Dinamika Pemekaran Daerah Kepulauan (Studi Penataan Pemekaran Daerah di Kabupaten Lingga Tahun 2015-2025)

Oleh : Nabilla Azka Putri

Secara etimologis, istilah pemekaran berasal dari kata asalnya, yaitu mekar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemekaran memiliki arti: 

  1. Berkembang menjadi terbuka;
  2. Menjadi besar dan menggembung;
  3. Menjadi tambah luas, besar, ramai, bagus; atau
  4. Mulai timbul dan berkembang. 

Secara prinsip, pemekaran daerah adalah pemecahan satu daerah otonom ke dalam beberapa daerah otonom. Adapun penggabungan daerah otonom adalah dua atau lebih daerah otonom yang menggabungkan diri ke dalam satu daerah otonom. 

Desain dan Penataan Pemekaran Daerah Kepulauan

Dimensi Geografi

Dimensi ini menggambarkan bahwa setiap daerah otonom berdiri diatas sebuah wilayah geografi tertentu yang memenuhi syarat, baik dilihat luasnya pada saat dibentuk maupun proyeksinya ke depan untuk menampung dan mendukung aktivitas manusia yang ada di atasnya. Selain dilihat dari luasnya, dimensi geografi juga dilihat dari kualitasnya, yakni karakteristik geografi yang memungkinkan sebuah daerah otonom mengembangkan kemampuannya dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, yang tercermin dan tersusun dalam suatu peta.

Berdasarkan dimensi geografis yang patut menjadi pertimbangan dalam proses memekarkan Kabupaten Lingga adalah keberadaannya sebagai daerah kepulauan, dimana sebagian besar wilayahnya adalah laut, maka kondisi ini harus menjadi pertimbangan dalam proses pemekaran. Dengan jumlah laut yang luas maka pola hubungan atau akses antar daerah sangat didominasi oleh transportasi laut. Maka aspek waktu dan efisiensi pelayanan patut diperhatikan karena faktor geografis ini.

Dimensi Demografi

Pemekaran daerah dari aspek demografi merujuk pada buku “Desain Besar Penataan Daerah Di Indonesia Tahun 2010-2025” yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2010, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk minimum untuk pembentukan daerah persiapan berdasar pada jumlah penduduk per desa yang besarannya berbeda di tiap regional. 

Untuk regional Pulau Sumatera, pembentukan satu desa, jumlah penduduknya minimal 2.500 jiwa. Dengan acuan ini, maka pembentukan daerah persiapan kabupaten, kota, dan provinsi dari aspek demografi adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten, jumlah penduduknya minimal 125.000 jiwa (= 2.500 x 10 desa x 5 kecamatan).
  2. Kota, jumlah penduduknya minimal 100.000 jiwa (= 2.500 x 10 desa x 4 kecamatan).
  3. Provinsi, jumlah penduduknya minimal 625.000 jiwa (= 125.000 x 5 kabupaten).

Berdasarkan dimensi demografi, Kabupaten Lingga hingga tahun 2025 tidak layak untuk dimekarkan karena jumlah penduduknya di bawah 125.000 jiwa, sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh Kemendagri dalam buku Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025.

Dimensi Sistem

Pada dimensi sistem, yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan daerah otonom baru adalah dengan memperhitungkan faktor-faktor sistem dalam penataan daerah di Indonesia tahun 2010-2025 yaitu sistem pertahanan dan keamanan, sistem ekonomi, sistem keuangan, sistem politik dan sosial budaya, administrasi publik dan manajemen pemerintahan. Melalui analisis pertimbangan Kabupaten Lingga yang merupakan daerah kepulauan, keterbatasan dalam optimalisasi aspek pertahanan dan keamanan, aspek sistem politik dan sosial budaya, dan aspek administrasi publik Kabupaten Lingga hanya ideal untuk dimekarkan menjadi 1 Daerah Otonom Baru (DOB).

Langkah-Langkah Penataan Daerah Otonom Baru (DOB) Daerah Kepulauan

Berdasarkan pembahasan tentang penataan daerah otonom baru di Kabupaten Lingga tahun 2015-2015, proses penataan daerah otonom baru di Kabupaten Lingga memperhatikan/mempertimbangkan hal-hal berikut ini :

  1. Memperhatikan dinamika masyarakat/aspirasi pemekaran di daerah.
  2. Mempertimbangakan kondisi Kabupaten Lingga yang merupakan daerah kepulauan.
  3. Memperhatikan perhitungan berdasarkan kelayakan pemekaran yang berdasarkan pada aspek geografis, demografis dan sistem.

Proses penataan daerah otonom baru di Kabupaten Lingga untuk tahun 2015-2015 dilakukan dengan memperhatikan dinamika pemekaran daerah dalam jangka waktu 3 tahun. Adapun hal-hal terkait pembiayaan, beban dilimpahkan pada APBN, PAD daerah induk dari daerah persiapan, dana perimbangan dari daerah induk dan sumber pendapatan lain yang sah. Saat tahun ke-3 sudah dimulai, evaluasi pun akan dilakukan terhadap daerah persiapan yang layak atau tidak layak dijadikan sebagai DOB. Dalam hal ini, daerah yang hasil evaluasinya layak akan dijadikan sebagai DOB baru. Sedangkan, daerah yang hasil evaluasinya tidak layak akan tetap bergabung dengan daerah induk.

Leave a Reply