Bertolak Belakang Antara Undang-Undang Pertambangan dengan Kehutanan Menjadi Bencana Lingkungan di Perairan Mimika, Papua

Oleh : Chairil Amin Saputra

Dengan ditetapkannya UU No. 19 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin 13 Perusahaan Pertambangan di Kawasan Hutan atas dasar keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 yang merupakan manifestasi sinkronisasi kegiatan pertambangan di areal hutan menjadi bertolak belakang dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan termasuk tentang adanya larangan penambangan di hutan lindung dengan pola pertambangan terbuka. Hal tersebut mengakibatkan rusaknya kawasan hutan karena aktivitas tambang dan bekas galian yang tidak dapat dihutankan kembali. Sebagai contoh PT. Freeport Indonesia juga melakukan hal serupa, ditambah dengan pembuangan limbah tailing ke Sungai Ajkwa hingga pada akhirnya terbawa sampai ke perairan di Mimika, Papua.

Sebagai negara tropis, Indonesia dihadapkan dengan dilema dalam mengelola hutan dan kawasan hutan lindung. Dalam beberapa tahun terakhir hutan tropika Indonesia telah mengalami degradasi dan deforestasi yang sangat pesat, salah satu penyebab utamanya ialah penambangan dan penggalian secara berlebihan.

Dengan lahirnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 merupakan peristiwa dibukanya kembali kegiatan pertambangan secara terbuka (open mining) di kawasan hutan lindung bahkan sebagian ada yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Peristiwa hukum tersebut mengancam pelestarian ekosistem dan pelestarian keanekaragaman hayati pada kawasan hutan yang akan ditambang, mengingat kawasan hutan yang akan menjadi obyek kegiatan pertambangan termasuk wilayah yang sangat sensitif dari sisi konservasi dan telah ditunjuk fungsinya sebagai kawasan hutan lindung atau konservasi. 

Perusahaan Tambang yang Mendapatkan Izin

Menindaklanjuti UU tersebut, Keppres No. 41 Tahun 2004 membatasi kegiatan tambang dengan hanya memberikan izin melakukan penambangan di hutan lindung kepada 13 perusahan yang salah satunya ialah PT. Freeport Indonesia. Perusahaan tersebut terletak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dengan luas 212.950 Ha. Hingga saat ini perusahaan tersebut masih aktif dalam tahap produksi tembaga, emas, dan mineral pengikutnya.

Dampak Aktivitas Tambang

Selain dampak akibat penggalian, aktivitas tambang juga memberikan dampak pembuangan limbah batuan dan limbah tailing. Berdasarkan Siaran Pers KLHK tahun 2019 terkait masalah limbah PT. Freeport tersebut sejak tahun 1974 sampai dengan tahun 2018 diketahui mengalirkan tailing melalui Sungai Aghawagon dan Sungai Ajkwa bahkan sampai ke laut. Akibatnya terjadi pendangkalan di muara-muara sungai membuat perahu nelayan tidak bisa bergerak sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu Partikel Partikel tailing yang melayang dan teraduk oleh gerakan air laut, menimbulkan kekeruhan dan mengurangi kesuburan perairan karena menghambat cahaya yang dibutuhkan organisme laut. Dampaknya terhadap kerusakan ekosistem dasar laut juga sangat fatal, seperti terumbu karang dan hewan dasar laut lainnya telah tertutup oleh tailing. Ekosistem dasar laut tidak dapat pulih seperti sedia kala karena dasar laut telah berubah menjadi lapisan tailing yang lembut.

Dari permasalahan tersebut diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi antara UU Kehutanan dan UU KSDAHE dengan UU tentang Ketentuan Pokok Pertambangan, serta diperlukan juga revitalisasi UU Kehutanan dan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya agar dampak kegiatan pertambangan dapat diminimalisasi.

Leave a Reply