Taman Nasional Ujung Kulon dan Segala Keuntungan Ekonomisnya

Oleh: Bayu Maulana Faisal

Di Provinsi Banten, terdapat Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terdiri dari 20 buah pulau – pulau kecil serta sebagian daratan di Pulau Jawa. Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan salah satu taman nasional tertua dan terpenting di Indonesia. Kawasan konservasi perairan TNUK telah dibagi berdasarkan zonasi, sesuai keputusan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Nomor SK.440/T.12/TU/P3/09/2017 tentang Wilayah Kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon, tanggal 28 September 2017. Kelimpahan ekosistem pesisir yang berada di TNUK sangatlah lengkap, seperti hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Hal tersebut menjadikan TNUK memiliki potensi ekonomis.

Keberadaan ekosistem mangrove salah satunya, mampu memberikan nilai yang cukup menjanjikan pada sektor ekonomi. Total nilai ekonomi ekosistem mangrove di kawasan konservasi perairan TNUK adalah mencapai 1 triliun rupiah per tahun atau sekitar Rp 317.590.788 per hektar per tahun. Total nilai ekonomi ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi perairan TNUK adalah mencapai 1,2 triliun rupiah per tahun atau sekitar Rp 401.591.832 per hektar per tahun. 

Perhitungan nilai ekonomi didominasi oleh manfaat secara tidak langsung oleh ekosistem mangrove dan terumbu karang. Besarnya nilai manfaat tidak langsung dari suatu ekosistem seperti ekosistem mangrove dikarenakan fungsinya yang begitu besar seperti; mangrove sebagai; 1) Penyimpan karbon (carbon stock/carbon storage), 2) Peredam gelombang (construction of breakwater), 3) Penyedia pakan alami bagi biota air, serta 4) nilai mangrove sebagai pewarisan. Terumbu karang memberikan dampak positif dalam peningkatan ekonomi wilayah TNUK, dengan pemanfaatan terumbu karang sebagai potensi wisata selam yang membentuk habitus sesama manusia sehingga menghadirkan pendapatan secara tidak langsung.

Bila diperhatikan, wilayah TNUK menjadi sumber ekonomi yang menguntungkan. Namun diperlukan pengelolaan yang tepat. Partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove dan terumbu karang di TNUK sangat dibutuhkan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM) merupakan langkah aktif dalam mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia yang termasuk kedalam rencana pembangunan nasional. 

Leave a Reply