Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Meningkatkan Ekonomi Masyarakat di Pulau Mapur, Kepulauan Riau

Oleh: Chairil Amin Saputra

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Kawasan konservasi berdampak terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat pesisir, kegiatan-kegiatan perusakan kawasan laut sudah mulai berkurang dan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan tetap dipertahankan oleh masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir. 

Pulau Mapur merupakan salah satu pulau yang telah memiliki Kawasan Konservasi Perairan (KKP) sejak tahun 2007 yang terletak di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tepatnya berada di kawasan Pulau Melibun. Lokasi Kawasan Konservasi perairan di Kabupaten Bintan selain di Pulau Mapur terdapat di Pulau lain diantaranya yaitu Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat, dan Desa Gunung Kijang/Kawal. 

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Pulau Mapur berdampak pada hasil tangkapan masyarakat Pulau Mapur yang sebagian besar mata pencaharian sebagai nelayan dan juga nelayan sekitar yang melakukan penangkapan di sekitar perairan Pulau Mapur. 

Metode Penangkapan Ikan

Penangkapan ikan yang ramah lingkungan telah dilakukan oleh nelayan tradisional Pulau Mapur dengan mengoperasikan armada skala kecil yaitu < 1 GT dan sampan dayung dengan alat tangkap jaring ketam/kepiting, jaring karang dan pancing. Penangkapan ramah lingkungan tersebut memberikan dampak positif terhadap ekosistem perairan, sehingga hasil laut akan berlimpah dan pendapatan nelayan di Pulau Mapur dan Sekitarnya meningkat.

Dampak Kawasan Konservasi Perairan

Hasil tangkapan nelayan tradisional yang melakukan penangkapan di perairan Pulau Mapur ini mengalami kenaikan sebanyak 30%, dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi nelayan, sehingga pada tahun 2020 Kawasan Konservasi Perairan (KKP) akan bertambah dari satu kawasan menjadi tujuh kawasan. 

Pembagian Zona 

Zona kawasan konservasi perairan dilakukan penataan berdasarkan fungsi dengan mempertimbangkan potensi sumberdaya, daya dukung, dan proses-proses ekologis. Zona Inti harus dimiliki setiap kawasan konservasi perairan dengan luasan paling sedikit 2% dari luas kawasan. Banyaknya jumlah zona inti yang ditetapkan masyarakat Desa Mapur merupakan wujud pemahaman masyarakat akan peranan penting dari kawasan konservasi perairan dalam meningkatkan pendapatan nelayan dan telah merasakan manfaatnya.

Pembagian zona menunjukkan bahwa konservasi bukan hanya upaya perlindungan semata, namun juga secara seimbang melestarikan dan memanfaatkan keberlanjutan sumber daya yang pada akhirnya tentu saja untuk kesejahteraan masyarakat.Adanya Kawasan Konservasi Perairan (KKP) sangat bermanfaat dengan harapan hasil tangkap nelayan akan semakin berlimpah sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat nelayan di Pulau Mapur.

Leave a Reply