Oleh: Nabilla Azka Putri
Urusan pemerintahan yang menangani konservasi Sumber Daya Alam (SDA) adalah urusan pemerintahan konkuren atau pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Secara khusus, urusan pemerintahan konkuren yang menangani konservasi memiliki salah satu fokus terhadap permasalahan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pengolahan serta pemasaran sumber daya kelautan dan perikanan. Di sisi lain, perlu diketahui bahwa UU Pemda telah mengatur pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dengan komprehensif termasuk aspek-aspek pendukung terselenggaranya pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Lebih lanjut lagi, pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional sebagaimana yang diamanatkan Pasal 360 ayat (1) dan (2) UU Pemda. Dalam hal ini, kawasan khusus dalam wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota mencakup kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita, dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan perbandingan yang cukup kontras dengan hanya mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan KSDAHE saja. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam rangka untuk mewujudkan tujuan dalam perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (1) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Pengaturan yang sempit ini menyebabkan sumber daya alam yang menjadi tempat lahir, hidup dan berkembang semua makhluk hidup tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Berbagai institusi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki pedoman yang jelas dan tegas tentang apa yang menjadi kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya sehingga hal ini akan memperlama proses penanganan permasalahan KSDAHE bahkan dapat menyebabkan kebuntuan yang berakibat tidak dapat diselesaikannya permasalahan terkait dengan pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya sudah tidak layak lagi diberlakukan dan seharusnya diselaraskan dengan UU yang terkait terutama dengan UU Pemda.
Kewenangan pemerintah pusat mengenai konservasi yang tercantum dalam sub urusan kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah melaksanakan pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis berdasarkan skala nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik ikan antar negara, penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional, penetapan kawasan konservasi, database pesisir dan pulau-pulau kecil. Sedangkan, Provinsi memiliki kewenangan di bidang konservasi yang meliputi pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi, dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tumpang Tindih UU No.21/2004 tentang Pengesahan Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati Dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Tujuan dari Protokol Cartagena sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 Protokol Cartagena yaitu untuk memberikan kontribusi dalam menjamin tingkat perlindungan yang memadai di bidang perpindahan, penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari organisme hasil modifikasi genetik yang berasal dari bioteknologi modern yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, dengan mempertimbangkan pula risiko terhadap kesehatan manusia, dan secara khusus menitikberatkan pada perpindahan lintas batas. Sedangkan, tujuan dari Konservasi SDAHE menurut Pasal 3 UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yaitu untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka banyak produk-produk pertanian dan peternakan yang merupakan hasil modifikasi genetik dari bioteknologi modern sedangkan produk-produk tersebut belum memperoleh jaminan perlindungan terhadap perpindahan, penanganan, dan pemanfaatan yang aman dari produk-produk pertanian dan peternakan tersebut bahkan produk tersebut berpotensi merugikan kesehatan manusia untuk itu di seluruh dunia termasuk Indonesia sangat mendesak dibutuhkan regulasi untuk mengatur perpindahan, penanganan, dan pemanfaatan hasil modifikasi genetik dari bioteknologi modern. Tujuan pengaturan modifikasi genetik dari bioteknologi modern ini juga tidak secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur secara umum tentang upaya mewujudkan kelestarian SDA hayati serta keseimbangan ekosistemnya tanpa memberikan perhatian yang lebih pada modifikasi genetik dari bioteknologi modern yang saat ini menjadi permasalahan utama di seluruh dunia untuk menghasilkan produk pangan dalam jumlah yang besar dan cepat namun juga aman dikonsumsi oleh manusia.










