki nilai pengunjung yang tinggi. Semua kegiatan yang berpotensi berdampak pada monumen alam tertentu dilarang dilakukan pada wilayah dengan kategori ini.
Kategori IV merupakan kawasan lindung yang bertujuan untuk melindungi spesies atau habitat tertentu dengan pengelolaan yang ditujukan secara spesifik untuk prioritas tersebut. Karena tujuan tersebut, kawasan dengan kategori ini memerlukan intervensi aktif dan teratur untuk mengatasi kebutuhan atau untuk mempertahankan habitat dan spesies tertentu.
Tidak seperti kategori Ia hingga III, kegiatan ekstraktif bisa dilakukan pada kategori ini seperti pembangkit energi terbarukan dan restorasi/peningkatan untuk alasan tertentu (misalnya reklamasi pantai, agregasi ikan, terumbu buatan). Praktik penangkapan ikan lokal jangka panjang dan berkelanjutan, akuakultur skala kecil, dan pekerjaan umum (misalnya pengerukan) semuanya diizinkan selama kegiatan tersebut dapat dikelola sedemikian rupa sehingga sesuai dengan tujuan KK. Walaupun demikian, perikanan skala industri, akuakultur skala industri, pembuangan limbah yang tidak diolah, penambangan, dan pembangunan tempat tinggal tidak diizinkan pada kategori ini.
Kategori V adalah kawasan dengan karakteristik berupa interaksi antara manusia dan alam dari waktu ke waktu telah menghasilkan kawasan dengan karakter khas dengan nilai ekologis, biologis, budaya, dan pemandangan yang signifikan. Tujuan KK dengan kategori ini ialah untuk melindungi dan mempertahankan bentang laut penting dan konservasi alam terkait dan nilai-nilai lain yang diciptakan oleh interaksi alam dengan manusia. Kegiatan yang dilarang pada kategori ini sama dengan kategori IV.
Kategori VI merupakan kategori dengan tujuan melindungi ekosistem alam dan menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini bisa dilakukan ketika konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dapat saling menguntungkan. Kawasan dengan kategori ini umumnya luas, dengan sebagian besar kawasan dalam kondisi alami. Terdapat dua jenis wilayah pada kawasan dengan kategori VI yaitu wilayah yang berada dibawah pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan dibawah penggunaan sumber daya alam non industri tingkat rendah yang sesuai dengan konservasi alam.
Praktik penangkapan ikan lokal jangka panjang dan berkelanjutan, akuakultur skala kecil, dan pengumpulan spesies tertentu secara berkelanjutan dalam skala kecil (misalnya spesies yang bisa dikonsumsi, karang hias, atau kerang) diizinkan dilakukan pada kategori ini. Pekerjaan lain (misalnya pengerukan dan pembuangan limbah skala kecil) juga dapat diizinkan, asalkan pekerjaan tersebut tidak menimbulkan dampak merugikan pada nilai ekologi, biologi, budaya, atau keindahan kawasan tersebut. Perikanan industri, akuakultur skala industri, pembuangan limbah yang tidak diolah, penambangan, dan tempat tinggal tetap tidak diizinkan untuk dilakukan pada kategori VI.










