Oleh: Fenyawati Akhmad
Melalui Keputusan Menteri Kehutanan RI No.255/Menhut-II/2004, ditetapkan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai salah satu dari 50 Taman Nasional yang dikukuhkan hingga akhir tahun 2004. Taman Nasional ini berada di Provinsi Riau tepatnya di wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu. Sebelumnya TN Tesso Nilo merupakan bekas konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) sebagai kawasan kawasan hutan produksi terbatas yang menyebabkan aktivitas sosial perambahan yang terjadi di taman nasional ini cukup tinggi.
Sekitar tahun 2002, perambahan mulai terjadi kawan hutan Tesso Nilo setelah banyaknya kegiatan illegal logging. Terdapat 14 kelompok perambahan dengan luas mencapai 28.606,08 hektar di kawasan TN Tesso Nilo. Perambahan berpotensi menghilangkan keanekaragaman hayati alami karena adanya konversi melalui praktek budidaya buatan. Umumnya, perambahan terjadi di kawasan ini akibat persoalan akses lahan bagi kepentingan ekonomi dari berbagai pihak. Perambahan dengan pembalakan liar (illegal logging) adalah sama. Perbedaan hanya pada kontekstualisasi penekanan praktek dan tujuan dari kedua bentuk aktivitas tersebut.
Fenomena sosial perambahan hutan menghadirkan persoalan tersendiri seperti dalam banyak kasus yang berasosiasi dengan masalah sosial yaitu kemiskinan. Pemegang konsesi tidak melakukan kewajibannya dalam perlindungan hutan. Secara tidak langsung hal tersebut memberikan peluang bagi perambah untuk masuk, menduduki, dan menggunakan kawasan hutan.
Inkonsistensi Kebijakan
Tidak konsistennya kebijakan yang dibuat oleh beberapa pihak seperti penemuan Sertifikat Hak Milik atas tanah masyarakat anggota koperasi perkebunan koperasi Mekar Sakti (515 persil), Koperasi Tani Lubuk Indah dan Koperasi Tani Berkah melalui Program Nasional Swadaya APBN 1998/1999 oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri di kawasan hutan Tesso Nilo menunjukkan adanya kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Adanya Perda Kabupaten Pelalawan No. 11 Tahun 2007 tentang Pemekaran Dusun Bagan Lumau Menjadi Desa Bagan Limau dikhawatirkan semakin mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di taman nasional ini. Perda tersebut membuat masyarakat Dusun Bagan Limau seolah mendapatkan dukungan legalitas untuk meneruskan penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Peran Kelembagaan Lokal
Secara umum, kawasan Tesso Nilo dihuni oleh 3 kelompok etnik yaitu Gunung Sahilan, Logas Tanah Darat, dan Petalangan. Selain itu, terdapat 19 kelompok hak ulayat. Kelompok etnik Petalangan hampir menguasai seluruh lahan di kawasan Tesso Nilo. Pada persoalan perambahan di kawasan ini terdapat fenomena kelompok atau tokoh adat yang selanjutnya melakukan “pengalihan hak” lahan di Tesso Nilo. Salah satunya adalah adat Petalangan Toro Jaya yang memberikan lahan ke pihak pendatang dalam kawasan hutan ini. Terdapat juga praktik jual beli lahan oleh kepala dusun yang didukung oleh tokoh masyarakat.
Studi Kasus
Perambahan juga banyak terjadi di kawasan hutan mangrove. Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara memiliki hutan mangrove seluas 11.020,47 hektar. Di Kecamatan Rarowatu yang merupakan salah satu kecamatan di kabupaten ini memiliki hutan mangrove yang rusak sebanyak 1.500 dari 3.000 hektar. Aktivitas perambahan yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan mangrove menjadi tekanan tersendiri. Aktivitas tersebut berupa pembukaan area tambak, penggunaan kayu sebagai bahan bangunan, kayu bakar yang semuanya dilakukan oleh masyarakat setempat. Tentunya dengan rusaknya kawasan hutan mangrove berdampak pada ekosistem pesisir. Salah satu fungsi hutan mangrove sebagai pencegah abrasi pun terancam.
Seharusnya terdapat mekanisme-mekanisme penyelesaian yang komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder di kawasan dan diluar kawasan. Pengawasan yang ketat dan tindakan hukum yang keras bagi setiap perusahaan pemegang konsesi yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan dalam setiap penggunaan sumber daya hutan. Peran kelembagaan lokal juga harus terlibat aktif dalam kesepakatan konversi suatu lahan. Rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak perlu dilakukan dalam memulihkan kawasan yang telah rusak.










