Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi di Desa Munte

Oleh : Fenyawati Akhmad

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Perairan merupakan kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan serta lingkungannya secara berkelanjutan. Menurut IUCN, Kawasan Konservasi Perairan merupakan suatu kawasan laut atau paparan subtidal dimana termasuk perairan yang menutupinya, flora, fauna, sisi sejarah dan budaya yang terkait didalamnya serta telah dilindungi oleh hukum atau peraturan lainnya. 

Indonesia adalah negara yang memiliki luas hutan mangrove yang terluas di dunia serta dengan keanekaragaman hayati terbesar. Namun, ekosistem mangrove di Indonesia terancam kerusakannya baik karena faktor alami ataupun campur tangan manusia. Tata guna lahan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan menjadi akibat dari tekanan dan pertambahan penduduk yang cepat di wilayah pesisir di Desa Munte. Pengelolaan diperlukan untuk mengatur timbal balik antara manusia dan sumberdaya alam untuk menjamin keberlanjutan manfaat sumber daya alam tersebut kedepannya. 

Kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi merupakan suatu kunci keberhasilan pengelolaan suatu kawasan konservasi. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara individu, kolektif maupun kelembagaan. Berdasarkan Undang-Undang dan kebijakan pemerintah, tujuan dasar partisipasi masyarakat di Indonesia adalah

  1. Mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
  2. Mengikutsertakan masyarakat dalam pembangunan negara
  3. Membantu pemerintah untuk dapat mengambil kebijakan dan keputusan yang lebih baik dan cepat

Persepsi Masyarakat

Kerusakan wilayah pesisir disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor alam dan antropogenik. Masyarakat di Desa Munte beranggapan bahwa kerusakan mangrove memang disebabkan oleh kedua faktor tersebut. Adanya abrasi pesisir dan kepentingan ekonomi mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi kelestarian lingkungan. Seperti perambahan tanaman mangrove untuk bahan bakar. Disamping itu, masyarakat sebenarnya mengetahui dan menyetujui bahwa mangrove juga memiliki banyak manfaat bagi lingkungan seperti mencegah terjadinya abrasi, mengurangi panas, menahan angin, sebagai sumber kayu dan sebagainya. 

Partisipasi Masyarakat

Pengelolaan hutan mangrove menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Pada wilayah ini, penanggung jawab utama dalam pengelolaan mangrove terletak pada pemerintah yaitu Perum Perhutani dan Dinas instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Buruknya, tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelestarian dan pengelolaan cenderung menurun. Kesibukan masing-masing dan program yang tidak bersifat partisipatif menjadi penyebabnya. Salah satu upaya seperti penanaman mangrove yang lebih bersifat sebagai proyek terkesan asal-asalan dan masyarakat tidak dilibatkan secara langsung mulai dari perencanaan hingga pengawasan. 

Masyarakat sebetulnya ingin terlibat aktif dalam pengelolaan ekosistem mangrove. Strategi pengelolaan yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan pelatihan keterampilan dan pengelolaan mangrove, dan edukasi. Selain sebagai bentuk upaya melestarikan, pengetahuan tersebut dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Koordinasi antar stakeholder untuk melakukan pengawasan secara bersama mengenai regulasi yang tepat untuk mengontrol pemanfaatan mangrove dan pelanggaran yang mungkin terjadi juga diperlukan.

Leave a Reply