Oleh: Nabilla Azka Putri
Konservasi merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat. Beberapa ketentuan terkait konservasi ekosistem yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan meliputi:
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
- UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
- UU No. 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity: Ekosistem sebagai salah satu keanekaragaman hayati perlu dijamin keberadaan dan keberlanjutannya bagi kehidupan manusia.
- UU No. 21/2004 tentang Pengesahan Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati. Inti dari UU ini adalah keamanan penerapan produk bioteknologi modern yaitu Organisme Hasil Modifikasi Genetik (OHMG). Pengamanan diperlukan untuk menghindari pengaruh merugikan terhadap keanekaragaman hayati, termasuk ekosistem, serta risiko terhadap kesehatan manusia.
- UU No. 45/2009 tentang Perikanan. Pemerintah menetapkan kawasan konservasi ekosistem sumber daya ikan, antara lain suaka alam perairan, taman nasional perairan, taman wisata perairan, dan/atau suaka perikanan.
- UU No. 27/2007 (UU No. 1/2014) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan ekosistem yang dijamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya.
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Faktor Penghambat dan Pendukung Dalam Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia
Kawasan konservasi Indonesia yang meliputi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) memiliki fungsi, nilai, serta manfaat yang sangat tinggi dan beraneka ragam, tidak hanya bagi alam itu sendiri, tetapi juga bagi manusia. Namun demikian, kawasan konservasi Indonesia, baik yang berada di ekosistem daratan maupun perairan, terus mengalami degradasi pada berbagai tingkatan sebagai dampak dari perubahan penggunaan lahan, meningkatnya jumlah dan mobilitas penduduk, tumbuhnya kota-kota baru dan infrastruktur pendukungnya serta pembangunan secara umum. Untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi yang rusak atau menurun kualitasnya, dibutuhkan upaya pemulihan ekosistem. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai strategi, seperti suksesi alam atau mekanisme alam, suksesi alam dengan bantuan manusia, rehabilitasi atau restorasi. Beberapa contoh kegiatan spesifik di dalam pemulihan ekosistem mencakup penanaman pengkayaan, pengendalian jenis asing invasif, pembinaan habitat, serta reintroduksi.
Faktor Pendukung Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia
- Objektivitas. Hasil penilaian diharapkan menggambarkan kondisi faktual dari pengelolaan ekosistem yang telah dilakukan.
- Transparansi. Proses dan hasil penilaian ekosistem hendaknya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan suatu kawasan konservasi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu pertanggungjawaban atau akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pengelolaan kepada publik.
- Partisipatif. Proses penilaian ekosistem hendaknya dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian, mulai dari petugas lapangan pengelola kawasan konservasi hingga staf Kantor (Balai/bidang/seksi). Sedangkan, pihak eksternal yang penting untuk terlibat adalah masyarakat sekitar kawasan, pemerintah daerah dari instansi yang terkait, mitra kerja pengelolaan, pihak swasta yang bekerja di dalam kawasan (penyedia jasa layanan maupun fasilitas sarana kunjungan), pengelolaan daerah sekitar/area penyangga kawasan, dan otoritas ilmiah atau perguruan tinggi yang memiliki interest terhadap pengelolaan kawasan konservasi yang dinilai.
- Reguler. Mengingat penilaian ekosistem digunakan untuk memantau progress pengelolaan, hendaknya pelaksanaan dari penilaian ini dapat dilakukan secara reguler untuk periode waktu tertentu.
- Independensi. Penilaian terhadap efektivitas pengelolaan digunakan murni untuk kepentingan pengelolaan ekosistem dan terbebas dari kepentingan-kepentingan lainnya.
- Introspeksi. Proses penilaian ekosistem dimaksudkan sebagai salah satu cara [ara pengelola untuk melihat kembali progress pengelolaan yang telah dilakukan dan menemukan celah kekurangan yang perlu diperbaiki.
- Berbagi Pengetahuan. Para pihak yang terlibat dalam proses penilaian ekosistem diharapkan dapat saling berbagi informasi dari proses penilaian yang dilakukan baik di antara pengelola dan pihak-pihak diluar pengelola.
Faktor Penghambat Dalam Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya di Indonesia
Fakta menunjukkan bahwa masih banyak permasalahan dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia yang dipicu oleh beberapa faktor seperti status dan kondisi kawasan yang belum sepenuhnya disepakati atau belum clear and clean, belum selesainya proses penataan batas, serta pengelolaan kawasan yang belum optimal. Permasalahan lain pun dapat dipicu oleh dinamika demografi, pemekaran wilayah yang diikuti kebutuhan infrastruktur, mobilitas, pertambangan, perkebunan skala besar, permintaan pasar terhadap komoditi tertentu. Perkembangan payung hukum yang lebih menjembatani jangkauan ekosistem secara luas dan menyeluruh dibutuhkan untuk menyadari bahwa, permasalahan dari pengelolaan ekosistem dapat juga dipicu oleh faktor-faktor lain seperti adanya kesulitan untuk mengidentifikasi prioritas permasalahan, kurangnya sumber daya yang tersedia, ketidaktepatan dalam mengalokasikan sumber daya yang dimiliki, serta belum diketahui sejauh mana pengelolaan yang dilakukan berada dalam arah yang benar dalam mencapai tujuan pengelolaan yang optimal. Kesadaran akan pentingnya eksistensi kawasan konservasi dalam mendukung kehidupan manusia dan keberlanjutan pembangunan, Pemerintah Indonesia bertekad kuat memperbaiki kualitas pengelolaan yang dilakukan.










