Oleh: Annaura Jasmine S. R.
Salah satu ekosistem yang termasuk ke dalam sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan kawasan hutan mangrove. Hutan mangrove merupakan zona peralihan antara ekosistem darat dan laut. Secara ekologis, wilayah tersebut merupakan estuaria, tak hanya hutan mangrove, kawasan padang lamun, terumbu karang, hingga pantai yang mengandung batuan, pasir, dan lumpur pun menjadi satu bagian dan menjadikan kawasan estuaria unik, saling berkaitan sehingga dinamis dan produktif.
Jika ditelaah berdasarkan kebijakan yang ada. Disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa wilayah pesisir merupakan daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Sumber daya yang terkandung meliputi sumber daya hayati, sumber daya non-hayati, sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan. Berdasarkan posisi dari hutan mangrove, dapat disimpulkan bahwa kewenangan pengelolaannya mengharuskan adanya pendekatan multi sektoral.
Banyak sekali sektor yang memanfaatkan hadirnya kawasan hutan mangrove sehingga memicu pula adanya konflik yang tak kunjung selesai. Adapun beberapa sektor tersebut diantaranya adalah sektor perikanan, perhubungan, perdagangan, pertambangan, pariwisata, hingga industri. Aktivitas dari sektor-sektor tersebut tentu akan berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga di sini, hutan mangrove memiliki peran tersendiri dalam kehidupan masyarakat hingga negara. Namun, dalam pengelolaannya, karena banyaknya instansi yang berwenang, menimbulkan masalah baru yaitu tumpangtindihnya kebijakan sehingga dapat memicu konflik sektoral.
Kebijakan atas Wilayah Konservasi Hutan Mangrove
Beragam aturan perundang-undangan telah dirancang untuk mengelola ekosistem mangrove, diantaranya adalah:
- UU Nomor 5 Tahun 1965 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
- UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
- UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Dan masih banyak lagi, jika dirangkum hadir sekitar 6 instansi yang berwenang dalam pengelolaan hutan mangrove. Mereka adalah Badan Pertahanan, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Lingkungan Hidup, Departemen Pekerjaan Umum, dan Departemen Pariwisata. Jika diimplementasikan, pengelolaan hutan mangrove berada di bawah wewenang Departemen Kehutanan. Namun, terbit pula UU Nomor 31 Tahun 2004 dan UU Nomor 27 Tahun 2007 yang kondisinya menambah daftar jumlah UU yang membahas perihal pengelolaan hutan mangrove. Dengan demikian, bertambah pula daftar instansi yang berwenang untuk mengelola wilayah pesisir, khususnya adalah kawasan hutan mangrove.
Dalam pengelolaannya, banyak kebijakan yang mengatur kawasan hutan mangrove, salah satunya adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 yang berbunyi, “Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.” Didukung juga oleh hadirnya dasar kewenangan pengelolaan mangrove pada UU Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib melakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan antara:
- Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Antar-Pemerintah Daerah
- Antar Sektor
- Antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat
- Antara ekosistem darat dan ekosistem laut
- Antara ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajemen
Dapat ditinjau bahwa wilayah konservasi sumber daya alam hayati yang dalam hal ini merupakan kawasan hutan mangrove, harus diperhatikan pengelolaannya sehingga pemanfaatan yang dilakukan dapat bijaksana dan dapat menjamin kesinambungan persediaan dengan tetap memperhatikan kualitas keanekaragaman juga nilainya. Dalam hal ini, dibutuhkan pula pengelolaan yang terintegrasi antar pemangku kebijakannya.
Namun, kalimat tersebut belum dapat terealisasi, mengetahui masih banyak kebijakan yang statusnya tumpahtindih, sehingga pengelolaan kawasan hutan magrove dinilai masih belum efektif dan banyak yang harus dibenahi.
Tumpang Tindih Aktor Pengelolaan Kawasan Hutan Mangrove
Salah satu kebijakan yang menarik untuk dikupas adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 terhadap pengelolaan hutan mangrove. Dalam UU tersebut, tepatnya pasal 2, dijelaskan bahwa UU tersebut meliputi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang merupakan satu kesatuan dan memiliki potensi yang cukup besar. Dalam pasal tersebut diamanatkan bahwa kewenangan Departemen Kelautan dan Perikanan dalam pengelolaannya mencakup wilayah ekosistem mangrove. Jika dikorelasikan dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 terutama yang berkaitan dengan pengelolaan mangrove, peran Departemen Kehutanan bermain atas dasar pengelolaan hutan. Tergambar pula dalam Pasal 1 ayat 2 tentang definisi hutan. Dari sini dapat terlihat bahwa Departemen Kelautan dan Perikanan berwenang mengelola hutan / ekosistem hutan mangrove berdsarkan ekosistemnya. Sedangkan Departemen Kehutanan berwenang untuk mengelola hutannya.
Walapun disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 bahwa hasil hutan merupakan benda-benda hayati, non-hayati, dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Hal ini sudah dapat membuktikan adanya dua instansi yang berwenang dalam mengelola wilayah / ekosistem yang sama.
Hal tersebut masih satu dari sekian banyak kasus tumpang tindih kebijakan dalam pengelolaan hutan mangrove. Produk hukum yang seharusnya dapat hadir untuk menyelesaikan persoalan, namun berujung menghadirkan persoalan baru. Selain itu adanya tumpang tindih regulasi menjadi penyebab utama adanya ketidakpastian hukum. Sebab kondisi seperti ini dapat menyebabkan multitafsir, konfliktual, hingga tidak taat asas. UU yang hadir untuk mengatur kawasan dan menghindari adanya pelanggaran, menjadi hadir hanya untuk memenuhi target dan tidak mampu untuk merespon kebutuhan yang ada. Perlu adanya penertiban atas banyaknya kebijakan yang dibuat khususnya untuk kawasan konservasi hutan mangrove. Hal tersebut tak lain karena kawasan tersebut merupakan area dilindungi yang menyimpang segudang kekayaan sumber daya. Jika pengelolaannya saja masih berantakan, bagaimana seluruh potensi yang dimiliki Indonesia dapat berkelanjutan?










