Oleh: Bayu Maulana Faisal
Melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019, Pulau Biawak dinyatakan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Indramayu. Dengan luas wilayah yang mencapai 54847,49 Ha, kawasan Pulau Biawak banyak sekali menyimpan keanekaragaman hayati, terutama Terumbu Karang. Penentuan kawasan Pulau Biawak dijadikan KKPD merupakan langkah yang tepat mengingat manfaat terumbu karang secara ekologis yang begitu penting seperti, kemampuannya mengurangi dan/atau menyerap emisi gas rumah kaca, habitat bagi biota, menangkap sedimen, pendaur zat-zat hara secara efisien, dan penghalang daerah pantai dari hempasan dan ombak serta erosi pantai.
Dilihat dari pentingnya terumbu karang bagi keuntungan ekologis berbanding miris dengan keadaan secara kondisi faktualnya. Pada tahun 2012, kondisi terumbu karang di pulau Biawak dan sekitarnya 45,4% berada dalam kondisi baik dan sisanya 27,3% berada dalam kondisi cukup baik dan 27,4% berada dalam kondisi kurang baik. Hal tersebut terjadi seiring dengan ancaman yang ditimbulkan oleh beberapa faktor seperti perubahan iklim, polusi, penangkapan ikan yang berlebihan, dan aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab.
Dampak Perubahan Iklim
Perubahan iklim yang terjadi di dunia berdampak sangat signifikan terhadap perairan di Indonesia. Terlebih di Laut Jawa, pada Tahun 1981 hingga 2012 terjadi peningkatan suhu permukaan laut sebesar 0,62°C. Peningkatan suhu permukaan laut ini selaras terhadap peningkatan degradasi terumbu karang yang secara biologis tidak mampu resisten terhadap kenaikan suhu permukaan laut. Tidak heran apabila muncul sebuah pernyataan dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Oseanologi (P2O) LIPI pada Tahun 2000, bahwa kondisi terumbu karang Indonesia 41,78% dalam keadaan rusak, 28,30% dalam keadaan sedang, 23,72% dalam keadaan baik dan 6,20% dalam keadaan sangat baik sedangkan pada tahun 2011 kondisi terumbu karang Indonesia 30,76% terumbu karang berada pada kondisi yang kurang baik atau rusak, 36,90% sedang, 26,95% baik dan hanya 5,58 persen karang yang kondisinya sangat baik.
Polusi di Sekitar Kawasan Pulau Biawak
Akibat dinamika laut yang dipengaruhi oleh arus, gelombang, dan pasang surut memberikan dampak yang lebih serius dengan “barang bawaan” yang berupa polusi. Sampah laut yang diyakini menjadi penyebab dari penurunan fungsi terumbu karang merupakan persoalan yang cukup serius untuk ditanggapi. Pada Tahun 2018 terdapat penelitian yang menjelaskan bahwa transportasi mikroplastik dipengaruhi oleh arus dengan kecepatan rata-rata 0,04 – 0,32 m/s dan pasang surut. Sampel mikroplastik yang didapatkan akan berpindah tempat dengan kisaran jarak 0,9 – 5,4 Km. Disinyalir mikroplastik yang berada di Laut Jawa berasal dari Laut China Selatan dan Samudera Pasifik. Kemungkinan yang muncul adalah Laut Jawa menjadi “perangkap” bagi mikroplastik yang diakibatkan oleh arus baliknya yang dapat menjebak partikel – partikel mikroplastik bertahan lama.
Aktivitas Penangkapan Ikan
Kondisi ekosistem di Pulau Biawak dan perairan sekitarnya sudah mengalami degradasi, baik ekosistem maupun biota yang berasosiasi dengannya. Hal ini disebabkan oleh aktivitas penangkapan ikan yang cenderung melebihi kapasitas, sehingga terjadi Overfishing. penangkapan ikan dengan alat dan cara yang merusak serta limbah dari aktivitas manusia merupakan hal-hal yang menyebabkan terjadinya penurunan kuantitas dan kualitas dari sumberdaya kelautan yang di wilayah ini.
Meski telah ditetapkan sebagai KKPD Kabupaten Indramayu, ancaman selama proses pelestarian terumbu karang di Pulau Biawak dan sekitarnya masih perlu diperhatikan. Aktivitas manusia yang memengaruhi penurunan kelestarian terumbu karang perlu dibatasi. Kekurangan yang timbul adalah kesadaran berbagai pihak untuk tetap menyelamatkan wilayah yang dikatakan sebagai “wilayah konservasi”. Dalam hal ini diperlukan tindakan yang tegas dan dikuatkan oleh hukum perundang-undangan.
Beberapa saran kebijakan yang diajukan diantaranya adalah, bahwa perlu dilakukannya strategi dibawah ini:
- Mengembangkan pengelolaan terumbu karang yang ramah lingkungan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tentang arti penting nilai ekologis dan ekonomis terumbu karang.
- Peningkatan kelembagaan dan sarana prasarana pengawasan demi terwujudnya penegakan hukum.
- Meningkatkan koordinasi antara masyarakat dan stakeholder melalui program-program pengelolaan berbasis masyarakat sebagai upaya penurunan laju degradasi.
- Penetapan rencana zonasi pengelolaan terumbu karang.
Beberapa hal diatas perlu dilakukan, mengingat bahwa KKPD Kabupaten Indramayu masih belum mampu menerapkan fully/highly protected yang didefinisikan oleh Marine Conservation Institute, bahwa penerapan fully/highly protected memastikan pemulihan ekosistem laut menjadi lebih cepat dengan membatasi aktivitas manusia. Hanya beberapa Kawasan Konservasi di Indonesia yang sudah melaksanakan hal tersebut, seperti Cagar Laut Misool dan KKPD Lampung Barat.










